Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Sdk Nurlina Pandiangan Asima Sagala Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1Nurlina Pandiangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OBI JONA AGUNG MALAU, SHNurlina Pandiangan
Tergugat
NoNama
1Asima Sagala
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa surat perjanjian  Surat Perjanjian Kontrak Tanah Sah dan berkekuatan Hukum;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkarjanji (wanprestasi);

 

  1. Memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Aquo untuk menghukum Tergugat membayar segala kewajibannya kepada Penggugat dan sekaligus memerintahkan Tergugat segera membayar kerugian sebesarRp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)dan kerugian Immateriil sebesarRp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Maka total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tigapuluh juta tujuhrupiah)secara tunai dan kontan;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta-merta (Uit Voerbaar Bij Vorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang timbul.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak