Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Junjung Simbolon, SH
2.Yudika Ferinando Sormin, SH
ANDIKA SAPUTRA ALIAS ANDI ODANK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 66/L.2.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junjung Simbolon, SH
2Yudika Ferinando Sormin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA SAPUTRA ALIAS ANDI ODANK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa ia terdakwa Andika Saputra alias Andi Odank pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, namun Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

---------- Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Andika Saputra alias Andi Odank yang sedang berada di rumah yang berlokasi di Desa Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh menghubungi Joko Iswanto alias Joko (penuntutan terpisah) melalui handphone. Ketika itu terdakwa bertanya pada Joko Iswanto alias Joko dengan mengatakan : “Kapan lagi masuk ganja kita”, lalu Joko Iswanto alias Joko menjawab : “Tunggu nanti kukabari kalau sudah ada”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kembali menghubungi Joko Iswanto alias Joko melalui handphone untuk menanyakan mengenai ganja tersebut, dimana saat itu Joko Iswanto alias Joko memberitahukan bahwa ganja tersebut sudah ada padanya namun ia masih berada di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib terdakwa menghubungi Joko Iswanto alias Joko melalui handphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa akan menjemput Joko Iswanto alias Joko. Setelah itu terdakwa menghubungi Sukri Waliadin alias Sukri (penuntutan terpisah) melalui handphone untuk mengajaknya ikut bersama terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.20 wib dengan mengendarai mobil Toyota Agya No. Pol. BL 1854 LC terdakwa menjemput Sukri Waliadin alias Sukri ke rumahnya di Desa Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Pada saat itu Sukri Waliadin alias Sukri bertanya pada terdakwa : “Mau kemana kita bang”, terdakwa menjawab : “Ayok kita jemput ganja di Kutacane”, lalu Sukri Waliadin berkata : “Ayok bang”. Selanjutnya terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri berangkat menuju Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara menggunakan mobil tersebut. Sekira pukul 19.00 wib terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri tiba di gapura selamat datang di Kutacane Aceh Tenggara. Selanjutnya terdakwa menghubungi Joko Iswanto alias Joko melalui handphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di gapura selamat datang di Kutacane Aceh Tenggara. Beberapa saat kemudian Joko Iswanto alias Joko datang menemui terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri. Lalu Joko Iswanto alias Joko meminta terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri untuk menunggu sebentar karena Joko Iswanto alias Joko hendak mengambil pakaiannya. Setelah itu Joko Iswanto alias Joko langsung pergi sedangkan terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri pergi makan ke warung yang ada di dekat tempat tersebut sambil menunggu Joko Iswanto alias Joko. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Joko Iswanto alias Joko yang meminta untuk dijemput di depan Universitas Islamic Center di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Lalu terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri pergi menuju lokasi yang disebutkan oleh Joko Iswanto alias Joko dengan mengendarai mobil Toyota Agya No. Pol. BL 1854 LC. Setelah mobil yang dikendarai terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri datang, kemudian Joko Iswanto alias Joko yang saat itu membawa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat kotor 2019,01 (dua ribu sembilan belas koma nol satu) gram dan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi depan di sebelah kiri terdakwa yang mengemudikan mobil. Kemudian Joko Iswanto alias Joko memperlihatkan plastik asoy warna hitam berisi ganja tersebut kepada terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri. Lalu terdakwa bertanya pada Joko Iswanto alias Joko dengan mengatakan : “Itu ganjanya”, dan dijawab oleh Joko Iswanto alias Joko : “Iya”. Setelah itu Joko Iswanto alias Joko meletakkan plastik asoy warna hitam berisi ganja tersebut di dekat kaki Sukri Waliadin alias Sukri yang duduk di kursi belakang. Selanjutnya mobil tersebut bergerak menuju Desa Puloh Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Kemudian sekira pukul 23.00 wib mobil yang dikendarai terdakwa bersama dengan Joko Iswanto alias Joko dan Sukri Waliadin alias Sukri tiba di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat. Pada saat itu mobil tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan razia. Ketika dilakukan pemeriksaan dari dalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat kotor 2019,01 (dua ribu sembilan belas koma nol satu) gram dan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tersebut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang No : 224/10154/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 2019,01 gram dan berat bersih 2007,01 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 44,79 gram). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 619/NNF/2023 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri, yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan R, Fani Miranda, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 44,79 (empat puluh empat koma tujuh sembilan) gram milik Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

 

 

ATAU,

KEDUA:

---------- Bahwa ia terdakwa Andika Saputra alias Andi Odank bersama-sama dengan Joko Iswanto alias Joko dan Sukri Waliadin alias Sukri (masing-masing dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------

---------- Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Andika Saputra alias Andi Odank yang sedang berada di rumah yang berlokasi di Desa Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh menghubungi Joko Iswanto alias Joko (penuntutan terpisah) melalui handphone. Ketika itu terdakwa bertanya pada Joko Iswanto alias Joko dengan mengatakan : “Kapan lagi masuk ganja kita”, lalu Joko Iswanto alias Joko menjawab : “Tunggu nanti kukabari kalau sudah ada”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kembali menghubungi Joko Iswanto alias Joko melalui handphone untuk menanyakan mengenai ganja tersebut, dimana saat itu Joko Iswanto alias Joko memberitahukan bahwa ganja tersebut sudah ada padanya namun ia masih berada di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib terdakwa menghubungi Joko Iswanto alias Joko melalui handphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa akan menjemput Joko Iswanto alias Joko. Setelah itu terdakwa menghubungi Sukri Waliadin alias Sukri (penuntutan terpisah) melalui handphone untuk mengajaknya ikut bersama terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.20 wib dengan mengendarai mobil Toyota Agya No. Pol. BL 1854 LC terdakwa menjemput Sukri Waliadin alias Sukri ke rumahnya di Desa Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Pada saat itu Sukri Waliadin alias Sukri bertanya pada terdakwa : “Mau kemana kita bang”, terdakwa menjawab : “Ayok kita jemput ganja di Kutacane”, lalu Sukri Waliadin berkata : “Ayok bang”. Selanjutnya terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri berangkat menuju Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara menggunakan mobil tersebut. Sekira pukul 19.00 wib terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri tiba di gapura selamat datang di Kutacane Aceh Tenggara. Selanjutnya terdakwa menghubungi Joko Iswanto alias Joko melalui handphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di gapura selamat datang di Kutacane Aceh Tenggara. Beberapa saat kemudian Joko Iswanto alias Joko datang menemui terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri. Lalu Joko Iswanto alias Joko meminta terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri untuk menunggu sebentar karena Joko Iswanto alias Joko hendak mengambil pakaiannya. Setelah itu Joko Iswanto alias Joko langsung pergi sedangkan terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri pergi makan ke warung yang ada di dekat tempat tersebut sambil menunggu Joko Iswanto alias Joko. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Joko Iswanto alias Joko yang meminta untuk dijemput di depan Universitas Islamic Center di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Lalu terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri pergi menuju lokasi yang disebutkan oleh Joko Iswanto alias Joko dengan mengendarai mobil Toyota Agya No. Pol. BL 1854 LC. Setelah mobil yang dikendarai terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri datang, kemudian Joko Iswanto alias Joko yang saat itu membawa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat kotor 2019,01 (dua ribu sembilan belas koma nol satu) gram dan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi depan di sebelah kiri terdakwa yang mengemudikan mobil. Kemudian Joko Iswanto alias Joko memperlihatkan plastik asoy warna hitam berisi ganja tersebut kepada terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri. Lalu terdakwa bertanya pada Joko Iswanto alias Joko dengan mengatakan : “Itu ganjanya”, dan dijawab oleh Joko Iswanto alias Joko : “Iya”. Setelah itu Joko Iswanto alias Joko meletakkan plastik asoy warna hitam berisi ganja tersebut di dekat kaki Sukri Waliadin alias Sukri yang duduk di kursi belakang. Selanjutnya mobil tersebut bergerak menuju Desa Puloh Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Kemudian sekira pukul 23.00 wib mobil yang dikendarai terdakwa bersama dengan Joko Iswanto alias Joko dan Sukri Waliadin alias Sukri tiba di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat. Pada saat itu mobil tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan razia. Ketika dilakukan pemeriksaan dari dalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat kotor 2019,01 (dua ribu sembilan belas koma nol satu) gram dan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram. Bahwa terdakwa bersama dengan Joko Iswanto alias Joko dan Sukri Waliadin alias Sukri tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tersebut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang No : 224/10154/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 2019,01 gram dan berat bersih 2007,01 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 44,79 gram). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 619/NNF/2023 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri, yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan R, Fani Miranda, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 44,79 (empat puluh empat koma tujuh sembilan) gram milik Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU,

KETIGA:

---------- Bahwa ia terdakwa Andika Saputra alias Andi Odank bersama-sama dengan Joko Iswanto alias Joko dan Sukri Waliadin alias Sukri (masing-masing dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Andika Saputra alias Andi Odank yang sedang berada di rumah yang berlokasi di Desa Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh menghubungi Joko Iswanto alias Joko (penuntutan terpisah) melalui handphone. Ketika itu terdakwa bertanya pada Joko Iswanto alias Joko dengan mengatakan : “Kapan lagi masuk ganja kita”, lalu Joko Iswanto alias Joko menjawab : “Tunggu nanti kukabari kalau sudah ada”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kembali menghubungi Joko Iswanto alias Joko melalui handphone untuk menanyakan mengenai ganja tersebut, dimana saat itu Joko Iswanto alias Joko memberitahukan bahwa ganja tersebut sudah ada padanya namun ia masih berada di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib terdakwa menghubungi Joko Iswanto alias Joko melalui handphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa akan menjemput Joko Iswanto alias Joko. Setelah itu terdakwa menghubungi Sukri Waliadin alias Sukri (penuntutan terpisah) melalui handphone untuk mengajaknya ikut bersama terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.20 wib dengan mengendarai mobil Toyota Agya No. Pol. BL 1854 LC terdakwa menjemput Sukri Waliadin alias Sukri ke rumahnya di Desa Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Pada saat itu Sukri Waliadin alias Sukri bertanya pada terdakwa : “Mau kemana kita bang”, terdakwa menjawab : “Ayok kita jemput ganja di Kutacane”, lalu Sukri Waliadin berkata : “Ayok bang”. Selanjutnya terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri berangkat menuju Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara menggunakan mobil tersebut. Sekira pukul 19.00 wib terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri tiba di gapura selamat datang di Kutacane Aceh Tenggara. Selanjutnya terdakwa menghubungi Joko Iswanto alias Joko melalui handphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di gapura selamat datang di Kutacane Aceh Tenggara. Beberapa saat kemudian Joko Iswanto alias Joko datang menemui terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri. Lalu Joko Iswanto alias Joko meminta terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri untuk menunggu sebentar karena Joko Iswanto alias Joko hendak mengambil pakaiannya. Setelah itu Joko Iswanto alias Joko langsung pergi sedangkan terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri pergi makan ke warung yang ada di dekat tempat tersebut sambil menunggu Joko Iswanto alias Joko. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Joko Iswanto alias Joko yang meminta untuk dijemput di depan Universitas Islamic Center di Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Lalu terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri pergi menuju lokasi yang disebutkan oleh Joko Iswanto alias Joko dengan mengendarai mobil Toyota Agya No. Pol. BL 1854 LC. Setelah mobil yang dikendarai terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri datang, kemudian Joko Iswanto alias Joko yang saat itu membawa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat kotor 2019,01 (dua ribu sembilan belas koma nol satu) gram dan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi depan di sebelah kiri terdakwa yang mengemudikan mobil. Kemudian Joko Iswanto alias Joko memperlihatkan plastik asoy warna hitam berisi ganja tersebut kepada terdakwa dan Sukri Waliadin alias Sukri. Lalu terdakwa bertanya pada Joko Iswanto alias Joko dengan mengatakan : “Itu ganjanya”, dan dijawab oleh Joko Iswanto alias Joko : “Iya”. Setelah itu Joko Iswanto alias Joko meletakkan plastik asoy warna hitam berisi ganja tersebut di dekat kaki Sukri Waliadin alias Sukri yang duduk di kursi belakang. Selanjutnya mobil tersebut bergerak menuju Desa Puloh Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Kemudian sekira pukul 23.00 wib mobil yang dikendarai terdakwa bersama dengan Joko Iswanto alias Joko dan Sukri Waliadin alias Sukri tiba di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat. Pada saat itu mobil tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan razia. Ketika dilakukan pemeriksaan dari dalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Mahkota yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat ganja dengan berat kotor 2019,01 (dua ribu sembilan belas koma nol satu) gram dan berat bersih 2.007,01 (dua ribu tujuh koma nol satu) gram. Bahwa terdakwa bersama dengan Joko Iswanto alias Joko dan Sukri Waliadin alias Sukri tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang membawa atau mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tersebut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang No : 224/10154/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik assoy warna biru yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 2019,01 gram dan berat bersih 2007,01 gram (disisihkan ke labfor dengan berat bersih 44,79 gram). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 619/NNF/2023 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri, yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan R, Fani Miranda, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 44,79 (empat puluh empat koma tujuh sembilan) gram milik Andika Saputra als Andi Odank, Joko Iswanto als Joko dan Sukri Waliadin als Sukri adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya