Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali yang sah dari anak Kandung Pemohon yaitu :
- Raymunzel Kimora Sitepu, lahir di Batam tanggal 21 Agustus 2014, Perempuan, Katholik, beralamat di Huta Rakyat Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi
- Rayziella Keyko Sitepu, lahir di Batam tanggal 25 Juni 2016, Perempuan, Katholik, Huta Rakyat Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kabupaten Dairi;
- Menyatakan Pemohon selaku Ibu Kandung sekaligus wali yang sah dari kedua anaknya yaitu Raymunzel Kimora Sitepu dan Rauziella Keyko Sitepu berhak untuk mewakili kedua anaknya tersebut melakukan perbuatan hukum yang dalam hal ini menjual rumah yang terletak di Komplek Perumahan Berlian Residence blok A No. 23A Kec. Batam Kota, Kota Batam sebagaimana dalam sertifikat Nomor 28574 an. Destini Manalu yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR
Dan apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ; |