Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Irma Hasibuan, SH
2.Yanti Marlina Simarmata, SH
3.YUDIKA FERINANDO SORMIN,SH.
4.Junjung Simbolon, SH
2.GIRANG ANGKAT
3.RAIT ANGKAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 46/L.2.20/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irma Hasibuan, SH
2Yanti Marlina Simarmata, SH
3YUDIKA FERINANDO SORMIN,SH.
4Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIRANG ANGKAT[Penahanan]
2RAIT ANGKAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa mereka Terdakwa I. Girang Angkat dan Terdakwa II. Rait Angkat pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Pangkalan LPG 3 kg UD. Grahagas Mbinalun Mulia di Desa Mbinalun Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wib Terdakwa I. Girang Angkat bersama dengan Terdakwa II. Rait Angkat sedang melakukan kegiatan pemindahan isi LPG (liquefied petroleum gas) subsidi dari tabung LPG 3 (tiga) kilogram (subsidi / LPG Tertentu) ke tabung LPG 12 (dua belas) kilogram dengan menggunakan alat pemindah gas (regulator) di Pangkalan LPG 3 kilogram UD. Grahagas Mbinalun Mulia di Desa Mbinalun Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara, yang mana LPG tabung 3 (tiga) kilogram tersebut diperoleh Terdakwa I. Girang Angkat dan Terdakwa II. Rait Angkat dari PT Raih Prestasi Mandiri yang merupakan Agen LPG 3 (tiga) kilogram di Desa Buluh Tellang Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara. Adapun cara Terdakwa I. Girang Angkat bersama dengan Terdakwa II. Rait Angkat memindahkan LPG subsidi dari tabung LPG 3 (tiga) kilogram ke tabung LPG 12 (dua belas) kilogram dengan cara terlebih dahulu Terdakwa I. Girang Angkat dan Terdakwa II. Rait Angkat mempersiapkan LPG tabung 3 (tiga) kilogram (kondisi berisi) dan tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram (kondisi kosong). Kemudian tabung LPG 12 (dua belas) kilogram (kondisi kosong) diletakkan (dalam posisi rebah) dan di bagian atasnya diletakkan es batu yang bertujuan untuk menurunkan atau mendinginkan suhu tabung LPG 12 (dua belas) kilogram guna mempercepat proses pemindahan isi LPG dari tabung LPG 3 (tiga) kilogram. Selanjutnya LPG tabung 3 (tiga) kilogram (kondisi berisi) diletakkan dekat dengan bagian mulut tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram, kemudian pada bagian mulut tabung LPG 12 (dua belas) kilogram dan bagian mulut tabung LPG 3 (tiga) kilogram dipasang alat pemindah isi gas (regulator). Setelah terpasang dengan baik dan tidak ada kebocoran lalu tabung LPG 3 (tiga) kilogram diletakkan dalam posisi bagian mulut tabung menghadap ke bawah, dan setelah isi dari tabung LPG 3 (tiga) kilogram berpindah ke tabung LPG 12 (dua belas) kilogram maka diganti dengan tabung LPG 3 (tiga) kilogram berikutnya sampai dengan jumlah tabung LPG 3 (tiga) kilogram yang isinya dipindahkan mencapai 4 (empat) buah tabung. Setelah tabung LPG 12 (dua belas) kilogram terisi selanjutnya regulator dilepas dan pada bagian mulut tabung ditutup dengan segel plastik berhologram.
  • Bahwa tujuan Terdakwa I. Girang Angkat bersama dengan Terdakwa II. Rait Angkat memindahkan LPG dari tabung LPG 3 (tiga) kilogram ke tabung LPG 12 (dua belas) kilogram adalah untuk dijual kembali, dimana sebelumnya Terdakwa I. Girang Angkat dan Terdakwa II. Rait Angkat telah menjual LPG 12 (dua belas) kilogram yang isinya berasal (dipindahkan) dari tabung LPG 3 (tiga) kilogram kepada pembeli di Kota Subulussalam Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, yang dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I. Girang Angkat dan Terdakwa II. Rait Angkat memperoleh keuntungan berkisar antara Rp78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp88.000,00 (delapan puluh delapan ribu rupiah) per tabung dengan perincian:
  • Modal sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk 4 (empat) LPG tabung 3 (tiga) kilogram dengan harga pembelian Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) per tabung.
  • Harga penjualan LPG 12 (dua belas) kilogram (yang isi LPG-nya dipindahkan dari tabung 3 kilogram) berkisar antara Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa I. Girang Angkat dan Terdakwa II. Rait Angkat dari penjualan tersebut berkisar antara Rp78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp88.000,00 (delapan puluh delapan ribu rupiah) per tabung.
  • Bahwa LPG tabung 3 (tiga) kilogram yang diperoleh Terdakwa I. Girang Angkat dan Terdakwa II. Rait Angkat dari PT Raih Prestasi Mandiri yang merupakan Agen LPG 3 (tiga) kilogram di Desa Buluh Tellang Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara seharusnya disalurkan / dijual oleh Terdakwa I. Girang Angkat dan Terdakwa II. Rait Angkat kepada konsumen pengguna LPG tabung 3 (tiga) kilogram tanpa melalui proses pemindahan isi dari tabung LPG 3 (tiga) kilogram (subsidi) ke tabung LPG 12 (dua belas) kilogram lalu meniagakannya untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar yang merugikan masyarakat karena tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG tabung 3 (tiga) kilogram yang beredar di masyarakat.
  • Bahwa pada saat Terdakwa I. Girang Angkat dan Terdakwa II. Rait Angkat sedang melakukan kegiatan pemindahan LPG subsidi dari LPG tabung 3 (tiga) kilogram ke tabung LPG 12 (dua belas) kilogram di Pangkalan LPG 3 kg UD. Grahagas Mbinalun Mulia di Desa Mbinalun Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara, kemudian datang Tim Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Girang Angkat dan Terdakwa II. Rait Angkat, dan dari lokasi tersebut ditemukan 73 (tujuh puluh tiga) buah tabung gas ukuran 3 kg (tiga kilogram) berisikan LPG, 42 (empat puluh dua) buah tabung gas ukuran 3 kg (tiga kilogram) dalam keadaan kosong, 10 (sepuluh) buah tabung gas ukuran 5,5 kg (lima koma lima kilogram) dalam keadaan kosong, 6 (enam) buah tabung gas ukuran 12 kg (dua belas kilogram) berisikan LPG, 32 (tiga puluh dua) buah tabung gas ukuran 12 kg (dua belas kilogram) dalam keadaan kosong, 9 (sembilan) buah alat regulator (alat untuk memindahkan isi tabung gas), 16 (enam belas) batang pohon bambu yang digunakan sebagai penjepit atau pengganjal alat regulator, 26 (dua puluh enam) buah segel / hologram tabung gas LPG 12 kg warna kuning, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type Grand Max warna hitam bernomor polisi BB 8122 ZB.

---------- Perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya