Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Sdk Junjung Simbolon, SH MODAL SEMBIRING Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 39/L.2.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MODAL SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Modal Sembiring pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Matanari Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di rumah/warung milik Paingot Manik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan penganiayaan, terhadap Saksi Korban Paingot Manik, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 19.00 saksi korban Paingot Manik berada di rumahnya yang juga merupakan warung tuak bersama dengan istri saksi korban dan ayah saksi korban yaitu Isa Manik yang beralamat di Dusun Matanari Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, kemudian datang terdakwa Modal Sembiring ke warung tuak milik saksi korban dengan memesan minuman tuak. Setelah itu terdakwa meminum tuak dan mulai berbicara tidak jelas, lalu terdakwa meminta kepada saksi korban untuk ditambahkan minuman tuaknya. Kemudian saksi korban menyampaikan bahwa minuman tuak sudah habis dan kemudian menyuruh terdakwa untuk pulang yang kemudian terjadi cek-cok antara saksi korban dengan terdakwa. Setelah itu saksi korban pergi menemui Firma Padang dan meminta kepada Firma Padang untuk menyuruh terdakwa pulang. Kemudian Firma Padang menghampiri terdakwa lalu menyuruh terdakwa untuk pulang. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan warung tuak milik saksi korban menuju rumah terdakwa di Dusun Lae Marsinning Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Sesampainya di rumah, terdakwa mengambil 1 (satu) buah senapan angin yang berukuran 1 (satu) meter berwarna hitam kuning dengan laras terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu. Kemudian terdakwa mendatangi warung tuak milik saksi korban di Dusun Matanari Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dengan membawa 1 (satu) buah senapan angin yang berukuran 1 (satu) meter berwarna hitam kuning dengan laras terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu, lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa tiba di depan warung saksi korban, dari jarak sekitar 6 (enam) meter terdakwa melihat saksi korban di dalam warung tuak milik saksi korban, lalu terdakwa memasukkan peluru senapan angin ke dalam senapan angin tersebut, kemudian terdakwa membidik saksi korban dengan cara memegang senapan angin dan mengarahkan ujung senapan angin ke arah saksi korban, setelah itu terdakwa menembakkan peluru senapan angin tersebut ke saksi korban sehingga mengenai lengan kiri dan dada kiri saksi korban. --

----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka saksi korban mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et RePertum Nomor : 1958/RSUD/VI/Rhs/VER/2023, tanggal 01 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemerintah antas nama dr. Indra S. Banurea pada UPTD RSUD Sidikalang dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :

    • Luka tembak pada lengan kiri atas sisi luar dengan ukuran, panjang + 0,5cm, lebar +0,5cm, kedalaman +1cm.
    • Luka tembak pada lengan kiri atas sisi dalam dengan ukuran, panjang + 0,5cm, lebar +0,5cm, kedalaman +1cm, perdarahan aktif.
    • Luka tembak pada dada kiri area sekitar puting dengan ukuran, panjang + 0,5cm, lebar +0,5cm, kedalaman +1cm, perdarahan aktif.

Kesimpulan : Perubahan – perubahan tersebut diatas diduga disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.----------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya