Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Sdk ERWIN REIDEN LUMBAN GAOL, A.md 1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2.Mahkamah Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERWIN REIDEN LUMBAN GAOL, A.md
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2Mahkamah Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan dan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II,  TURUT TERGUGAT, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

 

  1. Membatalkan Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor 1931-SK-DPP-PARTAI PERINDO/X/2023 tanggal 03 Oktober 2023 tentang Pencabutan Keanggotaan Saudara Erwin Reiden Lumban Gaol, A. Md ;

 

  1. Membatalkan Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor 1932-SK-DPP-PARTAI PERINDO/X/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Peggantian Antar Waktu  (PAW) Saudara Erwin Reiden Lumban Gaol, A. Md ;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergguat I  memulihkan nama baik Penggugat di Media Massa Nasional sebanyak 2 (dua ) kali berturit turut dan media lokal sebanyak 2 (dua ) kali berturut-turut ;

 

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 500.000.000,- (lima

  1. ratus juta rupiah) dengan perincian: a. Immateriil sebesar Rp.400.000.000 ( empat ratus juta rupiah),- b. Materiil sebesar Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak