Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I menguasai dan mengakui tanah milik pribadi di atas tanah Lembaga Adat Sulang Silima Marga Banurea Lebbuh Jumantuang yang dipimpin Para Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat III dengan bekerjasama atau bersekongkol dengan Tergugat I untuk membuat Surat Keterangan Nomor : 470/151/V/JT/2016 tertanggal 13 Mei 2016 yang berakibat menghilangkan Hak Orang Lain demi untuk menguntungkan
- Tergugat I merupakan penyalah Gunaan Kewenangan atas jabatannya terhadap tanah Lembaga Adat Sulang Silima Marga Banurea Lebbuh Jumantuang yang dipimpin Para Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum Surat Keterangan Nomor : 470/151/V/JT/2016 tertanggal 13 Mei 2016 hak kepemilikan yang timbul di atas tanah terperkara untuk dan atas nama Tergugat I atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I tanpa persetujuan dari para Penggugat Selaku Pengurus Lembaga Adat Sulang Silima Marga Banurea;
- Menyatakan sebagai hukum atas tanah objek perkara terletak di Desa Jumantuang disebut Delleng Siraut, Kecamatan Siempat Nempu, kabupaten Dairi seluas 12,6 Hektar (12.6Ha).
Adalah Tanah Hulayat milik Lembaga Adat Sulang Silima Marga Banurea Lebbu Jumantuang yang dipimpin Oleh Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai/menduduki tanah terperkara untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat Selaku Pengurus Lembaga Adat Sulang Silima Marga Banurea Lebuh Jumantuang, tanpa syarat atau kewajiban apapun dari para Penggugat jika diperlukan dengan bantuan alat Negara/Kepolisian RI;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat Selaku Pengurus Lembaga Adat Sulang Silima Marga Banurea Lebuh Jumantuang;
Kerugian materil:
Bahwa para Penggugat Terhambatnya pembangunan Destinasi Wisata Danau sigabah dan delleng Siraut karena adanya persekongkolan untuk menghilangkan Hak atas Tanah Hulayat dan dikuasai Tergugat I dibantu oleh Tergugat II dan Tergugat III dalam penerbitan surat keterangan yang dilakukan dengan Maladminstrasi atau penyalahgunaan Kewenangan, sehingga Tanah Ulayat Pengurus Lembaga Adat Sulang Silima Marga Banurea Lebbuh Jumantuang yang dipimpin oleh Para Penggugat tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluannya, mengakibatkan kerugian yang dialami para Penggugat dalam pembukaan Jalan menuju objek sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
Kerugian Inmateril:
- I, Tergugat II dan Tergugat III mengakibatkan Hilangnya Hak atas kepemilikan Kelompok dari para Penggugat dan tidak mau mengembalikan tanah Kepada Lembaga Adat sulang Silima Marga Banurea Lebbuh Jumantuan yang dipimpin oleh para Penggugat walaupun sudah diperingatkan berkali-kali telah melanggar adat dan tidak mengindahkan kedudukan pemangku ulayat dan menguasai tanah mengakibatkan kerugian immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang, akan akan tetapi Para Penggugat menetapkan nilai kerugian immaterial sebesar Rp. 12.000.000.000,. (Dua Belas milyar rupiah);
Jumlah keseluruhan Kerugian materil dan immaterial Rp.12.500.000.000,- (Dua Belas Milyar lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Kepada Lembaga Adat sulang Silima Marga Banurea Lebbuh Jumantuan yang dipimpin oleh para Penggugat secara kontan dan sekaligus uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde);
- Bahwa oleh karena tuntutan para Penggugat dalam perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang menurut hukum, maka memungkinkan untuk dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorad) walaupun diadakan perlawanan, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|