Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Junjung Simbolon, SH
HARYONO BANJARNAHOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 55/L.2.20/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYONO BANJARNAHOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

---------- Bahwa ia terdakwa Haryono Banjarnahor pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

---------- Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib terdakwa Haryono Banjarnahor berangkat dari rumahnya di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi menggunakan sepedamotor milik terdakwa dan hendak pergi ke ladangnya di Desa Juma Gunung Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. Saat berangkat dari rumah terdakwa membawa sebilah pisau yang dimasukkan ke dalam sarung pisau dan diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa. Dalam perjalanan sekira pukul 22.00 Wib terdakwa singgah untuk minum tuak di kedai tuak milik Soki Arja Hutasoit als Coki Hutasoit yang berlokasi di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. Di kedai tuak tersebut kemudian terdakwa minum tuak sambil melihat korban Ruben Nababan bersama-sama dengan Hitca Pangaribuan, Soki Arja Hutasoit als Coki Hutasoit, Luhut Manalu, dan Jerni Nababan bermain dam batu (domino). Sekira pukul 22.30 Wib setelah selesai bermain dam batu kemudian korban bersama-sama dengan Hitca Pangaribuan, Soki Arja Hutasoit als Coki Hutasoit, Luhut Manalu, dan Jerni Nababan bermain judi tuo (judi lempar koin) menggunakan taruhan uang, lalu terdakwa ikut bergabung dalam permainan judi tuo tersebut. Dalam permainan judi tuo tersebut terdakwa merasa dicurangi oleh korban sehingga terdakwa meminta kembali uang taruhannya namun korban tidak mau sehingga terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan korban. Korban lalu memukul serta menyikut terdakwa menggunakan tangan korban sehingga terdakwa menghindar dan mundur ke belakang. Lalu saat terdakwa dan korban dalam posisi berdiri berhadapan dimana saat itu terdakwa langsung menarik pisau yang diselipkannya pada pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa langsung menusuk perut sisi kiri bagian atas korban sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh. Akibat perbuatan terdakwa maka korban meninggal dunia dengan mengalami luka tusuk pada perut sisi kiri bagian atas sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 042/VER/1215.370/I/2024 tanggal 09 Januari 2024 atas nama Ruben Nababan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Sembiring, M.Ked (For) Sp.FM selaku dokter yang memeriksa pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Salak, dengan kesimpulan penyebab kematian korban adalah luka tusuk benda tajam pada perut sisi kiri bagian atas yang menembus omentum usus, lambung, limpa hati dan paru kiri yang mengakibatkan perdarahan sehingga mati lemas. ----------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP -------

 

      

 

SUBSIDAIR:

---------- Bahwa ia terdakwa Haryono Banjarnahor pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib terdakwa Haryono Banjarnahor berangkat dari rumahnya di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi menggunakan sepedamotor milik terdakwa dan hendak pergi ke ladangnya di Desa Juma Gunung Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. Saat berangkat dari rumah terdakwa membawa sebilah pisau yang dimasukkan ke dalam sarung pisau dan diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa. Dalam perjalanan sekira pukul 22.00 Wib terdakwa singgah untuk minum tuak di kedai tuak milik Soki Arja Hutasoit als Coki Hutasoit yang berlokasi di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. Di kedai tuak tersebut kemudian terdakwa minum tuak sambil melihat korban Ruben Nababan bersama-sama dengan Hitca Pangaribuan, Soki Arja Hutasoit als Coki Hutasoit, Luhut Manalu, dan Jerni Nababan bermain dam batu (domino). Sekira pukul 22.30 Wib setelah selesai bermain dam batu kemudian korban bersama-sama dengan Hitca Pangaribuan, Soki Arja Hutasoit als Coki Hutasoit, Luhut Manalu, dan Jerni Nababan bermain judi tuo (judi lempar koin) menggunakan taruhan uang, lalu terdakwa ikut bergabung dalam permainan judi tuo tersebut. Dalam permainan judi tuo tersebut terdakwa merasa dicurangi oleh korban sehingga terdakwa meminta kembali uang taruhannya namun korban tidak mau sehingga terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan korban. Korban lalu memukul serta menyikut terdakwa menggunakan tangan korban sehingga terdakwa menghindar dan mundur ke belakang. Lalu saat terdakwa dan korban dalam posisi berdiri berhadapan dimana saat itu terdakwa langsung menarik pisau yang diselipkannya pada pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa langsung menusuk perut sisi kiri bagian atas korban sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh. Akibat perbuatan terdakwa maka korban meninggal dunia dengan mengalami luka tusuk pada perut sisi kiri bagian atas sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 042/VER/1215.370/I/2024 tanggal 09 Januari 2024 atas nama Ruben Nababan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Sembiring, M.Ked (For) Sp.FM selaku dokter yang memeriksa pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Salak, dengan kesimpulan penyebab kematian korban adalah luka tusuk benda tajam pada perut sisi kiri bagian atas yang menembus omentum usus, lambung, limpa hati dan paru kiri yang mengakibatkan perdarahan sehingga mati lemas.----------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR:

---------- Bahwa ia terdakwa Haryono Banjarnahor pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib terdakwa Haryono Banjarnahor berangkat dari rumahnya di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi menggunakan sepedamotor milik terdakwa dan hendak pergi ke ladangnya di Desa Juma Gunung Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. Saat berangkat dari rumah terdakwa membawa sebilah pisau yang dimasukkan ke dalam sarung pisau dan diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa. Dalam perjalanan sekira pukul 22.00 Wib terdakwa singgah untuk minum tuak di kedai tuak milik Soki Arja Hutasoit als Coki Hutasoit yang berlokasi di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. Di kedai tuak tersebut kemudian terdakwa minum tuak sambil melihat korban Ruben Nababan bersama-sama dengan Hitca Pangaribuan, Soki Arja Hutasoit als Coki Hutasoit, Luhut Manalu, dan Jerni Nababan bermain dam batu (domino). Sekira pukul 22.30 Wib setelah selesai bermain dam batu kemudian korban bersama-sama dengan Hitca Pangaribuan, Soki Arja Hutasoit als Coki Hutasoit, Luhut Manalu, dan Jerni Nababan bermain judi tuo (judi lempar koin) menggunakan taruhan uang, lalu terdakwa ikut bergabung dalam permainan judi tuo tersebut. Dalam permainan judi tuo tersebut terdakwa merasa dicurangi oleh korban sehingga terdakwa meminta kembali uang taruhannya namun korban tidak mau sehingga terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan korban. Korban lalu memukul serta menyikut terdakwa menggunakan tangan korban sehingga terdakwa menghindar dan mundur ke belakang. Lalu saat terdakwa dan korban dalam posisi berdiri berhadapan dimana saat itu terdakwa langsung menarik pisau yang diselipkannya pada pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa langsung menusuk perut sisi kiri bagian atas korban sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh. Akibat perbuatan terdakwa maka korban meninggal dunia dengan mengalami luka tusuk pada perut sisi kiri bagian atas sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 042/VER/1215.370/I/2024 tanggal 09 Januari 2024 atas nama Ruben Nababan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Sembiring, M.Ked (For) Sp.FM selaku dokter yang memeriksa pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Salak, dengan kesimpulan penyebab kematian korban adalah luka tusuk benda tajam pada perut sisi kiri bagian atas yang menembus omentum usus, lambung, limpa hati dan paru kiri yang mengakibatkan perdarahan sehingga mati lemas.----------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya