| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang No. SPH. 107499391/7622/10/23 tanggal 31 Oktober Tahun 2023 adalah sah dan mengikat menurut hukum
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum Para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 117.633.179 ( Seratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat , apabila Para tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga+ denda ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 590/122 seluas 80 x 40 Meter , yang berada di Wilayah Siringkabor II Tombak Sinaga Desa Parbuluan III, Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi. milik Para tergugat yang dijaminkan kepada Penggugat , dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek dan keberatan (uitvoeoaarbij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk menanggung biaya perkara ini.
|