Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Alwi Muchtar Siregar, SH
2.Yudika Ferinando Sormin, SH
TIURMAIDA BAKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 82/L.2.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alwi Muchtar Siregar, SH
2Yudika Ferinando Sormin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIURMAIDA BAKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa TIURMAIDA BAKO pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Jalan Sudirman Nomor 37 Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah milik saksi korban Magdalena Situngkir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekira awal bulan Desember 2022, Terdakwa TURMAIDA BAKO bersama dengan Saksi ROMAIDA BAKO datang ke toko yang juga menjadi rumah Saksi Korban MAGDALENA SITUNGKIR yang berada di Jalan Sudirman Nomor 37 Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk membeli barang jualan saksi korban berupa tikar, selimut, tas sekolah dan lain lain secara kredit.  Lalu karena terdakwa sudah beberapa kali datang dan membeli secara kredit barang jualan milik saksi korban sehingga antara terdakwa dan saksi korban menjadi saling kenal.
  • Lalu sekira awal bulan Januari 2023, terdakwa datang ke rumah saksi korban, lalu terdakwa bercerita kepada saksi korban bahwa dahulu terdakwa memiliki usaha/bisnis jual beli beras dan sudah memiliki langganan yang banyak namun sekarang sudah bangkrut karena terdakwa sudah tidak ada lagi modal. Bahwa dahulu beras usaha/bisnis terdakwa tersebut tersebut dibeli dari Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dengan harga murah dan selanjutnya dijual kembali kepada katering dan penjual beras di sekitar Kota Sidikalang. Lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk ikut bergabung dalam memulai kembali usaha/bisnis jual beli beras tersebut dengan cara agar saksi korban memberikan modal usaha kepada terdakwa. Lalu saksi korban menanyakan kepada terdakwa tentang berapa harga beli beras di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dan berapa harga jual beras tersebut apabila dijual kembali kepada tukang katering dan penjual beras di sekitar Kecamatan Sidikalang. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa harga beras di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir adalah sebesar Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per kaleng dan beras tersebut dijual kembali kepada tukang katering dan penjual beras di sekitar Kecamatan Sidikalang dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kaleng. Mendengar informasi dari terdakwa tersebut, saksi korban tidak percaya dikarenakan harga pasaran beras yang saksi korban ketahui adalah sebesar Rp195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kaleng. Lalu terdakwa mencoba meyakinkan saksi korban kembali dengan menghubungi seseorang melalui via handphone yang menurut keterangan terdakwa kepada saksi korban bahwa orang yang ditelepon tersebut adalah pengusaha beras di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir yang mengatakan bahwa harga beras Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir adalah sebesar Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per kaleng. Lalu saksi korban menanyakan kepada terdakwa tentang cara pembagian keuntungan dari hasil jual beli beras tersebut, sehingga terdakwa menjelaskan kepada saksi korban bahwa jika saksi korban memberikan uang untuk modal membeli beras dari Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dengan harga Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per kaleng maka beras tersebut akan dijual kembali dengan harga tinggi yaitu Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kaleng sehingga akan mendapatkan keuntungan yang tinggi, lalu dari keuntungan tersebut dikurangi biaya transportasi berupa uang mobil dan upah supir sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu keuntungan yang telah dikurangi biaya transportasi tersebut menjadi keuntungan bersih untuk dibagi dua yaitu 50% (lima puluh persen) kepada saksi korban dan 50% (lima puluh persen) kepada terdakwa. Lalu untuk lebih meyakinkan saksi korban, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban tenang aja kakak di rumah, modal aja kakak siapkan, soalnya sudah ada toke beras di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir, kapan saja kita datang, sudah pasti ada berasnya dan langganan untuk membeli beras kita di Kota Sidikalang ini juga sudah ada, kakak hanya tinggal melanjutkan“. Setelah mendengar semua informasi tersebut dari terdakwa, kemudian saksi korban merasa tertarik dengan usaha beras yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut yaitu membeli harga beras murah untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi, namun saksi korban menolak penawaran terdakwa dikarenakan saat itu saksi korban belum memiliki uang. Lalu terdakwa sering datang menemui saksi korban di rumah milik saksi korban untuk membujuk atau menggerakkan saksi korban agar menyerahkan uang milik saksi korban kepada terdakwa untuk usaha jual beli beras tersebut. Lalu terdakwa kembali menemui saksi korban di rumah milik saksi korban untuk memberikan 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Tanah milik terdakwa kepada saksi korban sebagai jaminan agar saksi korban percaya kepada terdakwa agar saksi korban tergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa untuk usaha jual beli beras tersebut. Setelah saksi korban menerima surat penyerahan tanah milik terdakwa, kemudian saksi korban pun semakin yakin untuk menyerahkan uang kepada terdakwa untuk usaha jual beli beras tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, terdakwa dan saksi ROMAIDA BAKO datang menemui saksi korban di rumah milik saksi korban, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “kak, ada beras sebanyak 200 kaleng di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir dengan harga Rp165.000,- per 1 kaleng dan sudah ada nanti pembelinya di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi dengan harga Rp200.000,- per 1 kaleng, sinilah kak uang mu sebanyak Rp33.000.000,- biar kami jemput berasnya dan kami antarkan langsung ke Parsaoran. “ Sehingga saksi korban pun tergerak untuk menyerahkan uang sebanyak Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa tanpa menggunakan kwitansi/bukti penyerahan uang. Setelah terdakwa menerima uang tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan anak terdakwa yaitu Saksi HERMAN FERNANDO PASARIBU ALIAS NANDO PASARIBU pergi menuju Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dengan menggunakan mobil L300 milik Saksi HERMAN FERNANDO PASARIBU ALIAS NANDO PASARIBU. Sesampainya di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir, terdakwa langsung membeli beras sebanyak 200 (dua ratus) kaleng dari para petani dan kilang yang ada di sekitar Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dengan harga yang sebenarnya adalah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) s/d Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per kaleng. Bahwa alasan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa harga beras tersebut adalah Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per kaleng agar saksi korban tertarik dengan harga beras murah dan tergerak untuk menyerahkan uang saksi korban kepada terdakwa. Lalu terdakwa membayarkan beras tersebut kepada para petani dan kilang beras sebesar Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), sementara harga yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) s/d Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sehingga terdakwa menjanjikan kepada para petani dan kilang beras tersebut bahwa kekurangan pembayaran tersebut akan terdakwa bayarkan apabila seluruh beras telah habis dijual oleh terdakwa, lalu para petani dan kilang beras tersebut pun sepakat atau setuju dengan terdakwa. Lalu terdakwa membawa beras tersebut ke Kecamatan Sidikalang untuk dijual kepada langganan terdakwa yang berada di Parsaoran Pegagan Julu III Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kaleng.­
  • Lalu esok harinya pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023, terdakwa datang kembali menemui saksi korban di rumah saksi korban, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa terdakwa sudah mengantar beras sebanyak 200 (dua ratus) kaleng kepada pembeli yang ada di Parsaoran Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi, lalu uang beras tersebut sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan diberikan terdakwa kepada saksi korban pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 dengan syarat saksi korban harus kembali memberikan beras kepada pembeli tersebut dengan istilah “masuk dua, bayar satu“, sehingga saksi korban pun menyetujui penawaran terdakwa. Lalu terdakwa meminta biaya transportasi dari saksi korban sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa kembali berkata kepada saksi korban “kak, keuntungan kita menjual beras itu adalah Rp6.000.000,- kasihlah sama ku Rp3.000.000,- biar ada pegangan ku, biar full nanti semua uang beras itu sama kakak“. Mendengar hal tersebut, saksi korban pun memberikan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan biaya transportasi dan uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang merupakan bagi keuntungan antara terdakwa dan saksi korban.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, saksi korban menghubungi terdakwa melalui via handphone untuk menanyakan tentang uang penjualan beras kepada pembeli yang ada di Parsaoran Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi, sehingga kemudian terdakwa menjawab, “tenanglah kakak, biasanya sore di kasih uang beras itu, siapkanlah uang soalnya ada beras lagi di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir sebanyak 203 kaleng dengan harga Rp 165.000,- per kaleng, biar kami antar lagi beras itu ke Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi sekalian kami minta uang beras sebelumnya“. Mendengar perkataan dari terdakwa tersebut, saksi korban pun menyetujuinya.
  • Sehingga pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023, terdakwa menemui saksi korban di rumah saksi korban, lalu saksi korban memberikan uang secara tunai sebanyak Rp33.495.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa tanpa menggunakan kwitansi/bukti penyerahan uang untuk membeli beras sebanyak 203 (dua ratus tiga) kaleng dengan harga Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per kaleng di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir, sehingga setelah menerima uang tersebut, terdakwa pergi meninggalkan saksi korban. Lalu pada sore harinya, terdakwa datang kembali menemui saksi korban di rumah saksi korban, lalu terdakwa mengatakan bahwa beras sebanyak 203 (dua ratus tiga) kaleng sudah diberikan kepada pembeli yang ada di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi sambil menyerahkan uang beras sebelumnya yang berjumlah Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi korban. Lalu terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa uang penjualan beras sebanyak 203 (dua ratus tiga) kaleng sebesar Rp40.600.000,- (empat ratus juta enam ratus ribu rupiah) akan diberikan pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023. Lalu saksi juga langsung membagi keuntungan dari penjualan 203 (dua ratus tiga) kaleng tersebut yaitu sebesar Rp7.105.000,- (tujuh juta seratus lima ribu rupiah) dengan perhitungan hasil penjualan nantinya sebesar Rp40.600.000,- (empat puluh juta enam ratus ribu rupiah) dikurangi modal sebesar Rp33.495.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), lalu keuntungan sebesar Rp7.105.000,- (tujuh juta seratus lima ribu rupiah) dikurangi lagi Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya transportasi dan Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa dengan tujuan agar uang penjualan beras sebanyak 203 (dua ratus tiga) kaleng nantinya akan menjadi utuh untuk saksi korban.
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023, terdakwa kembali menemui saksi korban di rumah saksi korban, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “kak, ada langganan lama ku di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi, dia mau membeli beras sebanyak 200 kaleng, kita kasihlah itu kak, karena dia langganan baik ku, siapkanlah uangnya biar bisa kami berangkat hari Minggu“. Mendengar keterangan terdakwa tersebut kemudian saksi korban pun menyetujuinya. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar saksi korban memberikan uang tersebut dengan cara transfer ke nomor rekening milik pengusaha beras yang ada di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir yang akan diberikan nanti dikarenakan terdakwa akan langsung pergi ke Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.
  • Lalu pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023, terdakwa menghubungi saksi korban melalui via handphone dan berkata “kak, sudah di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir kami yah, ada beras ini sebanyak 210 kaleng dengan harga Rp 165.000,- per kaleng, kita ambillah semuanya yah, 200 kaleng nanti kita kasih ke langganan lama ku yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan 10 kaleng lagi, ku jual pun di rumahku soalnya banyak warung-warung yang mau membelinya“. Lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA yang menurut keterangan terdakwa kepada saksi korban bahwa LINAWATI SIMAMORA tersebut merupakan pengusaha beras di Kecamatan Nainggolan Kabupatem Samosir yang menjual beras dengan harga Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per kalengnya, namun yang sebenarnya bahwa LINAWATI SIMAMORA hanya merupakan teman terdakwa bukan seorang pengusaha beras di Kabupaten Samosir. Lalu karena merasa yakin/percaya, saksi korban pun mengirimkan uang sebanyak Rp34.650.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA. Lalu pada sore harinya, terdakwa datang menemui saksi korban di rumah saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan bahwa beras sebanyak 200 (dua ratus) kaleng sudah diserahkan kepada langganan lama terdakwa yang berada di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan sisa beras sebanyak 10 (sepuluh) kaleng sudah laku di jual ke warung-warung dengan harga Rp210.000,-  (dua ratus sepuluh ribu) per kaleng. Lalu uang beras sebanyak 200 (dua ratus) kaleng tersebut sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 09 Februari 2023. Lalu seperti yang biasa terdakwa menerima uang biaya transportasi dan bagi keuntungan dari saksi korban. Lalu terdakwa kembali berkata kepada saksi korban “kak, ada yang jual beras murah dengan harga Rp 160.000,- per kaleng di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir, besok kami mau kesana, siapkan uang kak yah“. Namun, saksi korban menolaknya dikarenakan saksi korban sudah tidak lagi memiliki uang. Lalu terdakwa berusaha meyakinkan saksi korban dengan berkata kepada saksi korban “kan, ada masih ada uang beras sebelumnya di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi, ku ambil ajalah itu yah, biar bisa kita ambil beras murah itu, nanti kekurangannya kakak kirim yah“. Sehingga kemudian saksi korban pun menyetujui penawaran terdakwa.
  • Lalu pada tanggal 07 Februari 2023, terdakwa menghubungi saksi korban melalui via handphone, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “kak, udah ku ambil semalam uang beras sebanyak Rp 40.000.000,- dari Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi, sekarang kami sudah ada di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir dan sudah ku beli beras sebanyak 225 kaleng x Rp 160.000,- = Rp 36.000.000,- sehingga sisa uang tinggal Rp 4.000.000,- nanti beras ini akan kami berikan lagi ke Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi. Lalu sisa uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut langsung dikurangi untuk biaya transportasi sehingga keuntungan yang akan diterima saksi korban hanya menjadi sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Lalu terdakwa kembali berkata kepada saksi korban “kak, ada ini lagi beras punya orang sebanyak 200 kaleng x Rp 165.000,- lagi butuh dia uang, kirimlah uang sebanyak Rp 30.000.000,- lagi biar kita beli beras itu dan nanti pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 biar tinggal menjemput dan diantarkan ke Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi“. Lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengirimkan uang sebanyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA, sehingga saksi korban pun menyetujui penawaran terdakwa. Lalu sore harinya, terdakwa datang menemui saksi korban di rumah saksi korban dan mengatakan bahwa terdakwa sudah memberikan beras sebanyak 200 (dua ratus) kaleng beras kepada pembeli di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi dan sisa beras sebanyak 25 (dua puluh lima) kaleng sudah dijualnya ke warung-warung dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kaleng. Lalu terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa untuk beras sebanyak 200 (dua ratus) kaleng tersebut sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan diberikan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023. Lalu seperti yang biasa terdakwa menerima uang biaya transportasi dan bagi keuntungan dari saksi korban.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa datang menemui saksi korban di rumah saksi korban, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “kak, udah kami jemput beras sebanyak 200 kaleng dari Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir dan sudah kami antarkan ke langganan yang ada di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi“. Lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai kepada saksi korban. Lalu terdakwa kembali berkata kepada saksi korban “kak, malam ini kami mau berangkat ke Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir karena langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi membutuhkan beras sebanyak 200 kaleng beras, kakak transferlah uang malam sebanyak Rp33.000.000,- ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA“. Lalu saksi korban pun menyetujuinya dan langsung melakukan transfer uang sebesar Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa datang menemui saksi korban dan berkata kak, udah kami antar beras ke langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi sebanyak 200 kaleng “. Lalu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi korban, lalu seperti yang biasa terdakwa menerima uang biaya transportasi dan bagi keuntungan dari saksi korban. Lalu pada sore harinya, terdakwa kembali datang menemui saksi korban dan menyerahkan uang beras sebanyak 200 (dua ratus) kaleng dari Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi sebelumnya yang jumlahnya sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Lalu seperti yang biasa terdakwa menerima uang biaya transportasi dan bagi keuntungan dari saksi korban.
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023, terdakwa menghubungi saksi korban melalui via handphone dan berkata “kak, kami sudah di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir, ada ini beras sebanyak 230 kaleng dengan harga Rp 165.000,- soalnya, langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi sudah bolak-balik menelepon“. Lalu saksi korban pun menyetujuinya, kemudian saksi korban mentransfer uang sebesar Rp37.950.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA sesuai dengan permintaan terdakwa. Lalu pada sore harinya, terdakwa datang menemui saksi korban di rumah saksi korban dan berkata kak, udah kami antar beras sebanyak 230 kaleng beras ke langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi, uangnya nanti dikasih pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023“. Lalu seperti yang biasa terdakwa menerima uang biaya transportasi dan bagi keuntungan dari saksi korban.
  • Lalu pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira sore hari, terdakwa datang menemui saksi korban di rumah saksi korban dan berkata “kak, minta beras 200 kaleng langganan kita di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi, usahakanlah dulu uang, biar kami ambil beras di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir, jangan sampai orang lain yang mengisi beras ke langganan kita itu“. Mendengar keterangan dari terdakwa tersebut, kemudian saksi korban mentransfer uang sebanyak Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA.
  • Lalu pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, terdakwa datang menemui saksi korban di rumah saksi korban dan berkata “kak, udah kami antar beras sebanyak 200 kaleng ke langganan kita di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi, nanti hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 uangnya Rp 40.000.000,- dikasih“.
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa datang menemui saksi korban di rumah saksi korban, lalu terdakwa menyerahkan uang beras 230 (dua ratus tiga puluh) kaleng dari langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi sebesar Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) Lalu seperti yang biasa terdakwa menerima uang biaya transportasi dan bagi keuntungan dari saksi korban. Lalu terdakwa kembali berkata kepada saksi korban “kak, langganan kita yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi minta beras lagi sebanyak 230 kaleng, siapkanlah uang biar kami jemput beras ke Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir“. Lalu saksi korban mengirimkan uang sebanyak Rp37.950.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening yang sama yaitu ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA atas permintaan dari terdakwa. Lalu pada sore harinya, terdakwa kembali datang menemui saksi korban dan berkata kak, udah kami antar beras sebanyak 230 kaleng ke langganan kita yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi, uangnya akan di kasih pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023“. Lalu seperti yang biasa terdakwa menerima uang biaya transportasi dan bagi keuntungan dari saksi korban. Lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “kak, udah tambah langganan kita ini yaitu Tukang Catering yang berada di Panji Kec. Sitinjo Kab. Dairi, jadi butuh beras dia sebanyak 230 kaleng dan harus kita antar besok paling lama berasnya, gimana kak, mau kakak ?“ Sehingga saksi korban menyetujui penawaran terdakwa.
  • Lalu pada tanggal 15 Februari 2023, saksi korban pun mengirimkan uang sebanyak Rp37.950.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA atas permintaan terdakwa. Lalu pada saat terdakwa sedang berada di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir, terdakwa menghubungi saksi korban melalui via handphone dan berkata “kak, ada ini beras sebanyak 200 kaleng, harganya murah yaitu Rp 150.000,- per kaleng, butuh uang yang punya beras ini, kalau mau kakak, panjarlah sebanyak Rp 15.000.000,- biar bisa besok kami ambil dan diantarkan ke langganan yang di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi“. Lalu saksi korban pun menyetujuinya, sehingga saksi korban mengirimkan uang muka sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA. Lalu pada malam harinya, terdakwa menemui saksi korban dan berkata “kak, udah kami antar beras sebanyak 230 kaleng ke Tukang Catering yang berada di Panji Kec. Sitinjo Kab. Dairi yah, nanti uang beras sebanyak Rp 46.000.000,- akan diberikan pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023.“ Lalu seperti yang biasa terdakwa menerima uang biaya transportasi dan bagi keuntungan dari saksi korban. Lalu saksi korban pun memberikan uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa untuk sisa pembayaran beras yang sudah dibayarkan uang muka sebelumnya. 
  • Lalu pada tanggal 16 Februari 2023 sekira siang hari, terdakwa menghubungi saksi korban melalui via handphone dan berkata kak, sudah ku bayar sisa pembayaran untuk beras itu yah, ini lagi bermuat beras kami ini untuk diantar ke langganan yang di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi , tapi kak, ada lagi ini 1.000 kaleng beras dengan harga yang lebih murah yaitu Rp 140.000,- per kaleng (Rp 140.000.000,-) dan bisa dipanjar, panjarlah kak, supaya bisa kita kasih ke langganan kita“. Lalu saksi korban menolaknya dan mengatakan bahwa saksi korban sedang tidak memiliki uang, namun terdakwa terus membujuk dan meyakinkan saksi korban sehingga saksi korban pun mentransfer uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA atas permintaan dari terdakwa. Lalu terdakwa datang menemui saksi korban di rumah saksi korban dan berkata “kak, udah kami antar beras sebanyak 200 kaleng ke Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi, nanti hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sebanyak Rp 40.000.000,-“. Lalu terdakwa menyerahkan uang beras sebelumnya sebanyak 200 (dua ratus) kaleng sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi. Lalu seperti yang biasa terdakwa menerima uang biaya transportasi dan bagi keuntungan dari saksi korban. Lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “kak harus secepatnya kita bayar 1.000 kaleng beras dengan harga Rp 140.000,- kalau bisa dalam minggu ini.“ Mendengar perkataan dari terdakwa, saksi korban pun kembali mentransfer uang sebanyak Rp41.100.000,- (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA atas permintaan TIURMAIDA BAKO sehingga kekurangan yang harus saksi korban bayarkan adalah sebesar Rp83.900.000,- (delapan puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Setelah saksi korban mentransfer uang sebesar Rp41.100.000,- (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban melalui via handphone bahwa terdakwa telah mengambil beras sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng dari 1.000 (seribu) kaleng beras yang sudah dibayarkan uang muka dan mengantarkannya ke langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi, sementara uang beras sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 21 Februari 2023 sehingga sisa beras tinggal sebanyak 750 kaleng.
  • Lalu pada tanggal 17 Februari 2023 sekira pagi hari, terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO datang menemui saksi korban di rumah saksi korban, lalu terdakwa berkata kak, bayarkanlah sisa panjar beras yang 750 kaleng itu, soalnya langganan kita yang Catering itu butuh beras, kirimlah uangnya ke rekening ROMAIDA BAKO yah kak“.
  • Sehingga pada tanggal 18 Februari 2023, saksi korban mentransfer uang ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga sisanya menjadi Rp38.900.000,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Lalu pada tanggal 18 Februari 2023, terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa beras sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) kaleng yang sudah dibayar uang muka tersebut sudah sebagain diambilnya dan sudah diantarkan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng ke langganan katering yang berada di Panji Kec. Sitinjo Kab. Dairi, lalu uang beras sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 22 Februari 2023 beserta dengan uang beras sebelumnya yaitu tanggal 15 Februari 2023 sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) kaleng sebesar Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah). Lalu beras sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng juga sudah diantarkan ke langganan yang di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi, sehingga uang beras sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 23 Februari 2023 beserta dengan uang beras sebelumnya yaitu tanggal 16 Februari 2023 sebanyak 200 (dua ratus) kaleng sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Jadi, total beras yang tersisa sebanyak 250 kaleng.
  • Lalu pada tanggal 19 Februari 2023, terdakwa menyuruh saksi untuk kembali membayar sisa panjar uang dari 250 (dua ratus lima puluh) kaleng yang sisanya tinggal Rp38.900.000,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut sehingga saksi korban pun mentransfer uang sebanyak Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA atas permintaan dari terdakwa sehingga kekurangannya untuk membeli beras sebanyak 1.000 (seribu) kaleng tersebut tinggal Rp24.900.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Lalu pada tanggal 20 Februari 2023, saksi korban kembali mentransfer uang sebanyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO dan memberikan uang tunai sebanyak Rp19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu upiah) kepada terdakwa tanpa menggunakan kwitansi/butki penyerahan uang sehingga pembelian terhadap 1.000 (seribu) kaleng beras dengan harga Rp140.000,- per kaleng telah lunas. Setelah itu, terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa sisa beras sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng tersebut telah diantarkan ke langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan uang beras sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan di berikan pada tanggal 24 Februari 2023 bersamaan dengan uang beras yang diberikan sebelumnya sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Lalu pada tanggal 21 Februari 2023 sekira pagi hari, terdakwa dan saksi ROMAIDA BAKO datang menemui saksi korban di rumah saksi korban, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “kak, ada beras sebanyak 1.500 kaleng dengan harga murah yaitu Rp 140.000,- kaleng (Rp 210.000.000,-) di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir, sinilah uang mu kak, biar kita ambil beras itu, soalnya sudah tambah lagi langganan kita yang minta beras yakni, di Pangiringan Kec. Parbuluan V Kab. Dairi, Tukang Catering di Tiga Baru Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi dan di Tele Kab. Samosir“ Namun, saksi korban menolaknya dikarenakan uang penjualan beras sebelumnya belum diberikan. Lalu sore harinya, terdakwa dan saksi ROMAIDA BAKO kembali datang menemui saksi korban dan menyerahkan 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Tanah milik terdakwa  kepada saksi korban untuk menjadi jaminan agar saksi mau memberikan uang untuk membeli beras tersebut sambil terdakwa berkata kepada saksi korban “biar percaya kakak sama ku, kasihlah uangnya sama ROMAIDA BAKO, biar ikut dia.“ Lalu saksi korban berkata kepada terdakwa dan saksi ROMAIDA BAKO “dimana rupanya beras sebanyak 1.500 kaleng itu, ikut dulu aku ke sana.“ Namun terdakwa menjawab dan berkata kepada saksi korban “beras sebanyak 1.500 kaleng itu, ada di rumah masyarakat, tenanglah kak, pokoknya beras aman, tidak usah kakak ikut, tenang ajalah kakak di rumah, kalau kakak ikut, nanti kakak jadi tau tempatnya dan kakak jadi main sendiri, tidak ada lagi kerjaan kami nanti“ Mendengar jawaban terdakwa tersebut, saksi korban pun merasa yakin dan menyetujui penawaran terdakwa.
  • Lalu pada tanggal 22 Februari 2023, saksi korban pun mentransfer uang sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO dan uang tunai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi ROMAIDA BAKO tanpa menggunakan kwitansi atau bukti penyerahan uang.
  • Lalu pada tanggal 23 Februari 2023, saksi korban kembali memberikan uang tunai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi ROMAIDA BAKO.
  • Lalu pada tanggal 24 Februari 2023, saksi korban memberikan uang tunai sebesar Rp30.000.000,- kepada SaksiROMAIDA BAKO tanpa menggunakan kwitansi atau bukti penyerahan uang.
  • Lalu pada tanggal 25 Februari 2023, terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO datang menemui saksi korban di rumah saksi korban, lalu terdakwa mengatakan bahwa beras sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) kaleng tersebut telah diberikan kepada :
  • Pada tanggal 22 Februari 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada Langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 26 Februari 2023.
  • Pada tanggal 22 Februari 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada langganan yang di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 28 Februari 2023.
  • Pada tanggal 24 Februari 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 27 Februari 2023.
  • Pada tanggal 24 Februari 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada langganan yang di Pangiringan Kec. Parbuluan V Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 27 Februari 2023.
  • Pada tanggal 25 Februari 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada katering di Tiga Baru Kec. Pegagan Hilir dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sudah dibayarkan langsung kepada Saksi ROMAIDA BAKO dikarenakan pelanggan baru dan uang sebanyak Rp 50.000.000,- selanjutnya diberikan kepada saksi korban.
  • Pada tanggal 25 Februari 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada Tukang Catering yang berada di Panji Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sudah dibayarkan langsung kepada Saksi ROMAIDA BAKO dan uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selanjutnya diberikan kepada saksi korban.

Dikarenakan terdapat 500 (lima ratus) kaleng beras yang sudah laku terjual dan uangnya telah diberikan kepada saksi korban, lalu saksi korban pun memberikan uang transportasi dan bagi keuntungan kepada saksi ROMAIDA BAKO namun saksi ROMAIDA BAKO tidak mau menerima uang bagi keuntungan tersebut. Lalu Saksi ROMAIDA BAKO menyuruh saksi korban untuk memberikannya kepada terdakwa dikarenakan Saksi ROMAIDA BAKO hanya membantu atau menemani terdakwa. Lalu pada saat itu, saksi korban menanyakan uang penjualan beras sebelumnya kepada terdakwa dan Saksi TIURMAIDA BAKO, namun terdakwa mengatakan bahwa uang beras itu akan dibayarkan sehingga saksi korban merasa yakin bahwa uang beras itu akan dibayarkan.

  • Lalu pada tanggal 01 Maret 2023, terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO datang menemui saksi korban di rumah saksi korban, lalu terdakwa berkata saksi korban “kak, ada sebanyak 1.000 kaleng beras di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir dengan harga Rp 145.000,- per kaleng (Rp 145.000.000,-).“ Namun, saksi korban menolaknya dikarenakan uang penjualan beras sebelumnya belum diberikan. Namun terdakwa kembali meyakinkan saksi korban dengan mengatakan agar saksi korban tenang dikarenakan uang beras tersebut akan segera diberikan dengan penuh.
  • Sehingga pada tanggal 03 Maret 2023, saksi korban pun mentransfer uang sebanyak Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO.
  • Lalu pada tanggal 04 Maret 2023, saksi korban pun mentransfer uang sebanyak Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO.
  • Lalu pada tanggal 05 Maret 2023, saksi korban pun mentransfer uang sebanyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO.
  • Lalu pada tanggal 05 Maret 2023, saksi korban pun mentransfer uang sebanyak Rp26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO.
  • Lalu pada tanggal 06 Maret 2023, saksi korban pun mentransfer uang sebanyak Rp36.250.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO. Lalu saksi korban juga memberikan uang tunai sebanyak Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO sehingga pembelian sebanyak 1.000 (seribu) kaleng beras dengan harga Rp145.000,- (seratus empat puluh lima) per kaleng telah lunas.
  • Lalu terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO kembali datang menemui saksi korban di rumah saksi korban dan mengatakan bahwa beras sebanyak 1.000 (seribu) kaleng tersebut telah diberikan kepada:
  • Pada tanggal 05 Maret 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada Langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 08 Maret 2023.
  • Pada tanggal 05 Maret 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada Langganan yang di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 07 Maret 2023.
  •  Pada tanggal 06 Maret 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada Langganan yang baru yaitu Tukang Catering di Simpang KLK Panji Bako Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 09 Maret 2023.
  • Pada tanggal 06 Maret 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada Tukang Catering di Tiga Baru Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 08 Maret 2023.
  • Lalu pada tanggal 07 Maret 2023, saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta uang penjualan beras sehingga terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa sedang mengutip/mengambil uang beras tersebut dan jika sudah terkumpul maka akan diberikan kepada saksi korban.
  • Lalu pada tanggal 08 Maret 2023, saksi korban kembali menghubungi terdakwa melalui via handphone sehingga terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sedang berada di Kota Medan karena ada urusan dan terdakwa akan segera pulang.
  • Lalu pada esok harinya pada tanggal 09 Maret 2023, terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO datang menemui saksi korban di rumah dan saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban “kak, ada lagi beras murah di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir sebanyak 1.250 kaleng dengan harga Rp 140.000,- per kaleng (Rp 175.000.000,-).“  Namun, saksi korban menolaknya dan meminta uang penjualan beras sebelumnya kepada terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO, lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa belum sempat untuk mengutip/mengambil uang beras tersebut dan menyuruh saksi korban untuk bersabar dikarenakan uang beras itu pasti akan diberikan. Sehingga karena merasa yakin, saksi korban setuju untuk mentransfer uang sebanyak Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO.
  • Lalu pada tanggal 10 Maret 2023, saksi korban mentransfer uang sebanyak Rp42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO serta uang tunai sebanyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO tanpa menggunakan kwitansi atau bukti penyerahan uang. Lalu pada malam harinya terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO menghubungi saksi melalui via handphone, lalu terdakwa mengatakan bahwa beras sebanyak 1.250 kaleng tersebut telah diberikan kepada:
  • Pada tanggal 09 Maret 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada Langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 13 Maret 2023.
  • Pada tanggal 09 Maret 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada Langganan yang Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 14 Maret 2023.
  • Pada tanggal 10 Maret 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada Tukang Catering di Tiga Baru Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 15 Maret 2023.
  • Pada tanggal 10 Maret 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada Tukang Catering yang berada di Panji Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  akan diberikan pada tanggal 23 Maret 2023
  • Pada tanggal 10 Maret 2023, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng sudah diberikan kepada langganan yang berada di Pangiringan Kec. Parbuluan V Kab. Dairi dan uang beras tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diberikan pada tanggal 22 Maret 2023.
  • Lalu pada tanggal 11 Maret 2023, saksi korban menyuruh terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO untuk datang ke rumah saksi korban, lalu saksi korban meminta seluruh uang jualan beras kepada terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO, namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar bersabar akan tetapi, saksi korban tetap mendesak terdakwa untuk memberikan uang beras tersebut. Oleh karena itu, terdakwa pun mengaku bahwa :
  • Uang penjualan beras dari Tukang Catering yang berada di Panji Kec. Sitinjo Kab. Dairi yang jatuh tempo pembayaran tanggal 22 Februari 2023 dan 15 Februari 2023 yang totalnya sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) kaleng sebesar Rp96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah).
  • Uang penjualan beras dari langganan yang berada di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi yang jatuh tempo pembayaran tanggal 23 Februari 2023 dan 16 Februari 2023 yang totalnya sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) kaleng sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
  • Uang penjualan beras dari langganan yang berada di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi yang jatuh tempo pembayaran tanggal 24 Februari 2023 dan 21 Februari 2023 yang totalnya sebanyak 500 (lima ratus) kaleng sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah).
  • Uang penjualan beras dari Langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng beras sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 26 Februari 2023.
  • Uang penjualan beras dari Langganan yang di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng beras sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2023.
  • Uang penjualan beras dari langganan yang di Jln. Lembaga Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng beras sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 27 Februari 2023.
  • Uang penjualan beras dari langganan yang di Pangiringan Kec. Parbuluan V Kab. Dairi sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kaleng beras sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 27 Februari 2023.

Yang keseluruhan uangnya telah diambil oleh terdakwa namun tidak diberikan kepada saksi korban telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Namun terdakwa meyakinkan kepada saksi korban bahwa terdakwa akan mengembalikan uang tersebut pada bulan April 2023 sehingga saksi korban pun menyetujuinya.

  • Lalu pada tanggal 12 Maret 2023, terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO kembali datang menemui saksi korban di rumah saksi korban, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “kak, ada beras lebih murah lagi di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir yaitu sebanyak 1.500 kaleng dengan harga Rp 130.000,- per kaleng (Rp 195.000.000,-), kita ambil ajalah itu dan kita simpan di gudang kami, tunggu sehat kakak. Dan beras itu tidak kita jual lagi melainkan kita buat ke dalam karung/berzak dengan merek kita sendiri dan bisa kita jual ke grosir-grosir.“ Mendengar keterangan dari terdakwa tersebut membuat saksi korban tertarik/tergerak dengan penawaran terdakwa.
  • Sehingga pada tanggal 12 Maret 2023, saksi korban mentransfer uang sebanyak sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO.
  • Lalu pada tanggal 13 Maret 2023, saksi korban memberikan uang tunai sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO tanpa menggunakan kwitansi atau bukti penyerahan uang.
  • Lalu pada tanggal 14 Maret 2023, saksi korban mentransfer uang sebanyak Rp8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO dan saksi korban juga memberikan uang tunai sebesar Rp36.100.000,- (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah) kepada kepada terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO tanpa menggunakan kwitansi atau bukti penyerahan uang.
  • Lalu pada tanggal 15 Maret 2023, terdakwa menghubungi saksi korban, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa ada beras sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) kaleng dengan harga Rp130.000,- per kaleng dengan total harga sebesar Rp234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan akan beras tersebut akan di gabung ke beras yang pertama.
  • Sehingga pada tanggal 16 Maret 2023, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA.
  • Lalu pada tanggal 17 Maret 2023, saksi mentransfer uang sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA.
  • Lalu pada tanggal 18 Maret 2023, saksi mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA
  • Lalu pada tanggal 25 Maret 2023, saksi mentransfer uang sebesar Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) ke nomor rekening 530101025740531 (Bank BRI) atas nama ROMAIDA BAKO dan sisa uang sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) digunakan untuk membayar beras jika ada lagi yang ingin menjualnya.
  • Lalu pada tanggal 30 Maret 2023, terdakwa mengirimkan foto karung beras kepada saksi korban melalui aplikasi whatsapp dan terdakwa mengatakan bahwa seluruh beras yang disimpan di gudang tersebut akan dibuat seperti foto tersebut.
  • Bahwa setelah menerima uang dari saksi korban tersebut, terdakwa tidak membeli beras sesuai informasi yang terdakwa sampaikan kepada saksi korban, namun uang milik saksi korban tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sehingga untuk mebuat saksi korban merasa tenang dan percaya kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa beras tersebut telah terdakwa beli dan terdakwa simpan di gudang beras milik terdakwa yang berada di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dan jika nanti beras sudah banyak maka seluruh beras tersebut akan dibuat ke dalam karung yang sudah bermerek yang selanjutnya dijual ke grosir dengan harga yang lebih tinggi sehingga saksi korban akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
  • Bahwa mulai tanggal 01 April 2023 sampai dengan 21 April 2023, terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO tidak pernah lagi datang menemui saksi korban di rumah saksi korban dan nomor handphone terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO sering tidak aktif saat saksi korban menghubungi terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO untuk menanyakan beras yang sudah saksi korban beli tersebut.
  • Sehingga pada tanggal 22 April 2023, saksi korban bersama dengan adik kandung saksi korban yaitu Saksi  MESRIANI BR SITUNGKIR pergi ke Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir untuk memastikan apakah beras yang saksi korban beli tersebut ada di gudang milik terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO. Namun setelah sampai di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir, saksi korban dan Saksi MESRIANI BR SITUNGKIR menanyakan kepada beberapa masyarakat yang ada di lokasi tersebut tentang berapa harga pasaran beras per kaleng yang dijual oleh petani atau kilang beras di sekitar Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir, sehingga maysyarakat tersebut mengatakan kepada saksi korban bahwa harga pasaran beras per kaleng adalah sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kaleng. Lalu sakis korban pun juga menanyakan dimana lokasi gudang milik terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO, sehingga saksi korban memperoleh informasi bahwa terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO tidak memiliki gudang beras di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir. Setelah mengetahui hal tersebut, saksi korban pun langsung menghubungi terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO melalui via handphone dan menyuruh terdakwa dan Saksi ROMAIDA BAKO untuk datang menemui saksi korban di rumah saksi korban. Lalu di rumah saksi korban, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menggunakan uang milik saksi korban tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa, lalu terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada saksi korban namun tidak juga dikembalikan oleh terdakwa. Lalu saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian Polres Dairi agar terdakwa diproses secara hukum.
  • Bahwa sebenarnya terdakwa membeli beras dari Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dari para petani dan kilang beras dengan harga sebenarnya sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) s/d Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per kaleng, bukanlah seharga yang disampaikan/dikatakan terdakwa kepada saksi korban yaitu sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), Rp145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp160.000,- (seratus enam puluh puluh ribu rupiah), ataupun Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per kaleng.
  • Bahwa sebenarnya LINAWATI SIMAMORA sebagaimana pemilik nomor rekening 0878831935 (Bank BNI) atas nama LINAWATI SIMAMORA hanya merupakan teman terdakwa yang terdakwa gunakan nomor rekeningnya untuk menampun transfer uang beras dari saksi korban, bahwa LINAWATI SIMAMORA bukanlah merupakan pengusaha beras di Kecamatan Nainggolan Kabupatem Samosir yang menjual beras dengan harga di bawah Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per kalengnya.
  • Bahwa sebenarnya terdakwa tidak memiliki gudang beras untuk tempat penyimpanan beras yang dibeli oleh saksi korban ataupun terdakwa, bahwa sebenarnya terdakwa juga tidak pernah menyimpan beras yang dibeli oleh saksi korban ataupun terdakwa di dalam gudang beras.
  • Bahwa alasan terdakwa menyampaikan/mengatakan rangkaian hal yang tidak sebenarnya tersebut kepada saksi korban agar saksi korban tergerak untuk menyerahkan barang sesuatu yaitu berupa uang milik saksi korban kepada terdakwa, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari uang milik saksi korban tersebut untuk terus membuka dan menutup kekurangan pembayaran atau membuka dan menutup utang-utang terdakwa dengan petani dan kilang beras di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir, lalu keuntungan tersebut juga untuk kepentingan pribadi terdakwa atau kepentingan keluarga terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp889.000.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah), atau setidak-tidaknya yang diakui oleh terdakwa bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari saksi korban adalah kurang lebih sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

      

ATAU,

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa TIURMAIDA BAKO pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Sitinjo Permai Dusun I Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekira awal bulan Desember 2022, Terdakwa TURMAIDA BAKO bersama dengan Saksi ROMAIDA BAKO datang ke toko yang juga menjadi rumah Saksi Korban MAGDALENA SITUNGKIR yang berada di Jalan Sudirman Nomor 37 Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk membeli barang jualan saksi korban berupa tikar, selimut, tas sekolah dan lain lain secara kredit.  Lalu karena terdakwa sudah beberapa kali datang dan membeli secara kredit barang jualan milik saksi korban sehingga antara terdakwa dan saksi korban menjadi saling kenal.
  • Lalu sekira awal bulan Januari 2023, terdakwa datang ke rumah saksi korban, lalu terdakwa bercerita kepada saksi korban bahwa dahulu terdakwa memiliki usaha/bisnis jual beli beras dan sudah memiliki langganan yang banyak namun sekarang sudah bangkrut karena terdakwa sudah tidak ada lagi modal. Bahwa dahulu beras usaha/bisnis terdakwa tersebut tersebut dibeli dari Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dengan harga murah dan selanjutnya dijual kembali kepada katering dan penjual beras di sekitar Kota Sidikalang. Lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk ikut bergabung dalam memulai kembali usaha/bisnis jual beli beras tersebut dengan cara agar saksi korban memberikan modal usaha kepada terdakwa. Lalu saksi korban menanyakan kepada terdakwa tentang berapa harga beli beras di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dan berapa harga jual beras tersebut apabila dijual kembali kepada tukang katering dan penjual beras di sekitar Kecamatan Sidikalang. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa harga beras di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir adalah sebesar Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per kaleng dan beras tersebut dijual kembali kepada tukang katering dan penjual beras di sekitar Kecamatan Sidikalang dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kaleng. Mendengar informasi dari terdakwa tersebut, saksi korban tidak percaya dikarenakan harga pasaran beras yang saksi korban ketahui adalah sebesar Rp195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kaleng. Lalu terdakwa mencoba meyakinkan saksi korban kembali dengan menghubungi seseorang melalui via handphone yang menurut keterangan terdakwa kepada saksi korban bahwa orang yang ditelepon tersebut adalah pengusaha beras di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir yang mengatakan bahwa harga beras Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir adalah sebesar Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per kaleng. Lalu saksi korban menanyakan kepada terdakwa tentang cara pembagian keuntungan dari hasil jual beli beras tersebut, sehingga terdakwa menjelaskan kepada saksi korban bahwa jika saksi korban memberikan uang untuk modal membeli beras dari Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dengan harga Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per kaleng maka beras tersebut akan dijual kembali dengan harga tinggi yaitu Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kaleng sehingga akan mendapatkan keuntungan yang tinggi, lalu dari keuntungan tersebut dikurangi biaya transportasi berupa uang mobil dan upah supir sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu keuntungan yang telah dikurangi biaya transportasi tersebut menjadi keuntungan bersih untuk dibagi dua yaitu 50% (lima puluh persen) kepada saksi korban dan 50% (lima puluh persen) kepada terdakwa. Lalu untuk lebih meyakinkan saksi korban, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban tenang aja kakak di rumah, modal aja kakak siapkan, soalnya sudah ada toke beras di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir, kapan saja kita datang, sudah pasti ada berasnya dan langganan untuk membeli beras kita di Kota Sidikalang ini juga sudah ada, kakak hanya tinggal melanjutkan“. Setelah mendengar semua informasi tersebut dari terdakwa, kemudian saksi korban merasa tertarik dengan usaha beras yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut yaitu membeli harga beras murah untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi, namun saksi korban menolak penawaran terdakwa dikarenakan saat itu saksi korban belum memiliki uang. Lalu terdakwa sering datang menemui saksi korban di rumah milik saksi korban untuk membujuk atau menggerakkan saksi korban agar menyerahkan uang milik saksi korban kepada terdakwa untuk usaha jual beli beras tersebut. Lalu terdakwa kembali menemui saksi korban di rumah milik saksi korban untuk memberikan 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Tanah milik terdakwa kepada saksi korban sebagai jaminan agar saksi korban percaya kepada terdakwa agar saksi korban tergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa untuk usaha jual beli beras tersebut. Setelah saksi korban menerima surat penyerahan tanah milik terdakwa, kemudian saksi korban pun semakin yakin untuk menyerahkan uang kepada terdakwa untuk usaha jual beli beras tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, terdakwa dan saksi ROMAIDA BAKO datang menemui saksi korban di rumah milik saksi korban, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “kak, ada beras sebanyak 200 kaleng di Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir dengan harga Rp165.000,- per 1 kaleng dan sudah ada nanti pembelinya di Parsaoran, Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi dengan harga Rp200.000,- per 1 kaleng, sinilah kak uang mu sebanyak Rp33.000.000,- biar kami jemput berasnya dan kami antarkan langsung ke Parsaoran. “ Sehingga saksi korban pun tergerak untuk menyerahkan uang sebanyak Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa tanpa menggunakan kwitansi/bukti penyerahan uang. Setelah terdakwa menerima uang tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan anak terdakwa yaitu Saksi HERMAN FERNANDO PASARIBU ALIAS NANDO PASARIBU pergi menuju Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dengan menggunakan mobil L300 milik Saksi HERMAN FERNANDO PASARIBU ALIAS NANDO PASARIBU. Sesampainya di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir, terdakwa langsung membeli beras sebanyak 200 (dua ratus) kaleng dari para petani dan kilang yang ada di sekitar Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dengan harga yang sebenarnya adalah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) s/d Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per kaleng. Bahwa alasan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa harga beras tersebut adalah Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per kaleng agar saksi korban tertarik dengan harga beras murah dan tergerak untuk menyerahkan uang saksi korban kepada terdakwa. Lalu terdakwa membayarkan beras tersebut kepada para petani dan kilang beras sebesar Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), sementara harga yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) s/d Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sehingga terdakwa menjanjikan kepada para petani dan kilang beras tersebut bahwa kekurangan pembayaran tersebut akan terdakwa bayarkan apabila seluruh beras telah habis dijual oleh terdakwa, lalu para petani dan kilang beras tersebut pun sepakat atau setuju dengan terdakwa. Lalu terdakwa membawa beras tersebut ke Kecamatan Sidikalang untuk dijual kepada langganan terdakwa yang berada di Parsaoran Pegagan Julu III Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kaleng.­
  • Lalu esok harinya pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023, terdakwa datang kembali menemui saksi korban di rumah saksi korban, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa terdakwa sudah mengantar beras sebanyak 200 (dua ratus) kaleng kepada pembeli yang ada di Parsaoran Pegagan Julu III Kec. Sumbul Kab. Dairi, lalu uang beras tersebut sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan diberikan terdakwa kepada saksi korban pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 dengan syarat saksi korban harus kembali memberikan beras kepada pembeli tersebut dengan istilah “masuk dua, bayar satu“, sehingga saksi korban pun menyetujui penawaran terdakwa. Lalu terdakwa meminta biaya transportasi dari saksi korban sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa kembali berkata kepada saksi korban “kak, keuntungan kita menjual beras itu adalah Rp6.000.000,- kasihlah sama ku Rp3.000.
Pihak Dipublikasikan Ya