Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Adhy Limbong, SH., MH.
2.Yudika Ferinando Sormin, SH
PADLI ALPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 51/L.2.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhy Limbong, SH., MH.
2Yudika Ferinando Sormin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADLI ALPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa ia terdakwa Padli Alpandi pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Sudirman Pasar Lama Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ----------------------

---------- Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib terdakwa Padli Alpandi sedang berada di kamar kosnya di Jalan Sudirman Pasar Lama Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Saat itu terdakwa menanyakan kepada temannya yang bernama Janter yang pada saat itu juga berada di tempat kos tersebut dengan mengatakan : “Bang dimana kawan abang jual sabu”, lalu Janter menjawab : “Pergilah kau ke simpang kalang baru, biar kukabari kawanku”. Lalu terdakwa pergi ke Simpang Kalang Baru Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Sekira pukul 12.00 wib terdakwa tiba di Simpang Kalang Baru Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, dan setelah menunggu selama ± 15 (lima belas) menit kemudian datang Martin dan memanggil terdakwa dengan mengatakan : “Dek sini, kau yang disuruh Janter kan”, lalu terdakwa menjawab : “Iya, abang yang namanya Martin ya”, dan Martin menjawab : “Iya”. Lalu terdakwa dan Martin berjalan sekitar 20 (dua puluh) meter menuju rumah Martin. Setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Martin dan Martin menyerahkan paket sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Lalu terdakwa menyampaikan kepada Martin bahwa terdakwa ingin menjual narkotika jenis sabu, namun Martin menyuruh terdakwa untuk pulang dulu ke tempat kosnya. Selanjutnya terdakwa pulang ke tempat kosnya dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut. Setelah tiba di tempat kos kemudian terdakwa meminta alat hisap sabu dari Janter, dan setelah itu terdakwa memakai / mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di kamar terdakwa. Selesai memakai narkotika jenis sabu lalu terdakwa membuang alat hisap sabu tersebut di belakang tempat kos. Kemudian keesokan harinya, Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib terdakwa yang sedang tidur di kamar kos didatangi oleh Martin. Lalu terdakwa duduk di kursi bersama dengan Martin, Janter dan tukang becak yang merupakan teman Martin. Saat sedang mengobrol terdakwa menyampaikan kembali keinginannya kepada Martin untuk menjual narkotika jenis sabu, lalu Martin mengatakan bahwa nanti temannya akan datang menemui terdakwa. Setelah itu Martin dan temannya (tukang becak) pergi dari tempat tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi ke Gedung Nasional di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, dan duduk-duduk di tempat tersebut. Saat berada di Gedung Nasional terdakwa didatangi teman satu kosnya yang memberitahukan bahwa ada orang yang mencari terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.00 wib terdakwa kembali ke tempat kosnya dan bertemu dengan teman Martin (tukang becak). Pada saat itu teman Martin (tukang becak) tersebut menyerahkan kepada terdakwa 5 (lima) paket (plastik klip) narkotika jenis sabu dengan harga per paket Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), namun terdakwa meminta 1 (satu) paket lagi agar nantinya uang yang akan diberikannya kepada Martin atau temannya tersebut genap Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Lalu teman Martin (tukang becak) tersebut memberikan 1 (satu) paket lagi kepada terdakwa, dan setelah itu teman Martin (tukang becak) tersebut pergi. Kemudian terdakwa pergi ke belakang tempat kos untuk mengambil alat hisap sabu yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa, lalu terdakwa membawa alat hisap sabu tersebut ke dalam kamar terdakwa. Di dalam kamar kemudian terdakwa memakai / mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket, dan setelah memakai narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa membuang alat hisap sabu tersebut. Saat terdakwa sedang di dalam kamar, datang Janter menemui terdakwa dan meminta terdakwa untuk memperlihatkan narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa. Lalu terdakwa mengeluarkan 5 (lima) paket (plastik klip) narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana terdakwa dan meletakkannya di atas selimut. Namun sekira pukul 15.30 wib tiba-tiba datang beberapa orang anggota kepolisian masuk ke dalam kamar terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dari atas selimut terdakwa ditemukan 5 (lima) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga nol) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 97/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Dr. Supiyani, M.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga nol) gram milik Padli Alpandi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU,

KEDUA:

---------- Bahwa ia terdakwa Padli Alpandi pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Sudirman Pasar Lama Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib terdakwa Padli Alpandi sedang berada di kamar kosnya di Jalan Sudirman Pasar Lama Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Saat itu terdakwa menanyakan kepada temannya yang bernama Janter yang pada saat itu juga berada di tempat kos tersebut dengan mengatakan : “Bang dimana kawan abang jual sabu”, lalu Janter menjawab : “Pergilah kau ke simpang kalang baru, biar kukabari kawanku”. Lalu terdakwa pergi ke Simpang Kalang Baru Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Sekira pukul 12.00 wib terdakwa tiba di Simpang Kalang Baru Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, dan setelah menunggu selama ± 15 (lima belas) menit kemudian datang Martin dan memanggil terdakwa dengan mengatakan : “Dek sini, kau yang disuruh Janter kan”, lalu terdakwa menjawab : “Iya, abang yang namanya Martin ya”, dan Martin menjawab : “Iya”. Lalu terdakwa dan Martin berjalan sekitar 20 (dua puluh) meter menuju rumah Martin. Setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Martin dan Martin menyerahkan paket sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Lalu terdakwa menyampaikan kepada Martin bahwa terdakwa ingin menjual narkotika jenis sabu, namun Martin menyuruh terdakwa untuk pulang dulu ke tempat kosnya. Selanjutnya terdakwa pulang ke tempat kosnya dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut. Setelah tiba di tempat kos kemudian terdakwa meminta alat hisap sabu dari Janter, dan setelah itu terdakwa memakai / mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di kamar terdakwa. Selesai memakai narkotika jenis sabu lalu terdakwa membuang alat hisap sabu tersebut di belakang tempat kos. Kemudian keesokan harinya, Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib terdakwa yang sedang tidur di kamar kos didatangi oleh Martin. Lalu terdakwa duduk di kursi bersama dengan Martin, Janter dan tukang becak yang merupakan teman Martin. Saat sedang mengobrol terdakwa menyampaikan kembali keinginannya kepada Martin untuk menjual narkotika jenis sabu, lalu Martin mengatakan bahwa nanti temannya akan datang menemui terdakwa. Setelah itu Martin dan temannya (tukang becak) pergi dari tempat tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi ke Gedung Nasional di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, dan duduk-duduk di tempat tersebut. Saat berada di Gedung Nasional terdakwa didatangi teman satu kosnya yang memberitahukan bahwa ada orang yang mencari terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.00 wib terdakwa kembali ke tempat kosnya dan bertemu dengan teman Martin (tukang becak). Pada saat itu teman Martin (tukang becak) tersebut menyerahkan kepada terdakwa 5 (lima) paket (plastik klip) narkotika jenis sabu dengan harga per paket Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), namun terdakwa meminta 1 (satu) paket lagi agar nantinya uang yang akan diberikannya kepada Martin atau temannya tersebut genap Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Lalu teman Martin (tukang becak) tersebut memberikan 1 (satu) paket lagi kepada terdakwa, dan setelah itu teman Martin (tukang becak) tersebut pergi. Kemudian terdakwa pergi ke belakang tempat kos untuk mengambil alat hisap sabu yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa, lalu terdakwa membawa alat hisap sabu tersebut ke dalam kamar terdakwa. Di dalam kamar kemudian terdakwa memakai / mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket, dan setelah memakai narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa membuang alat hisap sabu tersebut. Saat terdakwa sedang di dalam kamar, datang Janter menemui terdakwa dan meminta terdakwa untuk memperlihatkan narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa. Lalu terdakwa mengeluarkan 5 (lima) paket (plastik klip) narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana terdakwa dan meletakkannya di atas selimut. Namun sekira pukul 15.30 wib tiba-tiba datang beberapa orang anggota kepolisian masuk ke dalam kamar terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dari atas selimut terdakwa ditemukan 5 (lima) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga nol) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 97/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Dr. Supiyani, M.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga nol) gram milik Padli Alpandi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya