Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2018/PN Sdk Gendi Banurea 1.Eben Padang
2.Erah Banurea
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2018/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gendi Banurea
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eben Padang
2Erah Banurea
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Sosor Banurea Kuta Kettang Persabahen Ngurkur, jln. Salak-Kecupak Kec. Salak Kab. Pakpak Bharat dengan ukuran kurang lebih 10 meter x 15 meter dengan luas kurang lebih seratus lima puluh meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah timur berbatas dengan Jalan Umum

Sebelah Barata berbatas dengan Jules Padang

Sebelah Utara berbatas dengan Darsil Padang

Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Umum

Adalah Sahbudel harta warisan alm. Raja Hiskia Banurea

  1. Menyatakan Surat Keputusan Pengurus Sulang Silima Banurea Nomor : 18/SSB/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 adalah sah secara hukum dan berkekuatan hukum adanya
  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat (Materil dan immateril) sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat langsung dan seketika tanpa adanya syarat apapun juga;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat dengan baik dan kosong langsung dan seketika tanpa adanya syarat apapun juga;
  1. Menyatakan Peletakan Sita Jaminan atas Harta-benda Para Tergugat SAH DAN BERHARGA.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung-renteng.

Atau :

Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak