Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Sdk Irawaty Lasmaria Julinda Hutagalung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irawaty
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lasmaria Julinda Hutagalung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian jasa advokat tanggal 12 januari 2024;

 

  1. Menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat;

 

  1. Menghukum tergugat untuk segera membayar succes fee sebesar 10 persen dari hasil penjualan  objek tanah dan bangunan atas SHM Nomor : 1684 tahun 2023 atas nama Togap M. Lumban Tobing sebagaimana isi perjanjian jasa advokat tanggal 12 januari 2024;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materill dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 157.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah dan bangunan atas SHM Nomor : 1684 tahun 2023 atas nama Togap M. Lumban Tobing adalah sah dan berharga;

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak