Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Sdk Adhy Limbong, SH., MH. AHMAD SYAHMUDIN KUDADIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 37/L.2.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhy Limbong, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYAHMUDIN KUDADIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Syahmudin Kudadiri pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 21.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Jalan FL Tobing Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ----------

---------- Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib terdakwa Ahmad Syahmudin Kudadiri yang sedang mengendarai sepeda motor menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Terdakwa kemudian mengambil handphone-nya lalu mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Dodi Sihombing (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan paket seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun ketika itu Dodi Sihombing tidak membalas pesan yang dikirim oleh terdakwa. Setelah sekitar satu jam menunggu kemudian terdakwa menelepon Dodi Sihombing menggunakan handphone. Saat Dodi Sihombing menjawab panggilan telepon terdakwa, lalu terdakwa langsung memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu Dodi Sihombing menyuruh terdakwa untuk menunggu di Simpang Barna di Jalan FL Tobing Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Terdakwa kemudian pergi menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Ketika tiba di Simpang Barna di Jalan FL Tobing Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi terdakwa kemudian menghentikan sepeda motornya menunggu Dodi Sihombing. Beberapa saat kemudian, sekira pukul 21.15 wib Dodi Sihombing datang menemui terdakwa lalu memberikan 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uangnya sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dodi Sihombing. Terdakwa kemudian pergi menuju rumahnya di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi dengan membawa 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah sampai di rumah kemudian terdakwa merakit alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik yang dirangkai dengan pipet (sedotan) plastik dan kaca pirex. Selesai merakit alat hisap sabu tersebut lalu terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibelinya dari Dodi Sihombing dan “memakainya” dengan menggunakan alat hisap tersebut. Sekira pukul 21.30 wib saat terdakwa sedang “memakai” narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba datang beberapa orang anggota kepolisian masuk ke dalam rumah terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas tikar tempat terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah kaca pirex berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat dua) gram, 1 (satu) buah bong  alat hisap sabu, 1 (satu) buah mancis beserta jarum. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang membeli atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 49/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Yudiatnis, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,42 (satu koma empat dua) gram milik Ahmad Syahmudin Kudadiri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU,

KEDUA:

---------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Syahmudin Kudadiri pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

---------- Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib terdakwa Ahmad Syahmudin Kudadiri yang sedang mengendarai sepeda motor menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Terdakwa kemudian mengambil handphone-nya lalu mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Dodi Sihombing (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan paket seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun ketika itu Dodi Sihombing tidak membalas pesan yang dikirim oleh terdakwa. Setelah sekitar satu jam menunggu kemudian terdakwa menelepon Dodi Sihombing menggunakan handphone. Saat Dodi Sihombing menjawab panggilan telepon terdakwa, lalu terdakwa langsung memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu Dodi Sihombing menyuruh terdakwa untuk menunggu di Simpang Barna di Jalan FL Tobing Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Terdakwa kemudian pergi menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Ketika tiba di Simpang Barna di Jalan FL Tobing Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi terdakwa kemudian menghentikan sepeda motornya menunggu Dodi Sihombing. Beberapa saat kemudian, sekira pukul 21.15 wib Dodi Sihombing datang menemui terdakwa lalu memberikan 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uangnya sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dodi Sihombing. Terdakwa kemudian pergi menuju rumahnya di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi dengan membawa 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah sampai di rumah kemudian terdakwa merakit alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik yang dirangkai dengan pipet (sedotan) plastik dan kaca pirex. Selesai merakit alat hisap sabu tersebut lalu terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibelinya dari Dodi Sihombing dan “memakainya” dengan menggunakan alat hisap tersebut. Sekira pukul 21.30 wib saat terdakwa sedang “memakai” narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba datang beberapa orang anggota kepolisian masuk ke dalam rumah terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas tikar tempat terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah kaca pirex berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat dua) gram, 1 (satu) buah bong  alat hisap sabu, 1 (satu) buah mancis beserta jarum. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 49/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Yudiatnis, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,42 (satu koma empat dua) gram milik Ahmad Syahmudin Kudadiri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU,

KETIGA:

---------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Syahmudin Kudadiri pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

---------- Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib terdakwa Ahmad Syahmudin Kudadiri yang sedang mengendarai sepeda motor menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Terdakwa kemudian mengambil handphone-nya lalu mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Dodi Sihombing (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan paket seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun ketika itu Dodi Sihombing tidak membalas pesan yang dikirim oleh terdakwa. Setelah sekitar satu jam menunggu kemudian terdakwa menelepon Dodi Sihombing menggunakan handphone. Saat Dodi Sihombing menjawab panggilan telepon terdakwa, lalu terdakwa langsung memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu Dodi Sihombing menyuruh terdakwa untuk menunggu di Simpang Barna di Jalan FL Tobing Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Terdakwa kemudian pergi menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Ketika tiba di Simpang Barna di Jalan FL Tobing Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi terdakwa kemudian menghentikan sepeda motornya menunggu Dodi Sihombing. Beberapa saat kemudian, sekira pukul 21.15 wib Dodi Sihombing datang menemui terdakwa lalu memberikan 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uangnya sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dodi Sihombing. Terdakwa kemudian pergi menuju rumahnya di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi dengan membawa 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah sampai di rumah kemudian terdakwa merakit alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik yang dirangkai dengan pipet (sedotan) plastik dan kaca pirex. Selesai merakit alat hisap sabu tersebut lalu terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibelinya dari Dodi Sihombing lalu memasukkan ke dalam kaca pirex, selanjutnya narkotika jenis sabu yang ada di dalam kaca pirex tersebut dibakar oleh terdakwa dengan menggunakan mancis, lalu asap narkotika jenis sabu tersebut dihisap menggunakan mulut melalui pipet plastik yang terangkai dengan botol plastik tersebut. Sekira pukul 21.30 wib saat terdakwa sedang “memakai” narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba datang beberapa orang anggota kepolisian masuk ke dalam rumah terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas tikar tempat terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah kaca pirex berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat dua) gram, 1 (satu) buah bong  alat hisap sabu, 1 (satu) buah mancis beserta jarum. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 49/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Yudiatnis, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,42 (satu koma empat dua) gram milik Ahmad Syahmudin Kudadiri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan atas nama Ahmad Syahmudin Kudadiri tanggal 23 Desember 2023, yang ditandatangani oleh dr. Pesalmen Saragih, M.Ked (Clinpath), Sp.PK, dokter penanggung jawab laboratorium pada Instalasi Laboratorium UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang, dengan hasil Drug Test positif  Methampetamine.------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya