Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Adhy Limbong, SH., MH.
2.Guswandi Sembiring,S.H
BAYU. T ALS BAYU TARIGAN ALS GONDRONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 50/L.2.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhy Limbong, SH., MH.
2Guswandi Sembiring,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU. T ALS BAYU TARIGAN ALS GONDRONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa ia terdakwa Bayu T als Bayu Tarigan als Gondrong pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

---------- Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Bayu T als Bayu Tarigan als Gondrong menemui Peri Tarigan yang sedang berada di sebuah gubuk di dekat kolam ikan di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi untuk membeli narkotika jenis sabu dari Peri Tarigan. Setelah bertemu kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Peri Tarigan lalu Peri Tarigan menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Tampuk Kite Desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi sambil membawa narkotika jenis sabu tersebut. Setelah tiba di rumah lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dapur rumahnya, dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Peri Tarigan menjadi 11 (sebelas) paket yang dibungkus dengan plastik bening dengan tujuan akan dijual oleh terdakwa. Ketika terdakwa sedang membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket, datang Presli menemui terdakwa lalu membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari terdakwa dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Lalu sekitar sepuluh menit kemudian datang Andre Banurea menemui terdakwa dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari terdakwa dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menyimpan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang telah dibaginya tersebut ke dalam 2 (dua) buah kertas timah rokok, dimana pada masing-masing kertas timah rokok terdapat 4 (empat) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa memasukkan paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah botol warna putih lalu terdakwa menyimpan botol berisi paket narkotika jenis sabu tersebut pada rak piring di dapur rumah terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib terdakwa berjalan kaki menuju rumahnya pulang dari warung tuak. Ketika terdakwa tiba di belakang rumah dan akan masuk ke dalam rumah tiba-tiba datang anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa dibawa masuk ke dalam rumahnya dan dari dapur rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah botol kecil berwarna putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah kertas timah rokok yang di dalamnya masing-masing terdapat 4 (empat) plastik bening berisi narkotika jenis sabu, dengan rincian berat bersih dimana 1 (satu) buah kertas timah rokok yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut berat bersihnya 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan 1 (satu) buah kertas timah rokok yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut berat bersihnya 0,20 (nol koma dua nol) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang menjual, membeli, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 98/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Dr. Supiyani, M.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 4 (empat) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan 4 (empat) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram milik Bayu T als Bayu Tarigan als Gondrong adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU,

KEDUA:

---------- Bahwa ia terdakwa Bayu T als Bayu Tarigan als Gondrong pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Dusun Tampuk Kite Desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

---------- Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Bayu T als Bayu Tarigan als Gondrong menemui Peri Tarigan yang sedang berada di sebuah gubuk di dekat kolam ikan di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi untuk membeli narkotika jenis sabu dari Peri Tarigan. Setelah bertemu kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Peri Tarigan lalu Peri Tarigan menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Tampuk Kite Desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi sambil membawa narkotika jenis sabu tersebut. Setelah tiba di rumah lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dapur rumahnya, dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Peri Tarigan menjadi 11 (sebelas) paket yang dibungkus dengan plastik bening dengan tujuan akan dijual oleh terdakwa. Ketika terdakwa sedang membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket, datang Presli menemui terdakwa lalu membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari terdakwa dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Lalu sekitar sepuluh menit kemudian datang Andre Banurea menemui terdakwa dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari terdakwa dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menyimpan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang telah dibaginya tersebut ke dalam 2 (dua) buah kertas timah rokok, dimana pada masing-masing kertas timah rokok terdapat 4 (empat) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa memasukkan paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah botol warna putih lalu terdakwa menyimpan botol berisi paket narkotika jenis sabu tersebut pada rak piring di dapur rumah terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib terdakwa berjalan kaki menuju rumahnya pulang dari warung tuak. Ketika terdakwa tiba di belakang rumah dan akan masuk ke dalam rumah tiba-tiba datang anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa dibawa masuk ke dalam rumahnya dan dari dapur rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah botol kecil berwarna putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah kertas timah rokok yang di dalamnya masing-masing terdapat 4 (empat) plastik bening berisi narkotika jenis sabu, dengan rincian berat bersih dimana 1 (satu) buah kertas timah rokok yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut berat bersihnya 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan 1 (satu) buah kertas timah rokok yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut berat bersihnya 0,20 (nol koma dua nol) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 98/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Dr. Supiyani, M.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 4 (empat) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan 4 (empat) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram milik Bayu T als Bayu Tarigan als Gondrong adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya