Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Sdk 1.Guswandi Sembiring,S.H
2.Yudika Sormin, SH
3.Junjung Simbolon, SH
YENNI MADINAH BR MANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 123/L.2.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guswandi Sembiring,S.H
2Yudika Sormin, SH
3Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENNI MADINAH BR MANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

DAKWAAN:

Pertama

---------- Bahwa Terdakwa Yenni Madinah Br Manik bersama-sama dengan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor dan Moina Sagala (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Tapanuli Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah saksi korban Anda Pandiangan atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang masuk ke tempat pencurian atau untuk mencapai barang yang dicuri dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan kunci palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa Yenni Madinah Manik bersama Zulfirman Liandes Forta Banjarnahor sedang berada di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Moina Sagala yang merupakan Asisten Rumah Tangga Anda Pandiangan datang ke rumah terdakwa lalu Moina Sagala bercerita kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa Moina Sagala sedang tidak punya uang dan merasa kesal kepada Anda Pandiangan dikarenakan Anda Pandiangan tidak memberikan pinjaman uang kepada Moina Sagala ketika anak dari moina Sagala sedangs akit. Kemudian Moina Sagala bertanya kepada terdakwa apakah Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor yang merupakan suami terdakwa mau masuk ke rumah Anda Pandiangan. Lalu terdakwa menjawab tidak tahu dan menyarankan kepada Moina Sagala untuk menanyakan langsung kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor. Mendengar itu Moina Sagala menanyakan kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor apakah Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mau masuk ke dalam rumah Anda Pandiangan dan mengatakan bahwa di dalam rumah Anda Pandiangan terdapat emas yang bernilai sekitar Rp 400.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-. Mendengar itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor menyetujui tawaran Moina Sagala dan menanyakan kapan waktu yang tepat untuk masuk ke dalam rumah Anda Pandiangan. Kemudian Moina Sagala meminta kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor untuk masuk pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB dikarenakan pada waktu tersebut Anda Pandiangan tidak berada di rumah dan melakukan Ibadah Malam. Lalu Moina Sagala mengatakan kepada terdakwa dan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor bahwa Moina Sagala meminta bagian sekitar Rp 200.000.000,-. Lalu terdakwa bersama Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor menyetujui permintaan Moina Sagala tersebut dan sepakat untuk mengambil sejumlah emas milik Anda Pandiangan.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga sementara sekira pukul 12.00 WIB Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor pergi ke rumah Anda Pandiangan dikarenakan Moina Sagala sudah mengirimkan pesan messenger kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor dimana Moina Sagala menyuruh Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor untuk datang ke rumah Anda Pandiangan. Lalu sesampainya di rumah Anda Pandiangan, Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor bertemu dengan Moina Sagala. Kemudian Moina Sagala menujukkan lokasi emas, menunjukkan kunci kamar Anda Pandiangan, tempat kunci garasi rumah yang tergantung di dinding ruang tamu lalu menyuruh Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor untuk bersembunyi di sebuah kamar di lantai dua rumah tersebut dan berpesan kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor agar melakukan pencurian nanti sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor pun bersembunyi di sebuah kamar dilantai 2 kamar tersebut sembari menunggu rumah tersebut kosong.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB Moina Sagala meninggalkan rumah Anda Pandiangan dikarenakan sudah selesai waktu bekerja. Lalu sekira pukul 18.00 WIB Anda Pandiangan bersama Porlan Panjaitan yang merupakan suami Anda Pandiangan pergi meniggalkan rumah untuk melakukan Ibadah malam di daerah Pancuran Sidikalang. Setelah mengetahui pemilik rumah sudah meniggalkan lokasi, Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor melakukan pencurian dengan cara mengambil sebilah pisau yang berada di dapur lalu mencongkel engsel/gagang pintu kamar Anda Pandiangan hingga rusak dan terbuka, lalu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil sejumlah emas yang tersimpan dalam sebuah tas yang berada di dalam lemari pakaian Anda Pandiangan, setelah itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil kunci garasi rumah yang tergantung di dinding ruang tamu lalu membuka gembok pintu garasi rumah dan pergi meninggalkan rumah Anda Pandiangan dengan membawa sejumlah emas milik Anda Pandiangan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor dan Moina Sagala yang tidak memiliki izin dari saksi Anda Pandiangan mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) buah tusuk konde diduga emas dengan berat bersih 15.50 Gram, 1 (satu) buah gelang diduga emas dalam keadaan bengkok dengan berat bersih 16.75 Gram, 1 (satu) buah tusuk konde diduga emas dalam keadaan bengkok dengan berat bersih 20.90 Gram, 1 (satu) buah kalung padi diduga emas dengan berat bersih 16.72 Gram, 1 (satu) buah kalung rantai papan diduga emas dengan berat bersih 33.3 Gram, 2 (dua) buah cincin belah rotan diduga emas dengan berat bersih 20.01 Gram, 1 (satu) buah gelang belah rotan diduga emas dengan berat bersih 33.30 Gram, 1 (satu) buah gelang putar diduga emas dengan berat bersih 33.43 Gram, 1 (satu) buah cincin diduga emas dengan berat bersih 49.30 Gram, 1 (satu) buah diduga emas berbentuk sambungan jam tangan dengan berat bersih 1.72 Gram, 2 (dua) buah gelang rotan pakai pengikat dalam keadaan bengkok diduga emas dengan berat bersih 33.50 Gram, 1 (satu) buah gelang rantai papan diduga emas dengan berat bersih 6.70 Gram, 1 (satu) buah kalung padi diduga emas dengan berat bersih 33.42 Gram, 1 (satu) buah diduga emas berbentuk salib dengan berat bersih 3.33 Gram mengakibatkan saksi korban Anda Pandiangan mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa Yenni Madinah Br Manik pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Ds. Belang Malum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, menganggkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa Yenni Madinah Manik bersama Zulfirman Liandes Forta Banjarnahor sedang berada di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Moina Sagala yang merupakan Asisten Rumah Tangga Anda Pandiangan datang ke rumah terdakwa lalu Moina Sagala bercerita kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa Moina Sagala sedang tidak punya uang dan merasa kesal kepada Anda Pandiangan dikarenakan Anda Pandiangan tidak memberikan pinjaman uang kepada Moina Sagala ketika anak dari moina Sagala sedangs akit. Kemudian Moina Sagala bertanya kepada terdakwa apakah Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor yang merupakan suami terdakwa mau masuk ke rumah Anda Pandiangan. Lalu terdakwa menjawab tidak tahu dan menyarankan kepada Moina Sagala untuk menanyakan langsung kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor. Mendengar itu Moina Sagala menanyakan kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor apakah Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mau masuk ke dalam rumah Anda Pandiangan dan mengatakan bahwa di dalam rumah Anda Pandiangan terdapat emas yang bernilai sekitar Rp 400.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-. Mendengar itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor menyetujui tawaran Moina Sagala dan menanyakan kapan waktu yang tepat untuk masuk ke dalam rumah Anda Pandiangan. Kemudian Moina Sagala meminta kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor untuk masuk pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB dikarenakan pada waktu tersebut Anda Pandiangan tidak berada di rumah dan melakukan Ibadah Malam. Lalu Moina Sagala mengatakan kepada terdakwa dan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor bahwa Moina Sagala meminta bagian sekitar Rp 200.000.000,-. Lalu terdakwa bersama Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor menyetujui permintaan Moina Sagala tersebut dan sepakat untuk mengambil sejumlah emas milik Anda Pandiangan.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga sementara sekira pukul 12.00 WIB Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor pergi ke rumah Anda Pandiangan dikarenakan Moina Sagala sudah mengirimkan pesan messenger kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor dimana Moina Sagala menyuruh Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor untuk datang ke rumah Anda Pandiangan. Lalu sesampainya di rumah Anda Pandiangan, Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor bertemu dengan Moina Sagala. Kemudian Moina Sagala menujukkan lokasi emas, menunjukkan kunci kamar Anda Pandiangan, tempat kunci garasi rumah yang tergantung di dinding ruang tamu lalu menyuruh Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor untuk bersembunyi di sebuah kamar di lantai dua rumah tersebut dan berpesan kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor agar melakukan pencurian nanti sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor pun bersembunyi di sebuah kamar dilantai 2 kamar tersebut sembari menunggu rumah tersebut kosong.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB Moina Sagala meninggalkan rumah Anda Pandiangan dikarenakan sudah selesai waktu bekerja. Lalu sekira pukul 18.00 WIB Anda Pandiangan bersama Porlan Panjaitan yang merupakan suami Anda Pandiangan pergi meniggalkan rumah untuk melakukan Ibadah malam di daerah Pancuran Sidikalang. Setelah mengetahui pemilik rumah sudah meniggalkan lokasi, Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor melakukan pencurian dengan cara mengambil sebilah pisau yang berada di dapur lalu mencongkel engsel/gagang pintu kamar Anda Pandiangan hingga rusak dan terbuka, lalu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil sejumlah emas yang tersimpan dalam sebuah tas yang berada di dalam lemari pakaian Anda Pandiangan, setelah itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil kunci garasi rumah yang tergantung di dinding ruang tamu lalu membuka gembok pintu garasi rumah dan pergi meninggalkan rumah Anda Pandiangan dengan membawa sejumlah emas milik Anda Pandiangan menuju rumah mertua terdakwa yang berada di Ds. Belang Malum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. sesampainya di rumah mertua terdakwa, Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor menyimpan 1 (satu) buah tas yang berisi sejumlah emas ke atas asbes rumah mertua terdakwa lalu kembali ke rumah terdakwa dan berkata kepada terdakwa bahwa Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor telah berhasil mengambil 1 (satu) buah tas berisi sejumlah emas dari rumah Anda Pandiangan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bersama Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor pergi ke rumah mertua terdakwa yang berada di Ds. Belang Malum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Sesampainya di rumah mertua terdakwa, terdakwa masuk ke dalam kamar, sementara Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi sejumlah emas dan memberikannya kepada terdakwa. Kemudian terdakwa memeriksa semua emas dengan melihat satu per satu isi dari tas tersebut. Setelah itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor meminta kepada terdakwa untuk memasukkan kembali emas tersebut ke dalam tas agar dapat disimpan dan kemudian terdakawa bersama Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor menyimpan 1 (satu) tas berisi sejumlah emas di atas asbes rumah mertua terdakwa.
  • Bahwa terdakwa Yenni Madinah Br Manik mengetahui 1 (satu) buah tas berisi 1 (satu) buah tusuk konde diduga emas dengan berat bersih 15.50 Gram, 1 (satu) buah gelang diduga emas dalam keadaan bengkok dengan berat bersih 16.75 Gram, 1 (satu) buah tusuk konde diduga emas dalam keadaan bengkok dengan berat bersih 20.90 Gram, 1 (satu) buah kalung padi diduga emas dengan berat bersih 16.72 Gram, 1 (satu) buah kalung rantai papan diduga emas dengan berat bersih 33.3 Gram, 2 (dua) buah cincin belah rotan diduga emas dengan berat bersih 20.01 Gram, 1 (satu) buah gelang belah rotan diduga emas dengan berat bersih 33.30 Gram, 1 (satu) buah gelang putar diduga emas dengan berat bersih 33.43 Gram, 1 (satu) buah cincin diduga emas dengan berat bersih 49.30 Gram, 1 (satu) buah diduga emas berbentuk sambungan jam tangan dengan berat bersih 1.72 Gram, 2 (dua) buah gelang rotan pakai pengikat dalam keadaan bengkok diduga emas dengan berat bersih 33.50 Gram, 1 (satu) buah gelang rantai papan diduga emas dengan berat bersih 6.70 Gram, 1 (satu) buah kalung padi diduga emas dengan berat bersih 33.42 Gram, 1 (satu) buah diduga emas berbentuk salib dengan berat bersih 3.33 Gram yang diterima dari Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor merupakan hasil dari kejahatan atau sepatutnya menduga diperoleh dari hasil kejahatan karena terdakwa mengetahui dan ikut merencanakan pencurian yang dilakukan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

---------- Bahwa Terdakwa Yenni Madinah Br Manik pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Ds. Belang Malum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa Yenni Madinah Manik bersama Zulfirman Liandes Forta Banjarnahor sedang berada di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Moina Sagala yang merupakan Asisten Rumah Tangga Anda Pandiangan datang ke rumah terdakwa lalu Moina Sagala bercerita kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa Moina Sagala sedang tidak punya uang dan merasa kesal kepada Anda Pandiangan dikarenakan Anda Pandiangan tidak memberikan pinjaman uang kepada Moina Sagala ketika anak dari moina Sagala sedangs akit. Kemudian Moina Sagala bertanya kepada terdakwa apakah Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor yang merupakan suami terdakwa mau masuk ke rumah Anda Pandiangan. Lalu terdakwa menjawab tidak tahu dan menyarankan kepada Moina Sagala untuk menanyakan langsung kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor. Mendengar itu Moina Sagala menanyakan kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor apakah Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mau masuk ke dalam rumah Anda Pandiangan dan mengatakan bahwa di dalam rumah Anda Pandiangan terdapat emas yang bernilai sekitar Rp 400.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-. Mendengar itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor menyetujui tawaran Moina Sagala dan menanyakan kapan waktu yang tepat untuk masuk ke dalam rumah Anda Pandiangan. Kemudian Moina Sagala meminta kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor untuk masuk pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB dikarenakan pada waktu tersebut Anda Pandiangan tidak berada di rumah dan melakukan Ibadah Malam. Lalu Moina Sagala mengatakan kepada terdakwa dan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor bahwa Moina Sagala meminta bagian sekitar Rp 200.000.000,-. Lalu terdakwa bersama Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor menyetujui permintaan Moina Sagala tersebut dan sepakat untuk mengambil sejumlah emas milik Anda Pandiangan.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga sementara sekira pukul 12.00 WIB Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor pergi ke rumah Anda Pandiangan dikarenakan Moina Sagala sudah mengirimkan pesan messenger kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor dimana Moina Sagala menyuruh Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor untuk datang ke rumah Anda Pandiangan. Lalu sesampainya di rumah Anda Pandiangan, Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor bertemu dengan Moina Sagala. Kemudian Moina Sagala menujukkan lokasi emas, menunjukkan kunci kamar Anda Pandiangan, tempat kunci garasi rumah yang tergantung di dinding ruang tamu lalu menyuruh Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor untuk bersembunyi di sebuah kamar di lantai dua rumah tersebut dan berpesan kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor agar melakukan pencurian nanti sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor pun bersembunyi di sebuah kamar dilantai 2 kamar tersebut sembari menunggu rumah tersebut kosong.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB Moina Sagala meninggalkan rumah Anda Pandiangan dikarenakan sudah selesai waktu bekerja. Lalu sekira pukul 18.00 WIB Anda Pandiangan bersama Porlan Panjaitan yang merupakan suami Anda Pandiangan pergi meniggalkan rumah untuk melakukan Ibadah malam di daerah Pancuran Sidikalang. Setelah mengetahui pemilik rumah sudah meniggalkan lokasi, Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor melakukan pencurian dengan cara mengambil sebilah pisau yang berada di dapur lalu mencongkel engsel/gagang pintu kamar Anda Pandiangan hingga rusak dan terbuka, lalu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil sejumlah emas yang tersimpan dalam sebuah tas yang berada di dalam lemari pakaian Anda Pandiangan, setelah itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil kunci garasi rumah yang tergantung di dinding ruang tamu lalu membuka gembok pintu garasi rumah dan pergi meninggalkan rumah Anda Pandiangan dengan membawa sejumlah emas milik Anda Pandiangan menuju rumah mertua terdakwa yang berada di Ds. Belang Malum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. sesampainya di rumah mertua terdakwa, Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor menyimpan 1 (satu) buah tas yang berisi sejumlah emas ke atas asbes rumah mertua terdakwa lalu kembali ke rumah terdakwa dan berkata kepada terdakwa bahwa Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor telah berhasil mengambil 1 (satu) buah tas berisi sejumlah emas dari rumah Anda Pandiangan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bersama Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor pergi ke rumah mertua terdakwa yang berada di Ds. Belang Malum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Sesampainya di rumah mertua terdakwa, terdakwa masuk ke dalam kamar, sementara Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi sejumlah emas dan memberikannya kepada terdakwa. Kemudian terdakwa memeriksa semua emas dengan melihat satu per satu isi dari tas tersebut. Setelah itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor meminta kepada terdakwa untuk memasukkan kembali emas tersebut ke dalam tas agar dapat disimpan dan kemudian terdakawa bersama Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor menyimpan 1 (satu) tas berisi sejumlah emas di atas asbes rumah mertua terdakwa.
  • Bahwa terdakwa Yenni Madinah Br Manik memperoleh keuntungan dengan menerima 1 (satu) buah tas berisi 1 (satu) buah tusuk konde diduga emas dengan berat bersih 15.50 Gram, 1 (satu) buah gelang diduga emas dalam keadaan bengkok dengan berat bersih 16.75 Gram, 1 (satu) buah tusuk konde diduga emas dalam keadaan bengkok dengan berat bersih 20.90 Gram, 1 (satu) buah kalung padi diduga emas dengan berat bersih 16.72 Gram, 1 (satu) buah kalung rantai papan diduga emas dengan berat bersih 33.3 Gram, 2 (dua) buah cincin belah rotan diduga emas dengan berat bersih 20.01 Gram, 1 (satu) buah gelang belah rotan diduga emas dengan berat bersih 33.30 Gram, 1 (satu) buah gelang putar diduga emas dengan berat bersih 33.43 Gram, 1 (satu) buah cincin diduga emas dengan berat bersih 49.30 Gram, 1 (satu) buah diduga emas berbentuk sambungan jam tangan dengan berat bersih 1.72 Gram, 2 (dua) buah gelang rotan pakai pengikat dalam keadaan bengkok diduga emas dengan berat bersih 33.50 Gram, 1 (satu) buah gelang rantai papan diduga emas dengan berat bersih 6.70 Gram, 1 (satu) buah kalung padi diduga emas dengan berat bersih 33.42 Gram, 1 (satu) buah diduga emas berbentuk salib dengan berat bersih 3.33 Gram dari Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor dimana terdakwa mengetahui barang barang tersebut merupakan hasil dari kejahatan atau sepatutnya menduga diperoleh dari hasil kejahatan karena terdakwa mengetahui dan ikut merencanakan pencurian yang dilakukan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya