Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.Bth/2023/PN Sdk 1.Marihot Togatorop
2.Porman Togatorop
3.Norma Girsang
1.Kartini Simamora
2.Tamaria Sinaga
3.Kanna Sinaga
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.Bth/2023/PN Sdk
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marihot Togatorop
2Porman Togatorop
3Norma Girsang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kartini Simamora
2Tamaria Sinaga
3Kanna Sinaga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. Mengabulkangugatanbantahan yang diajukan Para Pembantahuntukseluruhnya
  2. MenyatakanPara PembantahadalahPembantahyangbenar;
  3. MenyatakanPutusanPengadilan Negeri SidikalangPerkaraPerdatanomor 10/Pdt.G/1987/PN.Sdktanggal 2 Desember Jo PutusanPengadilan Tinggi Medan Nomor 72/PDT/1988/PT tanggal 26 Juli 1988 jo Putusan MARI No. 3066 K/Pdt/1988 tanggal 30 April 1991 yang  dimohonkan oleh Para Terbantahadalahputusan yang tidakdapatdijalankan (putusan non-executabel)
  4. Menolak PermohonanEksekusiPerdatanomor 10/Pdt.G/1987/PN.Sdktanggal 2 Desember Jo PutusanPengadilan Tinggi Medan Nomor 72/PDT/1988/PT tanggal 26 Juli 1988 jo Putusan MARI No. 3066 K/Pdt/1988 tanggal 30 April 1991 yang  dimohonkan oleh Para Terbantah
  5. MenyatakanPerbuatan Para TerbantahtelahmelakukanPerbuatanMelawan Hukum telahmenimbulkankerugianmateril dan Imateril bagi Para Pembantah.
  6. Menghukum Para Terbantahsecaratanggungrentengmembayarkerugian Para Pembantahyaitumaterilsebesar Rp 80.000.000,- (delapanpuluhjuta rupiah) dan kerugian  immaterial Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  7. Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas satu unit rumah milik Terbantah I yaitu berupa satu unit rumahterletak di DesaBerampu,Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera utara.
  8. Menghukum Para Terbantahsecaratanggungrentengdenganmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiapharinyabila mana lalaimelaksanakanputusaninisejakputusangugataniniberkekuatanhukumtetap (inkracht van gewijsde).
  9. Menyatakanputusaninidapatdijalankanterlebihdahulusecarasertamerta (uitvoerbarbijvoorraad) walaupunadaupayahukum banding dan kasasi.
  10. Menghukum Para Terbantahmembayarbiayaperkaraini

Sekiranya Ibu/Bapak Majelis Hakim dalamperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak