Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Sdk 1.Nurasiah (Guntur) Bru Pinem
2.Adat. P. Pinem
Maju Tarigan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurasiah (Guntur) Bru Pinem
2Adat. P. Pinem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABRARNurasiah (Guntur) Bru Pinem
2ABRARAdat. P. Pinem
Tergugat
NoNama
1Maju Tarigan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah anak-anak keturunan Yohanes Purnama Pinem dan Maria Br Maha;
  3. Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah harta benda peninggalan Yohanes Purnama Pinem dan Maria Br Maha;
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah orang yang berhak atas Objek Perkara yang merupakan peninggalan kedua Orang Tua Penggugat;
  5. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat  yang telah menguasai Objek Perkara secara sepihak adalah  Perbuatan Melawan Hukum;
  6. menghukum Tergugat untuk mengosongkan seluruh tanah Objek Perkara dari segala hak miliknya maupun hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan setelah kosong dihukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kembali kepada Para Penggugat dan bila ingkar dengan bantuan pihak yang berwajib;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian kepada Para Penggugat baik secara Materil maupun Inmateril;

Kerugian Materil

Dengan adanya penguasaan Objek Perkara oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian berupa hilangnya penguasaan Para Penggugat terhadap Objek Perkara yang ditaksir memiliki harga jual diantaranya:

  1. Sebidang tanah yang terletak sebelah timur Lau Renun desa Mangan Mulih yang berbatas dengan Sedia Pinem dengan luas 15 Panggong (+ 1/2 Hektar), dengan harga jual sebagai berikut:

    Diperkirakan harga jualnya untuk satu Panggong adalah Rp. 2.000.000,- maka diperkirakan kerugiannya adalah Rp. 2.000.000,- x 15 = Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah)

     

  2. Sebidang tanah terletak di sebelah barat Lau Renun Desa Mangan Mulih bekas Gudang Jagung dengan luas 47 Panggong (+ 1 1/2 Hektar), dengan harga jual sebagai berikut:
  3. Diperkirakan harga jualnya untuk keseluruhannya adalah = Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)

     

     

  4. Sebidang tanah terletak di sebelah barat Lau Renun Desa Mangan Mulih yang berbatas dengan ladang Bapak Subur dengan luas 26 Panggong (+ 3/4 Hektar), dengan dengan harga jual sebagai berikut:
  5. Diperkirakan harga jualnya untuk satu Panggong adalah Rp. 2.000.000,- maka diperkirakan kerugiannya adalah Rp. 2.000.000,- x 26 = Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah)

     

  6. Sebidang tanah terletak di sebelah barat Lau Renun Desa Mangan Mulih di sebelah SD Mangan Mulih dengan luas 185 Panggong (+ 5 Hektar), dengan harga jual sebagai berikut:
  7. Diperkirakan harga jualnya untuk satu Hektar adalah Rp. 100.000.000,- maka diperkirakan kerugiannya adalah Rp. 100.000.000,- x 5 = Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

     

  8. Sebidang tanah berisi tanaman coklat terletak di sebelah barat Lau Renun Desa Mangan Mulih daerah Paya Babi dengan luas 15 Panggong (+ 1/2 Hektar), dengan harga jual sebagai berikut:
  9. Diperkirakan harga jual untuk keseluruhannya = Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

     

  10. Tanah yang diatasnya berdiri sebuah Rumah Alm. Maria Br Maha di desa Mangan Mulih dengan luas + 400 M2 dengan harga jual sebagai berikut:
  11. Diperkirakan harga jual untuk keseluruhannya = Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

     

    4 (empat) buah Ladang Pantok yang berada di simpang tiga pasir tengah dengan luas 97 Panggong ( + 3 Hektar) yang merupakan hasil penjualan 11 (sebelas) kavlingan tanah yang terletak d kampung Manganmulih.
  12. bekas ladang Jeruk Manis dan Jeruk Purut, dengan dengan harga jual sebagai berikut:
  13. Diperkirakan harga jual untuk satu PantokRp. 500.000.000,-x 4 = Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)

     

  14. Sebidang Tanah di daerah biring belang yang berbatas dengan Harapan Ginting dengan luas 25 Panggong (+ 1 hektar), dengan harga jual sebagai berikut:
  15. Diperkirakan harga jual untuk keseluruhannya = Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

     

  16. Sebidang tanah yang terletak disebelah timur Lau Renun Desa Mangan Mulih bekas ladang karet dengan luas 108 Panggong (+ 3 hektar), dengan dengan harga jual sebagai berikut:
  17. Diperkirakan harga jualnya untuk satu Panggong adalah Rp. 2.000.000,- maka diperkirakan kerugiannya adalah Rp. 2.000.000,- x 108 = Rp. 216.000.000,- (Dua Ratus Enam Belas Juta Rupiah)

     

  18. Sebidang tanah yang terletak di Delang Biru Lau Juhar II yang berbatas dengan Tenah Karo-karo dengan luas 105 Panggong (+ 3 hektar), dengan dengan harga jual sebagai berikut:
  19. Diperkirakan harga jualnya untuk satu Panggong adalah Rp. 2.000.000,- maka diperkirakan kerugiannya adalah Rp. 2.000.000,- x 105 = Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah)

     

  20. Sebidang tanah yang terletak disebelah barat Lau Renun Desa Mangan Mulih daerah Lau Sige berbatas dengan Ladang saudara Gintar Ginting dengan luas 78 Panggong (+ 2 hektar), dengan dengan harga jual sebagai berikut:
  21. Diperkirakan harga jualnya untuk satu Panggong adalah Rp. 2.000.000,- maka diperkirakan kerugiannya adalah Rp. 2.000.000,- x 78 = Rp. 156.000.000,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah)

    Dengan demikian total kerugian yang dialami Para Penggugat adalah: Rp 30.000.000,- + Rp. 60.000.000,- + Rp. 52.000.000,- + Rp. 500.000.000,- + Rp. 500.000.000,- + Rp. 500.000.000,- + Rp. 2.000.000.000,- + Rp. 500.000.000,- + Rp. 216.000.000,- + Rp. 210.000.000,- + Rp. 156.000.000,- = Rp. 4.724.000.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah);

    Kerugian Inmateril

    Bahwa Para Penggugat dianggap sebagai orang yang tidak mampu mempertahankan harta benda milik Orang Tua Para Penggugat, hal ini merupakan ujian berat bagi Para Penggugat dalam menjaga harta benda peningggalan orang tua Para Penggugat, hal ini juga menimbulkan kerugian secara Inmateril bagi Para Penggugat, kerugian mana diperkirakan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);

  22. Menyatakan adalah sah, kuat dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaaq) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Sidikalang terhadap seluruh Objek Perkara;
  23. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Banding, Kasasi dan Verstek;
  24. Menghukum Tergugat secara tanggung menanggung membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak