Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Sdk SAUT H.P SIREGAR 1.Kepala Kepolisia RI Cq.Kepala Kepolsiian Daerah Sumatera Utara Cq.Kepala Kepolisian Resor Dairi
2.Jaksa Agung RI Cq.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Dairi
3.Kementrian Keuangan RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Sdk
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2020
Nomor Surat No.01/IX/2020/GR/SRG
Pemohon
NoNama
1SAUT H.P SIREGAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisia RI Cq.Kepala Kepolsiian Daerah Sumatera Utara Cq.Kepala Kepolisian Resor Dairi
2Jaksa Agung RI Cq.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Dairi
3Kementrian Keuangan RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth. :

Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang

di.-

       Sidikalang

 

 

Hal : Permohonan Permintaan Ganti Kerugian.

 

 

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

 

BUDIMAN SINURAT, SH. MH

OKTO BENJAMIN, SH.

 LINTONG SIHOMBING, SH.

MODONG B. F. SIMANJUNTAK, SH.

Masing-masing Advokat dan Penasihat Hukum, pada Kantor Hukum “-------------------------------”, berkantor di Jalan Veteran No. 2 Pasar IX Marelan - Sumut, (Dalam hal ini telah dipilih sebagai Domisili hukum dari Pemberi Kuasa), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal --- September 2020 dari, dan oleh karena itu bertindak selaku Kuasa Hukum untuk dan atas nama serta kepentingan hukum :

 

SAUT H. P. SIREGAR, jenis kelamin Laki-laki, umur 64 tahun (lahir di Sidikalang, 22 Maret 1956), pekerjaan Wiraswasta (Pemilik UD. Pearung Putra), Agama Kristen Protestan, Kebangsaan Indonesia, beralamat di Jl. Air Bersih, Kel. Batang Beruh, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi, Prop. Sumatera Utara ;, untuk selanjutnya disebut PEMOHON ;

 

Atas Tuntutan Ganti Kerugian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 530 K/Pid/2018 tanggal 12 Juli 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No. 137/Pid.B/2017/PN.Sdk tanggal 19 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 14 Agustus 2020, dan telah dilaksanakan eksekusinya sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-96/L.2.20/Euh.1/08/2020 tanggal 25 Agustus 2020 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 26 Agustus 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dairi ;

 

Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN terhadap :

 

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq, Kepala Kepolisian Resor Dairi, yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja Sidikalang, Kota Sidikalang, Kab. Dairi, untuk selanjutnya disebut : Termohon I ;

 

  1. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 162, Kota Sidikalang, Kab. Dairi, untuk selanjutnya disebut : Termohon II ;

 

  1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Geduang Djuanda I Lt. 9, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta – 10710, untuk selanjutnya disebut : Turut Termohon ;

 

Dengan Alasan Permohonan Praperadilan sebagai berikut :

 

  1. Bahwa pada tahun 2014, Pemohon telah dilaporkan oleh orang yang bernama ARTA SITORUS (isteri dari Alm. Walman Napitupulu) kepada Termohon I atas tuduhan melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, sebagaimana Laporan Polisi  Nomor : LP/220/XII/2017/SU/DR/SPk tanggal 18 Desember 2014 yang diajukan orang yang bernama ARTA SITORUS ;

 

  1. Bahwa atas Laporan Polisi  Nomor : LP/ LP/220/XII/2017/SU/DR/SPk tanggal 18 Desember 2014 tersebut, selanjutnya Termohon I melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan. Dan setelah berjalan 3 (tiga) tahun, pada bulan Agustus 2017 Termohon I telah menjadikan Pemohon sebagai Tersangka, yang selanjutnya melimpahkan dan menyerahkan Pemohon kepada Termohon II selaku Penuntut Umum. Kemudian, Termohon II melakukan Penahanan terhadap diri Pemohon terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2017 s/d tanggal 29 Agustus 2017 dan perpanjangan Penahanan sejak tanggal 30 Agustus 2017 s/d tanggal 28 September 2017 ;

 

  1. Bahwa atas Penahanan yang dilakukan Termohon II terhadap diri Pemohon, pada awal bulan September 2017 Pemohon mengajukan permohonan Penangguhan Penahanan/Pengalihan Penahanan kepada Termohon II, dimana atas permohonan tersebut Termohon II mengalihkan Status Penahanan Pemohon menjadi tahanan kota terhitung sejak tanggal 4 September 2017 s/d tanggal 28 September 2017, dan perpanjangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 28 September 2017 s/d tanggal 27 Oktober 2017 ;

 

  1. Bahwa Termohon II melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sidikalang untuk disidangkan dengan Register Perkara Nomor : 137/Pid.B/2017/PN.Sdk., dimana persidangan atas perkara tersebut telah dimulai pada tanggal 28 September 2017 sebagaimana Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor : 137/Pid.B/2017/PN.Sdk. tanggal 28 September 2017 tentang Penetapan Hari Sidang ;

 

  1. Bahwa selama proses Pemeriksaan perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Sidikalang, Pemohon didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama Ir. IMPOL SIREGAR, SH.MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 September 2017 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidikalang pada tanggal 14 September 2017 ;

 

  1. Bahwa dalam pemeriksaan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Sidikalang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Alat Bukti Surat yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta persidangan bahwa SHM No. 365 An. Walman Napitupulu telah dikembalikan Pemohon kepada Manaon Panjaitan, karena SHM tersebut dulunya diterima Pemohon dari Manaon Panjaitan. Berdasarkan akta jual beli Nomor : 005/PPAT/SIL.PP/2006 Tanggal 08 Agustus 2006 yaitu Peralihan Hak atas nama Walman Napitupulu kepada Lumban Panjaitan,SH (anak dari Manaon Panjaitan). Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak BPN Kab. Dairi yang menyatakan bahwa SHM No. 365 An. Walman Napitupulu berada ditangan Lumban Panjaitan (Anak dari Alm. Manaon Panjaitan) sebagaimana dalam Surat BPN No. 02-05/203/2006 tanggal 08 Agustus 2006.

 

  1. Bahwa hal tersebut juga telah diakui oleh Saksi Lumban Panjaitan dalam persidangan perkara tersebut, yang menyatakan bahwa SHM No. 365 An. Walman Napitupulu sudah dipegang orangtua saksi sejak tahun 1989 dan sekarang telah balik nama menjadi ke atas nama Lumban Panjaitan yang aslinya saat ini dipegang oleh Ibunya bernama Marisa Marbun ;

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang dalam Putusannya telah memberikan Alasan dan Pertimbangan Hukum dengan menyatakan bahwa tidak ada perbuatan Terdakwa (Pemohon) yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk memiliki sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Dengan demikian unsur ke-2 (dua) dari pasal yang dituduhkan tidak terpenuhi ada dalam diri Terdakwa (Pemohon). Dengan demikian, terhadap unsur selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan tuntutan hukumnya ;

 

  1. Bahwa oleh karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang dalam Alasan dan Pertimbangan hukumnya telah menyatakan bahwa oleh karena Terdakwa (Pemohon) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Termohon II, maka Terdakwa (Pemohon) haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;

 

  1. Bahwa oleh karena Terdakwa (Pemohon) dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa (Pemohon) dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor : 137/Pid.B/2017/PN.Sdk tanggal 19 Maret 2018, adalah berbunyi sebagaiu berikut :

 

M E N G A D I L I

  • Menyatakan Terdakwa SAUT H.P. SIREGAR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut Umum ;
  • Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Surat-surat Jaminan berupa SHM No. 365 tanggal 29 Juni 2006 An. WALMAN NAPITUPULU dari JOHN E. HUTABARAT (Kasi Operasional) kepada SAUT H.P. SIREGAR (Debitur) tanggal 7 Desember 2006 ;
  2. 1 (satu) lembar Surat Nomor 310.2.1-464 perihal : Mohon Penjelasan Nama Pemilik/Pemegang Hak Sertifikat Hak Nomor : 365/Parongil dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi kepada saudara ASAL SABAR NAPITUPULU, dkk tanggal 4 Agustus 2014 ;
  3. 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari WALMAN NAPITUPULU kepada SAUT H.P. SIREGAR untuk mengagunkan/memborohkan harta benda saya berupa “Sebidang tanah pertapakan seluas 247,50 M2 berikut bangunan rumah yang ada terletak di Jalan Sisingamangaraja Kec. Silima Punga-pungga Kab. Dairi sesuai dengan SHM No. 365 tanggal 29 Juni 2006 atas nama WALMAN NAPITUPULU kepada PT. Bank Sumut Cabang Sidikalang guna memperoleh fasilitas kredit, tanggal 4 Agustus 2006 ;
  4. 1 (satu) lembar rangkap Akta Jual Beli Nomor : 181/PPAT/1989 dari Marsaor Panjaitan kepada Walman Napitupulu yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah SIPAT MULI KABAN BA, tanggal 1 Desember 1989 ;

Tetap terlampir dalam berkas perkara ;

  • Membebankan biaya perkara kepada Negara ;    

 

  1. Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor : 137/Pid.B/2017/PN.Sdk tanggal 19 Maret 2018 tersebut, Termohon II telah mengajukan Upaya Hukum Kasasi dengan mengajukan Permohonan Kasasi pada tanggal 29 Maret 2018 sesuai Akta Permohonan Kasasi Nomor : 03/Kas/Akta.Pid/2018/PN.Sdk., yang selanjutnya menyerahkan Memori Kasasinya pada tanggal 10 April 2018 ;

 

  1. Bahwa atas permohonan Kasasi yang diajukan Termohon II, Mahkamah Agung RI telah memberikan Putusan Hukum dengan menyatakan Menolak Permohonan Kasasi yang diajukan Termohon II. Adapun amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 530 K/Pid/2018 tanggal 12 Juli 2018, adalah berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I

  • Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi /Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Dairi tersebut ;
  • Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Kasasi dibebankan kepada Negara ;

 

  1. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 530 K/Pid/2018 tanggal 12 Juli 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No. 137/Pid.B/2017/PN.Sdk tanggal 19 Maret 2018, terhadap diri Pemohon telah pula dilaksanakan eksekusinya sesuai dengan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-96/L.2.20/Euh.1/08/2020 tanggal 25 Agustus 2020 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 26 Agustus 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dairi ;

 

  1. Bahwa dengan demikian, maka proses hukum yang dijalani oleh Pemohon termasuk Penahanan yang dilakukan Termohon II terhadap diri Pemohon di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2017 s/d tanggal 3 September 2017, dan Pengalihan Penahanan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 4 September 2017 s/d tanggal 26 Agustus 2020, telah merampas hak kebebasan/hak azasi dari pemohon (Saut HP Siregar) (sesuai Berita Acara Pelaksanaan Putusanan Pengadilan), telah membuktikan bahwa Pemohon “Telah Dituntut ataupun Diadili Tanpa Alasan Yang Berdasarkan Undang-Undang” sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi :

 

“Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut Ganti Kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”              

 

  1. Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum point 3 (tiga) hufur d KUHAP menyebutkan : “Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hokum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hokum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi” ;

 

  1. Kemudian, dalam Pasal 9 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman menyebutkan :Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi” ;

 

  1. Bahwa apa yang didakwanakan Termohon II terhadap diri Pemohon adalah tanpa didukung Alat Bukti Yang Sah sesuai dengan Sistem Pembuktian dan Asas Batas Minimum Pembuktian yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP, dan merupakan Penuntutan dan Peradilan Yang Tidak Sah Menurut Hukum, oleh karenanya patut dan beralasan hukum permohonan Ganti Kerugian yang diajukan Pemohon beralasan untuk dikabulkan seluruhnya sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 92 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ;

 

  1. Bahwa oleh karena Pemohon telah dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon baik Materil maupun Immateril. Adapun Kerugian Materil dan Immateril yang dialami Pemohn selama dilakukan penahanan dan menjalani Proses Hukum tersebut adalah :

 

Kerugian Materil :

  • Hilangnya Penghasilan dan Keuntungan dari kegiatan usaha selaku pemborong sejak tahun 2014 s/d 2020 atau selama 6 (enam) tahun dikali Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta) per tahun = Rp. 900.000.000.- (Sembilan ratus juta rupiah) ;

 

  • Pemohon telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) untuk ongkos dan Honorarium Advokat sebagai Kuasa Hukum Pemohon mendampingi dan menjadi penasehat hukum selama Proses Hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Sidikalang, termasuk dalam mengajukan Gugatan Ganti Kerugian dalam permohonan ini. Oleh karenanya, patut dan beralasan menurut hukum untuk menghukum Termohon I dan II secara tanggung menanggung untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;

 

Kerugian Immateril ;

  • Pemohon tidak dapat mengurus keluarga dengan Optimal dan tidak dapat atau tidak sempat bersosialisasi dengan masyarakat serta nama baik pemohon menjadi tercemar, yang pada hakekatnya tidak dapat dinilai secara ekonomis. Akan tetapi sebagai ganjaran atas perbuatan Termohon I dan Termohon II tersebut, adalah sangat Adil dan sangat beralasan menurut hukum untuk menghukum Termohon I dan Termohon II secara tanggung menanggung untuk membayar Ganti Rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) secara tunai dan seketika ;

 

Maka, total kerugian Pemohon adalah : Rp. 900.000.000.- + Rp. 100.000.000.- + Rp. 1.000.000.000.- = Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah), secara tunai dan sekaligus ;  

 

  1. Bahwa besarnya Ganti Kerugian menurut ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 92 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, adalah dengan batas maksimal sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah), oleh karenanya, patut dan beralasan menurut hokum memerintahkan Turut Termohon untuk memberikan ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) tersebut, secara tunai dan seketika kepada Pemohon ;

 

  1. Bahwa dijadikannya Turut Termohon sebagai Pihak dalam permohonan ini adalah untuk Realisasi Pembayaran atas Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 92 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ;

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon Kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Cq. Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini, kiranya berkenan untuk memanggil Pemohon, Termohon I dan II dan Turut Termohon untuk datang dan hadir bersidang di Pengadilan Negeri Sidikalang pada Hari dan tempat yang ditentukan untuk itu, dan selanjutnya memberikan Putusan terhadap Permohonan ini, dengan Amar Putusan yang berbunyi :

 

  1. Mengabulkan permintaan Ganti Kerugian dari Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pemohon telah dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang ;
  3. Menyatakan Penuntutan dan Peradilan yang dijalani Pemohon adalah penuntutan dan peradilan Yang Tidak Sah Menurut Hukum ;
  4. Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon II terhadap diri Pemohon terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2017 s/d tanggal 29 Agustus 2017 dan perpanjangan Penahanan sejak tanggal 30 Agustus 2017 s/d tanggal 28 September 2017 hingga diterbitkannya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-96/L.2.20/Euh.1/08/2020 tanggal 25 Agustus 2020 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 26 Agustus 2020, adalah Tidak Sah menurut hukum ;
  5. Menghukum Termohon I dan II secara tanggung menanggung untuk membayar Ganti Rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) ;
  6. Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar Ganti Kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) ;
  7. Menghukum Turut Termohon untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam permohonan ini ;
  8. Menghukum Termohon I dan II untuk membayar biaya perkara ;

 

Demikian Permohonan permintaan Ganti Kerugian ini diajukan Kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Cq. Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini, kiranya berkenan mengabulkannya. Atas perhatian dan perkenannya, terlebih dahulu dihaturkan terima kasih.

 

Medan,      September 2020,-

Hormat kami,

Pemohon Praperadilan,

Penasehat Hukumnya,

 

 

 

BUDIMAN SINURAT, SH. MH

 

 

OKTO BENJAMIN, SH.

 

 

 LINTONG SIHOMBING, SH.

 

 

MODONG B. F. SIMANJUNTAK, SH.

Pihak Dipublikasikan Ya