Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2017/PN Sdk PARDOMUAN NAINGGOLAN 1.SUPARJO HERMANTO SITANGGANG
2.EFENDI PURBA
3.Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2017/PN Sdk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARDOMUAN NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARJO HERMANTO SITANGGANG
2EFENDI PURBA
3Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

MEMUTUSKAN :

  1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tanah  seluas 1. 753 M2 yang terletak di Desa Parbuluan IV, Kec. Parbuluan Kab. Dairi dengan serifikat hak milik Nomor 324 dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah barat berbatas dengan          : tanah milik Abdul Hutagalung

    Sebelah timur berbatas dengan          : tanah milik R. Nainggolan

    Sebelah selatan berbatas dengan       : tanah milik T. Nainggolan

    Sebelah utara berbatas dengan          : Jalan Umum

                  Adalah sah secara hukum milik Penggugat

  4. Menyatakan segala sesuatu baik Surat maupun hal-hal lainnya termasuk dan tidak terkecuali Akta Jual Beli No. 308/PPAT-Parbuluan IV/2017 tanggal 19 september 2017 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang menimbulkan terbitnya sertifikat Nomor : 324 hak bagi Tergugat II  ADALAH CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM.
  5. Menghukum Tergugat II dengan syarat apapun untuk mengembalikan tanah milik Penggugat beserta tanaman yang ada diatasnya kepada Penggugat.
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap Putusan perkara ini jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah) secara langsung dan tunai tanpa syarat apapun.
  8. Membebankan kepada Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak