Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai dengan perjanjian adalah Perbuatan yang Wanprestasi atau Ingkar Janji ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Realisasi Pinjaman KPN SIKAP dibuat tanggal 14-04-2013, Surat Pernyataan dibuat tanggal 21 Januari 2015, Surat Perjanjian Realisasi Pinjaman KPN SIKAP dibuat tanggal 1 Desember 2015, Surat Perjanjian dibuat tanggal 5 September 2019 adalah Sah Secara Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat tunggakan cicilan hutangnya dari Januari 2016 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp. 104.914.420,- (seratus empat juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus dua puluh rupiah) kepada Penggugat dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar Tunggakan Cicilannya kepada Penggugat maka Penggugat berhak menjual Agunan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat untuk melunasi tunggakan cicilan Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat apapun sisa hutang berjalan Tergugat sebesar Rp. 6.896.800,- (enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Penyerahan Tanah tanggal 08 Juni 2010 sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya |