Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Sdk JANGIHUT NADEAK 1.PULO RAYA SIMBOLON
2.RICHAD BERUTU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 10 Agu. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JANGIHUT NADEAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PULO RAYA SIMBOLON
2RICHAD BERUTU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan KwitansiPinjaman tanggal 20 Februari2020 yang dibuat oleh Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah secara hukum
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I danTergugat IIyang tidak mengembalikan uang yang dipinjamkanya dari Penggugat sebagaimana dalam Kwitansitertanggal 20 Februari2020 adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
  4. Menghukum TergugatI danTergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat pinjaman TergugatI danTergugat IIkepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah);
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Atau

Apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak