Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Yanti Marlina Simarmata, SH
3.Junjung Simbolon, SH
1.SELAMET TANJUNG
2.SYAMSUL BAHRI
3.AGUS SUPRIADY
4.FAISAL
5.JUNAIDI
6.SAPARUDDIN
7.M. RAMADDAN SYAHPUTRA
8.SAPRUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 58/L.2.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Yanti Marlina Simarmata, SH
3Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMET TANJUNG[Penahanan]
2SYAMSUL BAHRI[Penahanan]
3AGUS SUPRIADY[Penahanan]
4FAISAL[Penahanan]
5JUNAIDI[Penahanan]
6SAPARUDDIN[Penahanan]
7M. RAMADDAN SYAHPUTRA[Penahanan]
8SAPRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Mereka Terdakwa I Selamet Tanjung, Terdakwa II Agus Supriady, Terdakwa III Syamsul Bahri, Terdakwa IV Saparuddin, Terdakwa V Sapruddin, Terdakwa VI Junaidi, Terdakwa VII  Faisal dan Terdakwa VIII M. Ramaddan Syahputra Als M. Ramadoan Syahputra dan Anak Saksi Andika Prastia (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl Medan-Sidikalang Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi tepatnya di Jembatan Lae Renun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 Terdakwa I Selamet Tanjung menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa II Agus Supriady, Terdakwa III Syamsul Bahri, Terdakwa IV Saparuddin, Terdakwa V Sapruddin, Terdakwa VI Junaidi, Terdakwa VII Faisal, Terdakwa VIII M. Ramaddan Syahputra Als M. Ramadoan Syahputra dan Anak Saksi Andika Prastia (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap) untuk memotong besi jembatan Lae Renun di Jalan Medan-Sidikalang Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi dan setelah Terdakwa II Agus Supriady, Terdakwa III Syamsul Bahri, Terdakwa IV Saparuddin, Terdakwa V Sapruddin, Terdakwa VI Junaidi, Terdakwa VII Faisal, Terdakwa VIII M. Ramaddan Syahputra Als M. Ramadoan Syahputra dan Anak Saksi Andika Prastia menyetujuinya selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib para terdakwa dan Anak Saksi Andika Prastia pergi dari Belawan Kota Medan menuju Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merek Suzuki Nomor Polisi BK 9413 EP sambil membawa alat-alat yang digunakan untuk memotong besi jembatan tersebut berupa 1 (satu) buah gulungan tali tambang, 5 (lima) buah tabung gas elpiji berukuran 3 Kg, 5 (lima) buah tabung oksigen, 1 (satu) set katrol besi menempel rantai besi, 2 (dua) stang blender dan 1 (satu) set selang regulator yang mana Mobil serta alat-alat tersebut telah dipersiapkan oleh Terdakwa I Selamet Tanjung.
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib para terdakwa dan Anak Saksi Andika Prastia tiba di Merek Kabupaten Karo dan berisitirahat di sebuah SPBU. Kemudian sekira pukul 05.30 Wib para terdakwa dan Anak Saksi Andika Prastia melanjutkan perjalanan menuju Sidikalang Kabupaten Dairi dan tiba pada pukul 07.00 Wib. Lalu para terdakwa dan Anak Saksi Andika Prastia beristirahat di sebuah pondok yang berada di Letter S Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib para terdakwa dan Anak Saksi Andika Prastia pergi menuju jembatan Lae Renun yang berada di Jalan Medan-Sidikalang Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. Sesampainya di jembatan tersebut para terdakwa dan Anak Saksi Andika Prastia mengeluarkan alat-alat yang digunakan untuk memotong besi jembatan dari dalam mobil pickup yang telah dibawa sebelumnya sedangkan mobil pickup diparkirkan di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari lokasi jembatan tersebut. Lalu para terdakwa dan Anak Saksi Andika Prastia turun menuju jembatan tersebut melalui sisi jembatan sambil membawa alat-alat yang akan digunakan untuk memotong besi jembatan tersebut. Kemudian sesampainya para terdakwa dan Anak Saksi Andika Prastia di Jembatan Lae Renun selanjutnya para terdakwa merakit alat-alat tersebut dengan cara menyambungkan stang blender ke tabung gas elpigi 3 Kg menggunakan selang regulator, setelah stang blender terhubung dengan gas elpiji 3 kg selanjutnya stang blender dihidupkan dengan menggunakan mancis hingga ujung stang blender tersebut mengeluarkan api. Setelah peralatan selesai dirakit selanjutnya terdakwa III Syamsul Bahri , terdakwa IV Saparuddin, terdakwa VI Junaidi, terdakwa VII Faisal, terdakwa VIII M. Ramaddan Syahputra Als M. Ramadoan Syahputra dan Anak Saksi Andika Prastia mengikatkan katrol besi yang telah terhubung dengan tali tambang ke besi jembatan yang akan dipotong.  Kemudian terdakwa I Selamet Tanjung, Terdakwa II Agus Supriady dan Terdakwa V Sapruddin memanaskan besi jembatan tersebut menggunakan stang blender hingga besi jembatan tersebut panas selanjutnya setelah besi jembatan tersebut panas, terdakwa I Selamet Tanjung, Terdakwa II Agus Supriady dan Terdakwa V Sapruddin menyemprotkan besi jembatan yang telah panas tersebut dengan tabung gas oksigen sehingga besi jembatan tersebut terpotong menjadi dua bagian. Setelah besi jembatan tersebut terpotong selanjutnya terdakwa III Syamsul Bahri , terdakwa IV Saparuddin, terdakwa VI Junaidi, terdakwa VII Faisal, terdakwa VIII M. Ramaddan Syahputra Als M. Ramadoan Syahputra dan Anak Saksi Andika Prastia menarik/menggeser besi jembatan yang telah terpotong tersebut menggunakan tali tambang dan katrol besi agar tidak jatuh ke dalam jurang. Kemudian besi-besi jembatan yang telah terpotong tersebut dikumpulkan di pinggiran sungai Lae Renun. Perbuatan para terdakwa dan Anak Saksi Andika Prastia memotong besi jembatan Lae Renun Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi dilakukan sejak hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan ditangkap petugas Kepolisian Resor Dairi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 hingga jumlah besi jembatan yang berhasil diambil/dipotong para terdakwa dan Anak Saksi Andika Prastia sebanyak 10 (Sepuluh) Ton.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dan Anak Saksi Andika Prastia mengambil besi jembatan Lae Renun tanpa ijin dari Kementerian PUPR Cq Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Balai Besar Jalan Nasional Sumatera Utara.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dan Anak Saksi Andika Prastia mengakibatkan Kementerian PUPR Cq Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Balai Besar Jalan Nasional Sumatera Utara mengalami kerugian sekitar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)  

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya