Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Yanti Marlina Simarmata, SH
MUHAMMAD RAPIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 60/L.2.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Yanti Marlina Simarmata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAPIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-----Bahwa terdakwa Muhammad Rapianto pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Damar Nomor 32 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di Gerai SS Fried Chicken Sidikalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang atau Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa Muhammad Rapianto sejak 15 November 2023 mulai bekerja sebagai karyawan di Gerai SS Fried Chicken Sidikalang milik saksi korban Olap Lindei Damanik yang beralamat di Jalan Damar Nomor 32 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi berdasarkan kesepakatan secara lisan antara terdakwa dengan saksi korban Olap Lindei Damanik. Bahwa terdakwa memiliki tugas sebagai cooker dan kasir yang bertanggungjawab menerima uang hasil penjualan dari konsumen dan menyimpan seluruh uang hasil penjualan tersebut untuk selanjutnya disetorkan kepada SS Fried Chicken Pusat. Bahwa terdakwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya wajib melaporkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken ke group Whatsapp SSFC Sidikalang yang didalamnya terdapat Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat, Freddy Afrianto Sianipar selaku Area Sales Supervisor SS Fried Chicken Sidikalang, Olap Lindei Damanik selaku pemilik SS Fried Chicken Sidikalang serta terdakwa. Terdakwa juga bertanggungjawab untuk menyetorkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang 2 kali dalam satu minggu yaitu setiap hari Senin dan hari Jumat ke rekening Bank BCA Nomor 8005721918 atas nama Bobby.

Bahwa setelah terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang terdakwa wajib mengirimkan bukti setor uang tersebut ke dalam group Whatsapp SSFC Sidikalang.

Bahwa sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 terdakwa tidak lagi menyetorkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang yang sudah berjumlah Rp 69.957.000 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sehingga Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat menanyakan alasan terdakwa tidak juga mengirimkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang, namun terdakwa beralasan bahwa terdakwa lupa dan sedang sakit.

Lalu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat kembali mengingatkan terdakwa untuk segera mengirim uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024 yang sudah berjumlah Rp 69.957.000 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) namun terdakwa hanya mengirimkan uang setoran hasil penjualan sebesar Rp 15.597.000 (lima belas juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk sisanya akan terdakwa setorkan besok pagi.

Lalu pada tanggal 21 Februari 2024 Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat kembali mengingatkan terdakwa untuk mengirimkan sisa uang penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang berjumlah Rp 54.360.000 (lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang belum terdakwa setorkan dan sekaligus mengirimkan uang setoran produk SS Fried Chicken Sidikalang untuk tanggal 20 Februari 2024 dan 21 Februari 2024 yang berjumlah Rp 3.832.000 (tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Namun untuk meyakinkan Chyntia, Olap Lindei Damanik dan Freddy Afrianto Sianipar terdakwa sengaja mengirimkan bukti transfer yang lama yang sudah dalam keadaan buram ke group Whatsapp SSFC Sidikalang dan terdakwa mengatakan bahwa seluruh uang penjualan produk SS Fried Chicken sudah terdakwa setorkan.

Lalu pada tanggal 23 Februari 2024 Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat menanyakan kepada terdakwa mengapa bukti setoran yang terdakwa kirim tidak juga masuk namun terdakwa beralasan bahwa ada kesalahan pada pihak Bank dan terdakwa berjanji akan langsung menemui pihak Bank.  Lalu Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat yang merasa curiga dengan terdakwa melaporkan hal tersebut kepada saksi korban Olap Lindei Damanik selaku pemilik SS Fried Chicken Sidikalang sehingga saksi korban Olap Lindei Damanik menyuruh Freddy Afrianto Sianipar selaku Area Sales Supervisor SS Fried Chicken Sidikalang untuk melakukan investigasi uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang yang selama ini dalam penguasaan terdakwa. Dan berdasarkan hasi investigasi yang dilakukan oleh Freddy Afrianto Sianipar didapati jumlah uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang yang belum disetorkan oleh terdakwa sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan tanggal 23 Februari 2024 sejumlah Rp 64.187.000 (enam puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Lalu Freddy Afrianto Sianipar menanyakan penyebab terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut sehingga terdakwa mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhammad Rapianto mengakibatkan saksi korban Olap Lindei Damanik mengalami kerugian berdasarkan hasil perhitungan seluruhnya mencapai kurang lebih Rp 64.187.000 (enam puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.

Bahwa ketika terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa adalah karyawan atau pegawai pada Gerai SS Fried Chicken Sidikalang milik saksi korban Olap Lindei Damanik yang beralamat di Jalan Damar Nomor 32 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ada hubunganya dengan pekerjaannya atau karena terdakwa mendapatkan upah atau gaji dari tempat terdakwa bekerja.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

---------- Bahwa terdakwa Muhammad Rapianto pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Damar Nomor 32 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di Gerai SS Fried Chicken Sidikalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang atau Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

Bahwa terdakwa Muhammad Rapianto sejak 15 November 2023 mulai bekerja sebagai karyawan di Gerai SS Fried Chicken Sidikalang milik saksi korban Olap Lindei Damanik yang beralamat di Jalan Damar Nomor 32 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi berdasarkan kesepakatan secara lisan antara terdakwa dengan saksi korban Olap Lindei Damanik. Bahwa terdakwa memiliki tugas sebagai cooker dan kasir yang bertanggungjawab menerima uang hasil penjualan dari konsumen dan menyimpan seluruh uang hasil penjualan tersebut untuk selanjutnya disetorkan kepada SS Fried Chicken Pusat. Bahwa terdakwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya wajib melaporkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken ke group Whatsapp SSFC Sidikalang yang didalamnya terdapat Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat, Freddy Afrianto Sianipar selaku Area Sales Supervisor SS Fried Chicken Sidikalang, Olap Lindei Damanik selaku pemilik SS Fried Chicken Sidikalang serta terdakwa. Terdakwa juga bertanggungjawab untuk menyetorkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang 2 kali dalam satu minggu yaitu setiap hari Senin dan hari Jumat ke rekening Bank BCA Nomor 8005721918 atas nama Bobby.

Bahwa setelah terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang terdakwa wajib mengirimkan bukti setor uang tersebut ke dalam group Whatsapp SSFC Sidikalang.

Bahwa sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 terdakwa tidak lagi menyetorkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang yang sudah berjumlah Rp 69.957.000 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sehingga Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat menanyakan alasan terdakwa tidak juga mengirimkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang, namun terdakwa beralasan bahwa terdakwa lupa dan sedang sakit.

Lalu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat kembali mengingatkan terdakwa untuk segera mengirim uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024 yang sudah berjumlah Rp 69.957.000 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) namun terdakwa hanya mengirimkan uang setoran hasil penjualan sebesar Rp 15.597.000 (lima belas juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk sisanya akan terdakwa setorkan besok pagi.

Lalu pada tanggal 21 Februari 2024 Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat kembali mengingatkan terdakwa untuk mengirimkan sisa uang penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang berjumlah Rp 54.360.000 (lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang belum terdakwa setorkan dan sekaligus mengirimkan uang setoran produk SS Fried Chicken Sidikalang untuk tanggal 20 Februari 2024 dan 21 Februari 2024 yang berjumlah Rp 3.832.000 (tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Namun untuk meyakinkan Chyntia, Olap Lindei Damanik dan Freddy Afrianto Sianipar terdakwa sengaja mengirimkan bukti transfer yang lama yang sudah dalam keadaan buram ke group Whatsapp SSFC Sidikalang dan terdakwa mengatakan bahwa seluruh uang penjualan produk SS Fried Chicken sudah terdakwa setorkan.

Lalu pada tanggal 23 Februari 2024 Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat menanyakan kepada terdakwa mengapa bukti setoran yang terdakwa kirim tidak juga masuk namun terdakwa beralasan bahwa ada kesalahan pada pihak Bank dan terdakwa berjanji akan langsung menemui pihak Bank.  Lalu Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat yang merasa curiga dengan terdakwa melaporkan hal tersebut kepada saksi korban Olap Lindei Damanik selaku pemilik SS Fried Chicken Sidikalang sehingga saksi korban Olap Lindei Damanik menyuruh Freddy Afrianto Sianipar selaku Area Sales Supervisor SS Fried Chicken Sidikalang untuk melakukan investigasi uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang yang selama ini dalam penguasaan terdakwa. Dan berdasarkan hasi investigasi yang dilakukan oleh Freddy Afrianto Sianipar didapati jumlah uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang yang belum disetorkan oleh terdakwa sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan tanggal 23 Februari 2024 sejumlah Rp 64.187.000 (enam puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Lalu Freddy Afrianto Sianipar menanyakan penyebab terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut sehingga terdakwa mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhammad Rapianto mengakibatkan saksi korban Olap Lindei Damanik mengalami kerugian berdasarkan hasil perhitungan seluruhnya mencapai kurang lebih Rp 64.187.000 (enam puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Primair :

-----Bahwa terdakwa Muhammad Rapianto pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Damar Nomor 32 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di Gerai SS Fried Chicken Sidikalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang atau Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa Muhammad Rapianto sejak 15 November 2023 mulai bekerja sebagai karyawan di Gerai SS Fried Chicken Sidikalang milik saksi korban Olap Lindei Damanik yang beralamat di Jalan Damar Nomor 32 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi berdasarkan kesepakatan secara lisan antara terdakwa dengan saksi korban Olap Lindei Damanik. Bahwa terdakwa memiliki tugas sebagai cooker dan kasir yang bertanggungjawab menerima uang hasil penjualan dari konsumen dan menyimpan seluruh uang hasil penjualan tersebut untuk selanjutnya disetorkan kepada SS Fried Chicken Pusat. Bahwa terdakwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya wajib melaporkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken ke group Whatsapp SSFC Sidikalang yang didalamnya terdapat Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat, Freddy Afrianto Sianipar selaku Area Sales Supervisor SS Fried Chicken Sidikalang, Olap Lindei Damanik selaku pemilik SS Fried Chicken Sidikalang serta terdakwa. Terdakwa juga bertanggungjawab untuk menyetorkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang 2 kali dalam satu minggu yaitu setiap hari Senin dan hari Jumat ke rekening Bank BCA Nomor 8005721918 atas nama Bobby.

Bahwa setelah terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang terdakwa wajib mengirimkan bukti setor uang tersebut ke dalam group Whatsapp SSFC Sidikalang.

Bahwa sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 terdakwa tidak lagi menyetorkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang yang sudah berjumlah Rp 69.957.000 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sehingga Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat menanyakan alasan terdakwa tidak juga mengirimkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang, namun terdakwa beralasan bahwa terdakwa lupa dan sedang sakit.

Lalu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat kembali mengingatkan terdakwa untuk segera mengirim uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024 yang sudah berjumlah Rp 69.957.000 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) namun terdakwa hanya mengirimkan uang setoran hasil penjualan sebesar Rp 15.597.000 (lima belas juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk sisanya akan terdakwa setorkan besok pagi.

Lalu pada tanggal 21 Februari 2024 Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat kembali mengingatkan terdakwa untuk mengirimkan sisa uang penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang berjumlah Rp 54.360.000 (lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang belum terdakwa setorkan dan sekaligus mengirimkan uang setoran produk SS Fried Chicken Sidikalang untuk tanggal 20 Februari 2024 dan 21 Februari 2024 yang berjumlah Rp 3.832.000 (tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Namun untuk meyakinkan Chyntia, Olap Lindei Damanik dan Freddy Afrianto Sianipar terdakwa sengaja mengirimkan bukti transfer yang lama yang sudah dalam keadaan buram ke group Whatsapp SSFC Sidikalang dan terdakwa mengatakan bahwa seluruh uang penjualan produk SS Fried Chicken sudah terdakwa setorkan.

Lalu pada tanggal 23 Februari 2024 Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat menanyakan kepada terdakwa mengapa bukti setoran yang terdakwa kirim tidak juga masuk namun terdakwa beralasan bahwa ada kesalahan pada pihak Bank dan terdakwa berjanji akan langsung menemui pihak Bank.  Lalu Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat yang merasa curiga dengan terdakwa melaporkan hal tersebut kepada saksi korban Olap Lindei Damanik selaku pemilik SS Fried Chicken Sidikalang sehingga saksi korban Olap Lindei Damanik menyuruh Freddy Afrianto Sianipar selaku Area Sales Supervisor SS Fried Chicken Sidikalang untuk melakukan investigasi uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang yang selama ini dalam penguasaan terdakwa. Dan berdasarkan hasi investigasi yang dilakukan oleh Freddy Afrianto Sianipar didapati jumlah uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang yang belum disetorkan oleh terdakwa sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan tanggal 23 Februari 2024 sejumlah Rp 64.187.000 (enam puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Lalu Freddy Afrianto Sianipar menanyakan penyebab terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut sehingga terdakwa mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhammad Rapianto mengakibatkan saksi korban Olap Lindei Damanik mengalami kerugian berdasarkan hasil perhitungan seluruhnya mencapai kurang lebih Rp 64.187.000 (enam puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.

Bahwa ketika terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa adalah karyawan atau pegawai pada Gerai SS Fried Chicken Sidikalang milik saksi korban Olap Lindei Damanik yang beralamat di Jalan Damar Nomor 32 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ada hubunganya dengan pekerjaannya atau karena terdakwa mendapatkan upah atau gaji dari tempat terdakwa bekerja.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

---------- Bahwa terdakwa Muhammad Rapianto pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Damar Nomor 32 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di Gerai SS Fried Chicken Sidikalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang atau Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

Bahwa terdakwa Muhammad Rapianto sejak 15 November 2023 mulai bekerja sebagai karyawan di Gerai SS Fried Chicken Sidikalang milik saksi korban Olap Lindei Damanik yang beralamat di Jalan Damar Nomor 32 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi berdasarkan kesepakatan secara lisan antara terdakwa dengan saksi korban Olap Lindei Damanik. Bahwa terdakwa memiliki tugas sebagai cooker dan kasir yang bertanggungjawab menerima uang hasil penjualan dari konsumen dan menyimpan seluruh uang hasil penjualan tersebut untuk selanjutnya disetorkan kepada SS Fried Chicken Pusat. Bahwa terdakwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya wajib melaporkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken ke group Whatsapp SSFC Sidikalang yang didalamnya terdapat Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat, Freddy Afrianto Sianipar selaku Area Sales Supervisor SS Fried Chicken Sidikalang, Olap Lindei Damanik selaku pemilik SS Fried Chicken Sidikalang serta terdakwa. Terdakwa juga bertanggungjawab untuk menyetorkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang 2 kali dalam satu minggu yaitu setiap hari Senin dan hari Jumat ke rekening Bank BCA Nomor 8005721918 atas nama Bobby.

Bahwa setelah terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang terdakwa wajib mengirimkan bukti setor uang tersebut ke dalam group Whatsapp SSFC Sidikalang.

Bahwa sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 terdakwa tidak lagi menyetorkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang yang sudah berjumlah Rp 69.957.000 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sehingga Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat menanyakan alasan terdakwa tidak juga mengirimkan uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang, namun terdakwa beralasan bahwa terdakwa lupa dan sedang sakit.

Lalu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat kembali mengingatkan terdakwa untuk segera mengirim uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024 yang sudah berjumlah Rp 69.957.000 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) namun terdakwa hanya mengirimkan uang setoran hasil penjualan sebesar Rp 15.597.000 (lima belas juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk sisanya akan terdakwa setorkan besok pagi.

Lalu pada tanggal 21 Februari 2024 Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat kembali mengingatkan terdakwa untuk mengirimkan sisa uang penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang berjumlah Rp 54.360.000 (lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang belum terdakwa setorkan dan sekaligus mengirimkan uang setoran produk SS Fried Chicken Sidikalang untuk tanggal 20 Februari 2024 dan 21 Februari 2024 yang berjumlah Rp 3.832.000 (tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Namun untuk meyakinkan Chyntia, Olap Lindei Damanik dan Freddy Afrianto Sianipar terdakwa sengaja mengirimkan bukti transfer yang lama yang sudah dalam keadaan buram ke group Whatsapp SSFC Sidikalang dan terdakwa mengatakan bahwa seluruh uang penjualan produk SS Fried Chicken sudah terdakwa setorkan.

Lalu pada tanggal 23 Februari 2024 Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat menanyakan kepada terdakwa mengapa bukti setoran yang terdakwa kirim tidak juga masuk namun terdakwa beralasan bahwa ada kesalahan pada pihak Bank dan terdakwa berjanji akan langsung menemui pihak Bank.  Lalu Chyntia selaku Admin SS Fried Chicken Pusat yang merasa curiga dengan terdakwa melaporkan hal tersebut kepada saksi korban Olap Lindei Damanik selaku pemilik SS Fried Chicken Sidikalang sehingga saksi korban Olap Lindei Damanik menyuruh Freddy Afrianto Sianipar selaku Area Sales Supervisor SS Fried Chicken Sidikalang untuk melakukan investigasi uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang yang selama ini dalam penguasaan terdakwa. Dan berdasarkan hasi investigasi yang dilakukan oleh Freddy Afrianto Sianipar didapati jumlah uang hasil penjualan produk SS Fried Chicken Sidikalang yang belum disetorkan oleh terdakwa sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan tanggal 23 Februari 2024 sejumlah Rp 64.187.000 (enam puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Lalu Freddy Afrianto Sianipar menanyakan penyebab terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut sehingga terdakwa mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhammad Rapianto mengakibatkan saksi korban Olap Lindei Damanik mengalami kerugian berdasarkan hasil perhitungan seluruhnya mencapai kurang lebih Rp 64.187.000 (enam puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya