Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Sdk SONDANG BOANG MANALU 1.YUNIATI MANIK
2.LIT JORENA BANCIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 09 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SONDANG BOANG MANALU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUNIATI MANIK
2LIT JORENA BANCIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.470.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah WANPRESTASI;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan pengadilan Negeri Sidikalang terhadap tanah pertapakan beserta rumah yang ada diatasnya atas nama LIT JORENA BANCIN (tergugat II) No. SHM 312/kecupak II,seluas 281 m terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut, Desa Kecupak II.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang pinjaman secara langsung dan tunai sebesar Rp. 96. 470.0000,- (Sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) apabila tidak dilaksanakan Tergugat dihukum untuk   menyerahkan jaminan,dan Penggugat diberi kuasa untuk menjual sebagaimana akta menjual Nomor No.56 yang dibuat dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON,SH tertanggal 14 Nopember 2016, sebagai ganti rugi untuk digunakan pelunasan pembayaran pinjaman kepada penggugat berupa:

 - sebidang Tanah pertapakan beseta rumah yang ada diatasnya atas nama LIT JORENA BANCIN (tergugat II) No. SHM 312/kecupak II, seluas 281 m terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut, Desa Kecupak II.

 

5.  Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------

                                                                                                           

SUBSIDAIR ;

Memberikan keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar Menurut keputusan pengadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak