Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Sdk Junjung Simbolon, SH JOJOR MANGIHUT TUA MANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 61/L.2.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOJOR MANGIHUT TUA MANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Jojor Mangihut Tua Manik pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Aek Nauli Desa Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi tepatnya di kedai milik Punguan Lumban Gaol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan peganiayaan, terhadap Saksi Korban Marudut Siringoringo, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib saksi korban Marudut Siringoringo bersama Hengki Simbolon berada di kedai tuak milik Punguan Lumban Gaol yang beralamat di Desa Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. Lalu sekira pukul 23.00 wib datang terdakwa Jojor Mangihut Tua Manik bersama Nuel Simbolon ke kedai tuak milik Punguan Lumban Gaol untuk mengajak saksi korban meminum tuak di tempat lain. Namun pada saat itu saksi korban mengatakan agar Nuel Simbolon tidak perlu ikut karena Nuel Simbolon telah dicari oleh abangnya. Lalu terdakwa bersama saksi korban pergi mengantarkan Nuel Simbolon ke rumah Nuel Simbolon. Setelah mengantar Nuel Simbolon, saksi korban kembali ke kedai tuak milik Punguan Lumban Gaol untuk mengambil rokoknya yang tertinggal sementara terdakwa pergi ke rumahnya untuk mengambil uang dan saksi korban dengan terdakwa bersepakat akan bertemu di kedai tuak milik marga Pandiangan. Setelah itu terdakwa pergi menuju rumahnya untuk mengambil uang lalu pergi menuju Simpang Empat Desa Dolok Tolong, setibanya di simpang empat Desa Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, terdakwa berhenti dan menunggu kedatangan saksi korban. Setelah beberapa saat terdakwa menunggu, namun saksi korban tidak kunjung datang. Lalu terdakwa merasa marah dan pergi menuju rumah terdakwa, namun pada saat melewati kedai tuak milik Punguan Lumban Gaol, terdakwa melihat saksi korban yang masih berada di kedai tuak milik Punguan Lumban Gaol. Lalu sekira pukul 00.20 wib (pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024), terdakwa datang ke kedai tuak milik Punguan Lumban Gaol. Setelah berada di halaman depan kedai tuak milik Punguan Lumban Gaol, terdakwa memanggil saksi korban yang berada di dalam kedai tersebut. Setelah itu saksi korban menemui terdakwa, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban : “dang tabo caram hupette ho hape dang ro ho” yang artinya “caramu tidak bagus, saya tunggu kau tapi kau tidak datang” sembari saksi korban dan terdakwa berjalan ke jalan raya. Setelah berada di jalan raya di depan kedai tuak milik Punguan Lumban Gaol, lalu terdakwa mengambil sebilah pisau dari pinggangnya, kemudian terdakwa menganyunkan sebilah pisau tersebut ke arah saksi korban dengan cara menikam bagian perut sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menikam bagian ketiak sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian membacok bagian kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu saksi korban berteriak, sehingga orang yang berada di dalam kedai tuak milik Punguan Lumban Gaol datang dan melerai terdakwa, setelah itu membawa saksi korban ke Puskesmas Sumbul untuk mendapatkan perawatan.

----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka saksi korban mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et RePertum Nomor : 400.7/240/P.S/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Edison Antoni Damanik, dokter pada UPT Puskesmas Sumbul, telah melakukan pemeriksaan terhadap Marudut Siringo Ringo, dengan hasil pemeriksaan luar yaitu :

  • Luka Robek di kepala bagian kiri dengan Panjang 1,5cm, lebar 0,7cm, dan kedalaman 0,5cm;
  • Luka gores di atas telinga kiri dengan Panjang 0,4cm;
  • Luka gores di bawah telinga kiri dengan Panjang 0,5cm;
  • Luka robek dibawah ketiak kiri bagian belakang dengan Panjang 1cm, lebar 0,5cm dan kedalaman 0,5cm;
  • Luka robek di perut kiri dengan Panjang 1cm, lebar 0,6cm dan kedalaman 0,5cm.

Dengan kesimpulan : bahwa luka diakibatkan trauma benda tajam.--------------------------------------------

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya