Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/Pid.B/2024/PN Sdk | Guswandi Sembiring,S.H | 1.TOLOPAN HOTMANGASI SIHOMBING 2.SYOPIAN SUPANDY NATAP BANJAR NAHOR Als PETRUK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 39/Pid.B/2024/PN Sdk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 45/L.2.20/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I Tolopan Hotmangasi Sihombing bersama-sama dengan Terdakwa II Syopian Supandy Natap Banjarnahor als Petruk pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jl. Rumah Potong Sidikalang, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa - terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ---------------------------------------
---------- Bahwa perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |