Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Sdk SONDANG BOANG MANALU 1.HELDIANA F. MUNTHE als EKA
2.EDISYAH PUTRA HASUGIAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 09 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SONDANG BOANG MANALU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HELDIANA F. MUNTHE als EKA
2EDISYAH PUTRA HASUGIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.440.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah WANPRESTASI;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidikalang terhadap tanah beserta rumah yang ada diatasnya yang terletak di Propinsi Sumatera utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, desa Pardomuan, dusun 3,  Laembulan,  dengan batas-batas, sebelah Utara berbatasan

dengan Jalan Aspal, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Berko Munte, sebelah Selatan berbatasan dengan Lembah, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Alimin, dengan panjang 33,5m, lebar 7,5 m atau seluas ±251,25 m, sebagaimana yang termuat dalam akta No.17 yang dibuat dihadapan Notaris Poppy Tampubolon SH Notaris di Kabupaten Dairi tertulis atas nama EDISYAH PUTRA HASUGIAN.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang pinjaman secara langsung dan tunai sebesar Rp. 99.440.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) atau menyerahkan jaminan sebagai ganti rugi untuk digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kepada penggugat berupa:

 - sebidang tanah yang beserta rumah yang ada diatasnya terletak di Propinsi Sumatera utara,Kabupaten Pakpak Bharat,Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, desa Pardomuan, dusun 3 Laembulan, dengan batas-batas, sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Aspal, sebelah Timur berbatasan Dengan tanah milik Berko Munte,sebelah Selatan berbatasan dengan Lembah, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Alimin.dengan panjang 33,5m, lebar 7,5 m atau dengan luas ±251,25 m, sebagaimana yang termuat dalam akta No.17 yang dibuat dihadapan Notaris Poppy Tampubolon SH notaris di Kabupaten dairi tertulis atas nama EDISYAH PUTRA HASUGIAN dijual untuk pelunasan hutang Para tergugatdan Penggugat diberi kuasa untuk menjualnya;----------------------------------------------------------------------

5.  Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------

SUBSIDAIR ;

Memberikan keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar Menurut keputusan pengadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak