Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Alwi Muchtar Siregar, SH
2.Junjung Simbolon, SH
M ASWIN SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 75/L.2.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alwi Muchtar Siregar, SH
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M ASWIN SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa M ASWIN SEMBIRING pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di loket atau stasiun PAS Transport Sidikalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada pertengahan bulan Desember 2023 terdakwa M Aswin Sembiring diajak oleh istri terdakwa mengunjungi atau menjenguk saksi Andi Nuspa Ginting di Rutan Kelas II-B Sidikalang. Lalu pada saat sedang di ruang berkunjung di Rutan Kelas II-B Sidikalang, saksi Andi Nuspa Ginting berkata kepada terdakwa “apa kerjaan abang sekarang” kemudian terdakwa menjawab “ke ladang lah bang”, tidak lama kemudian saksi Erik Heprata Pinem juga datang menemui terdakwa di ruang berkunjung tersebut. Bahwa sejak saat itu terdakwa mulai kenal dengan saksi Andi Nuspa Ginting dan saksi Erik Heprata Pinem. Lalu terdakwa pergi pulang menuju rumah terdakwa di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib di rumah terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, terdakwa menerima telepon via whatsapp dari saksi Andi Nuspa Ginting, bahwa saksi Andi Nuspa Ginting berkata kepada terdakwa “mau kau jemput buah (sabu) ke pancur batu?” sehingga terdakwa menjawab “mau bang”. Lalu terdakwa langsung menuju daerah Pancur Batu dengan menumpang angkutan umum PAS. Di tengah perjalanan terdakwa menghubungi saksi Andi Nuspa Ginting untuk menanyakan dimana tepatnya terdakwa akan menjemput Narkotika Jenis Sabu tersebut, sehingga saksi Andi Nuspa Ginting mengirimkan nomor milik Sembur dengan nomor telepon 085762230858. Lalu terdakwa menghubungi Sembur menanyakan lokasi transaksi Narkotika Jenis Sabu yang dimaksud, sehingga Sembur mengatakan kepada terdakwa bahwa “deket brilink lewat tiang layar di pancur batu itu udah masuk kau kedalam gang itu disitu nanti ada warung disitu la dulu kau minum”. Sesampainya terdakwa di warung yang dimaksud tersebut, sekira 10 (sepuluh) menit terdakwa menunggu, lalu datang Sembur yang langsung menyerahkan Narkotika Jenisa Sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik yang sudah dibungkus dengan lakban, sehingga setelah terdakwa menerima paket Narkotika Jenis Sabu dari Sembur tersebut kemudian terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut di dalam kantong celana terdakwa. Lalu terdakwa meninggalkan lokasi tersebut untuk kembali ke Kecamatan Sidikalang dengan menumpang bus angkutan umum. Lalu di pertengahan terdakwa menghubungi saksi Andi Nuspa Ginting menanyakan tentang kepada siapa Narkotika Jenis Sabu tersebut akan diserahkan terdakwa. Lalu saksi Andi Nuspa Ginting memberikan kontak whatsapp kepada terdakwa dengan nomor 081264506075 dengan nama kontak Tongkat Sakti, sehingga setelah menghubungi nomor tersebut terdakwa berjanjian bertemu di loket bus angkutan umum PAS Sidikalang. Lalu sekira pukul 19.00 wib di loket bus angkutan umum PAS Sidikalang terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada orang yang dimaksud oleh saksi Andi Nuspa Ginting. Lalu terdakwa pergi pulang menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Erik Heprata Pinem yang merupakan anggota dari saksi Andi Nuspa Ginting menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa kembali pergi ke Pancur Batu untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu kepada Sembur atau orang yang sama seperti sebelumnya. Lalu terdakwa pergi berangkat ke daerah Pancur Batu dengan menumpang bus angkutan umum PAS. Lalu di tempat yang sama seperti sebelumnya di daerah Pancur Batu, terdakwa menerima 2 (dua) buah plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dari Sembur. Lalu terdakwa langsung kembali ke Sidikalang dengan menumpang bus angkutan umum PAS. Lalu di pertengahan terdakwa menghubungi saksi Erik Heprata Pinem menanyakan tentang kepada siapa Narkotika Jenis Sabu tersebut akan diserahkan terdakwa. Lalu saksi Erik Heprata Pinem mengatakan kepada orang yang sama sebelumnya yaitu Tongkat Sakti. Lalu terdakwa menghubungi nomor Tongkat Sakti tersebut dan berjanjian bertemu di loket bus angkutan umum PAS Sidikalang. Lalu sesampainya di loket bus angkutan umum PAS Sidikalang terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Tongkat Sakti tersebut. Lalu terdakwa pergi pulang menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Erik Heprata Pinem yang menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa kembali pergi ke Pancur Batu untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu kepada Sembur atau orang yang sama seperti sebelumnya. Lalu terdakwa pergi berangkat ke daerah Pancur Batu dengan menumpang bus angkutan umum PAS. Lalu sekira pukul 15.00 Wib di tempat yang sama seperti sebelumnya di daerah Pancur Batu, terdakwa bertemu dengan seseorang namun bukan Sembur, lalu terdakwa diajak ke sebuah wisma. Lalu terdakwa menerima 2 (dua) buah plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dari seseorang yang tidak dikenal tersebut. Lalu terdakwa langsung kembali ke Sidikalang dengan menumpang bus angkutan umum PAS. Lalu di pertengahan jalan terdakwa menelepon saksi Erik Heprata Pinem dan berkata “ini kekmana buah ini (sabu)” lalu saksi Erik Heprata Pinem menjawab “yauda bang bawa ajala dulu kerumah”. Lalu terdakwa bertanya kepada saksi Erik Heprata Pinem “kok bisa gini biasa ga pernah gini” sehingga saksi Erik Heprata Pinem menjawab “udah gapapa bang bawa aja kerumah”.  Lalu sesampainya terdakwa di Sidikalang, terdakwa langsung pergi pulang menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Lalu terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara menguburkan ke dalam tanah di dekat rumah terdakwa di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 18.45 Wib pada saat terdakwa sedang di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima video-call dari saksi Andi Nuspa Ginting dimana saksi Andi Nuspa Ginting berkata kepada “ambil satu bungkus baru kau ambil dari dalam 5 ji (gram)” lalu terdakwa menjawab “gada timbangan bang” lalu saksi Andi Nuspa Ginting kembali berkata “kau minta timbangan sama anak itu dia udah nunggu di bangsal”. Lalu terdakwa pergi ke Dusun Bangsal Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi yang berjarak kurang lebih 2 (dua) kilometer dari rumah terdakwa. Lalu sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan orang yang dimaksud oleh saksi Andi Nuspa Ginting, lalu terdakwa bertanya kepada seseorang tersebut “mana timbangan tadi bang?” sehingga orang tersebut memberikan timbangan elektrik kepada terdakwa. Lalu terdakwa kembali ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah plastik Narkotika Jenis Sabu dan terdakwa langsung menimbang Narkotika Jenis Sabu tersebut dan mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 50 (lima puluh) gram. Lalu terdakwa kembali menyimpan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) ons atau 150 (seratus lima puluh) gram dengan cara menguburnya ke dalam tanah di samping rumah terdakwa di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Lalu terdakwa kembali ke Dusun Bangsal Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dengan membawa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, lalu terdakwa menyerahkan timbangan elektrik dan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada orang yang memberikan timbangan elektrik kepada terdakwa tersebut. Lalu terdakwa pergi pulang menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa kembali ditelepon oleh saksi Erik Heprata Pinem “bang itu tadi ada yang mau beli” lalu terdakwa menjawab “siapa?” lalu saksi Erik Herprata Pinem menjawab “si Roy Tarigan, abang kasi yang stengah bungkus tadi cuman ambil nanti dari situ sikit atau paket paket 150 ribu untuk testernya, kalo belum ditransfernya uangnya bang jangan dikasi buahnya (sabu) ya bang”. Lalu terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya telah disimpan oleh terdakwa dengan cara dikubur di samping rumah terdakwa. Lalu terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak setengah ons atau 50 (lima puluh) gram, sementara sisa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram terdakwa simpan atau sembunyikan di bawah kayu bakar di belakang rumah milik mertua terdakwa di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Lalu terdakwa bergegas pergi dengan membawa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Jenis Sabu sebagai tester, dan 1 (satu) buah kaca pirex yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, yang akan terdakwa serahkan kepada Roy Tarigan. Lalu terdakwa menelepon saksi Erik Heprata Pinem menanyakan keberadaan Roy Tarigan, sehingga saksi Erik Heprata Pinem mengarahkan terdakwa agar bertemu di SMP Negeri 2 Tanah Pinem.
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib pada saat saksi Romenta A. Tarigan bersama dengan kedua rekan yaitu saksi Manuel Sibarani dan saksi Nover Tanto Simanullang sedang berada di Kantor Satresnarkoba Polres Dairi, saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang menerima informasi dari sumber terpercaya bahwa terdapat peredaran gelap Narkotika di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dilengkapi dengan informasi mengenai ciri-ciri pelakunya. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Lalu sekira pukul 14.00 Wib di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di depan SMP Negeri 2 Tanah Pinem, saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang melihat terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R memasuki lokasi SMP Negeri 2 Tanah Pinem. Lalu sekira pukul 14.30 Wib saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto langsung menghampiri terdakwa, sehingga terdakwa terkejut dan langsung berlari berusaha melarikan diri, namun saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang berhasil menangkap terdakwa. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang menjelaskan kepada terdakwa bahwa saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, sehingga berhasil ditemukan 1 (satu) buah plastik bening A yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 50,12 (lima puluh koma satu dua) gram dan berat bersih 47,40 (empat puluh tujuh koma empat puluh) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merek Raider berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah kaca pirex sisa pembakaran yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga enam) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan 1 (satu) unit Handphone android merek REDMI warna biru dengan nomor melekat 081265677836. Lalu terdakwa menerangkan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut akan terdakwa serahkan kepada seseorang yang bernama Roy Tarigan. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh terdakwa, namun terdakwa menjelaskan bahwa tidak ada lagi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh terdakwa. Lalu terdakwa berusaha melawan dan melarikan diri sehingga saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang melakukan Tindakan terukur kepada terdakwa. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Dairi untuk diproses secara hukum. Lalu terdakwa dibawa oleh saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang ke Rumah Sakit Umum (RSU) Sidikalang, sesampainya di RSU Sidikalang terdakwa mengakui bahwa masih ada Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh terdakwa di bawah kayu bakar di belakang rumah mertua terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang langsung bergegas kembali ke Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di belakang rumah milik mertua terdakwa. Lalu sesampainya di lokasi tersebut, saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang bersama dengan Kepala Dusun Tanah Pinem atas nama saksi Denni Muliadi Ginting Als Denni Ginting dan saudara ipar terdakwa atas nama saksi Julianus Tarigan yang telah dipanggil sebelumnya untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan, langsung melakukan penggeledahan di belakang rumah mertua terdakwa tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan di bawah kayu bakar di belakang rumah mertua terdakwa, benar berhasil ditemukan 1 (satu) buah plastik bening B yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 93,66 (sembilan puluh tiga koma enam enam) gram dan berat bersih 91,06 (sembilan satu koma nol enam) gram. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang langsung membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polres Dairi untuk diperlihatkan kepada terdakwa yang telah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Dairi, sehingga terdakwa mengakui bahwa benar Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang terdakwa simpan di bawah kayu bakar di belakang rumah mertua terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi sebelumnya. Lalu terdakwa dan barang bukti diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang No : 303/10154/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Diana Banjarnahor, SE (Pemimpin Cabang) dan Jatendra Taigan (yang menimbang) terhadap barang:
  • 1 (satu) buah plastik bening A yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 50,12 (lima puluh koma satu dua) gram dan berat bersih 47,40 (empat puluh tujuh koma empat nol) gram. Disisihkan ke Labfor berat kotor 10,94 (sepuluh koma sembilan empat) gram dan berat bersih 10 (sepuluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik bening B yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 93,66 (sembilan puluh tiga koma enam enam) gram dan berat bersih 91,06 (sembilan puluh satu koma nol enam) gram. Disisihkan ke Labfor berat kotor 10,94 (sepuluh koma sembilan empat) gram dan berat bersih 10 (sepuluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisi sisa pembakaran yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1,36 (satu koma tiga enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1663/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 atas nama M. ASWIN SEMBIRING yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol dan R. Fani Miranda masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  2. 1 ((satu) buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  4. 1 (satu) buah kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga enam) gram.

milik M ASWIN SEMBIRING adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Drug Test UPT RSUD Sidikalang No. RM : 233268 tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Aurelia M.R. Simbolon, Sp.PK selaku Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, dengan hasil pemeriksaan Drug Test atas nama pasien Tn. M ASWIN SEMBIRING adalah Positif Metamphetamine.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU      

KEDUA

Bahwa ia terdakwa M ASWIN SEMBIRING pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di lokasi SMP Negeri 2 Tanah Pinem atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada pertengahan bulan Desember 2023 terdakwa M Aswin Sembiring diajak oleh istri terdakwa mengunjungi atau menjenguk saksi Andi Nuspa Ginting di Rutan Kelas II-B Sidikalang. Lalu pada saat sedang di ruang berkunjung di Rutan Kelas II-B Sidikalang, saksi Andi Nuspa Ginting berkata kepada terdakwa “apa kerjaan abang sekarang” kemudian terdakwa menjawab “ke ladang lah bang”, tidak lama kemudian saksi Erik Heprata Pinem juga datang menemui terdakwa di ruang berkunjung tersebut. Bahwa sejak saat itu terdakwa mulai kenal dengan saksi Andi Nuspa Ginting dan saksi Erik Heprata Pinem. Lalu terdakwa pergi pulang menuju rumah terdakwa di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib di rumah terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, terdakwa menerima telepon via whatsapp dari saksi Andi Nuspa Ginting, bahwa saksi Andi Nuspa Ginting berkata kepada terdakwa “mau kau jemput buah (sabu) ke pancur batu?” sehingga terdakwa menjawab “mau bang”. Lalu terdakwa langsung menuju daerah Pancur Batu dengan menumpang angkutan umum PAS. Di tengah perjalanan terdakwa menghubungi saksi Andi Nuspa Ginting untuk menanyakan dimana tepatnya terdakwa akan menjemput Narkotika Jenis Sabu tersebut, sehingga saksi Andi Nuspa Ginting mengirimkan nomor milik Sembur dengan nomor telepon 085762230858. Lalu terdakwa menghubungi Sembur menanyakan lokasi transaksi Narkotika Jenis Sabu yang dimaksud, sehingga Sembur mengatakan kepada terdakwa bahwa “deket brilink lewat tiang layar di pancur batu itu udah masuk kau kedalam gang itu disitu nanti ada warung disitu la dulu kau minum”. Sesampainya terdakwa di warung yang dimaksud tersebut, sekira 10 (sepuluh) menit terdakwa menunggu, lalu datang Sembur yang langsung menyerahkan Narkotika Jenisa Sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik yang sudah dibungkus dengan lakban, sehingga setelah terdakwa menerima paket Narkotika Jenis Sabu dari Sembur tersebut kemudian terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut di dalam kantong celana terdakwa. Lalu terdakwa meninggalkan lokasi tersebut untuk kembali ke Kecamatan Sidikalang dengan menumpang bus angkutan umum. Lalu di pertengahan terdakwa menghubungi saksi Andi Nuspa Ginting menanyakan tentang kepada siapa Narkotika Jenis Sabu tersebut akan diserahkan terdakwa. Lalu saksi Andi Nuspa Ginting memberikan kontak whatsapp kepada terdakwa dengan nomor 081264506075 dengan nama kontak Tongkat Sakti, sehingga setelah menghubungi nomor tersebut terdakwa berjanjian bertemu di loket bus angkutan umum PAS Sidikalang. Lalu sekira pukul 19.00 wib di loket bus angkutan umum PAS Sidikalang terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada orang yang dimaksud oleh saksi Andi Nuspa Ginting. Lalu terdakwa pergi pulang menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Erik Heprata Pinem yang merupakan anggota dari saksi Andi Nuspa Ginting menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa kembali pergi ke Pancur Batu untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu kepada Sembur atau orang yang sama seperti sebelumnya. Lalu terdakwa pergi berangkat ke daerah Pancur Batu dengan menumpang bus angkutan umum PAS. Lalu di tempat yang sama seperti sebelumnya di daerah Pancur Batu, terdakwa menerima 2 (dua) buah plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dari Sembur. Lalu terdakwa langsung kembali ke Sidikalang dengan menumpang bus angkutan umum PAS. Lalu di pertengahan terdakwa menghubungi saksi Erik Heprata Pinem menanyakan tentang kepada siapa Narkotika Jenis Sabu tersebut akan diserahkan terdakwa. Lalu saksi Erik Heprata Pinem mengatakan kepada orang yang sama sebelumnya yaitu Tongkat Sakti. Lalu terdakwa menghubungi nomor Tongkat Sakti tersebut dan berjanjian bertemu di loket bus angkutan umum PAS Sidikalang. Lalu sesampainya di loket bus angkutan umum PAS Sidikalang terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Tongkat Sakti tersebut. Lalu terdakwa pergi pulang menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Erik Heprata Pinem yang menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa kembali pergi ke Pancur Batu untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu kepada Sembur atau orang yang sama seperti sebelumnya. Lalu terdakwa pergi berangkat ke daerah Pancur Batu dengan menumpang bus angkutan umum PAS. Lalu sekira pukul 15.00 Wib di tempat yang sama seperti sebelumnya di daerah Pancur Batu, terdakwa bertemu dengan seseorang namun bukan Sembur, lalu terdakwa diajak ke sebuah wisma. Lalu terdakwa menerima 2 (dua) buah plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dari seseorang yang tidak dikenal tersebut. Lalu terdakwa langsung kembali ke Sidikalang dengan menumpang bus angkutan umum PAS. Lalu di pertengahan jalan terdakwa menelepon saksi Erik Heprata Pinem dan berkata “ini kekmana buah ini (sabu)” lalu saksi Erik Heprata Pinem menjawab “yauda bang bawa ajala dulu kerumah”. Lalu terdakwa bertanya kepada saksi Erik Heprata Pinem “kok bisa gini biasa ga pernah gini” sehingga saksi Erik Heprata Pinem menjawab “udah gapapa bang bawa aja kerumah”.  Lalu sesampainya terdakwa di Sidikalang, terdakwa langsung pergi pulang menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Lalu terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara menguburkan ke dalam tanah di dekat rumah terdakwa di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
  • Lalu pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 18.45 Wib pada saat terdakwa sedang di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima video-call dari saksi Andi Nuspa Ginting dimana saksi Andi Nuspa Ginting berkata kepada “ambil satu bungkus baru kau ambil dari dalam 5 ji (gram)” lalu terdakwa menjawab “gada timbangan bang” lalu saksi Andi Nuspa Ginting kembali berkata “kau minta timbangan sama anak itu dia udah nunggu di bangsal”. Lalu terdakwa pergi ke Dusun Bangsal Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi yang berjarak kurang lebih 2 (dua) kilometer dari rumah terdakwa. Lalu sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan orang yang dimaksud oleh saksi Andi Nuspa Ginting, lalu terdakwa bertanya kepada seseorang tersebut “mana timbangan tadi bang?” sehingga orang tersebut memberikan timbangan elektrik kepada terdakwa. Lalu terdakwa kembali ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah plastik Narkotika Jenis Sabu dan terdakwa langsung menimbang Narkotika Jenis Sabu tersebut dan mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 50 (lima puluh) gram. Lalu terdakwa kembali menyimpan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) ons atau 150 (seratus lima puluh) gram dengan cara menguburnya ke dalam tanah di samping rumah terdakwa di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Lalu terdakwa kembali ke Dusun Bangsal Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dengan membawa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, lalu terdakwa menyerahkan timbangan elektrik dan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada orang yang memberikan timbangan elektrik kepada terdakwa tersebut. Lalu terdakwa pergi pulang menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa kembali ditelepon oleh saksi Erik Heprata Pinem “bang itu tadi ada yang mau beli” lalu terdakwa menjawab “siapa?” lalu saksi Erik Herprata Pinem menjawab “si Roy Tarigan, abang kasi yang stengah bungkus tadi cuman ambil nanti dari situ sikit atau paket paket 150 ribu untuk testernya, kalo belum ditransfernya uangnya bang jangan dikasi buahnya (sabu) ya bang”. Lalu terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya telah disimpan oleh terdakwa dengan cara dikubur di samping rumah terdakwa. Lalu terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak setengah ons atau 50 (lima puluh) gram, sementara sisa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram terdakwa simpan atau sembunyikan di bawah kayu bakar di belakang rumah milik mertua terdakwa di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Lalu terdakwa bergegas pergi dengan membawa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Jenis Sabu sebagai tester, dan 1 (satu) buah kaca pirex yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, yang akan terdakwa serahkan kepada Roy Tarigan. Lalu terdakwa menelepon saksi Erik Heprata Pinem menanyakan keberadaan Roy Tarigan, sehingga saksi Erik Heprata Pinem mengarahkan terdakwa agar bertemu di SMP Negeri 2 Tanah Pinem.
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib pada saat saksi Romenta A. Tarigan bersama dengan kedua rekan yaitu saksi Manuel Sibarani dan saksi Nover Tanto Simanullang sedang berada di Kantor Satresnarkoba Polres Dairi, saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang menerima informasi dari sumber terpercaya bahwa terdapat peredaran gelap Narkotika di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dilengkapi dengan informasi mengenai ciri-ciri pelakunya. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Lalu sekira pukul 14.00 Wib di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di depan SMP Negeri 2 Tanah Pinem, saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang melihat terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R memasuki lokasi SMP Negeri 2 Tanah Pinem. Lalu sekira pukul 14.30 Wib saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto langsung menghampiri terdakwa, sehingga terdakwa terkejut dan langsung berlari berusaha melarikan diri, namun saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang berhasil menangkap terdakwa. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang menjelaskan kepada terdakwa bahwa saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, sehingga berhasil ditemukan 1 (satu) buah plastik bening A yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 50,12 (lima puluh koma satu dua) gram dan berat bersih 47,40 (empat puluh tujuh koma empat puluh) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merek Raider berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah kaca pirex sisa pembakaran yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga enam) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan 1 (satu) unit Handphone android merek REDMI warna biru dengan nomor melekat 081265677836. Lalu terdakwa menerangkan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut akan terdakwa serahkan kepada seseorang yang bernama Roy Tarigan. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh terdakwa, namun terdakwa menjelaskan bahwa tidak ada lagi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh terdakwa. Lalu terdakwa berusaha melawan dan melarikan diri sehingga saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang melakukan Tindakan terukur kepada terdakwa. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Dairi untuk diproses secara hukum. Lalu terdakwa dibawa oleh saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang ke Rumah Sakit Umum (RSU) Sidikalang, sesampainya di RSU Sidikalang terdakwa mengakui bahwa masih ada Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh terdakwa di bawah kayu bakar di belakang rumah mertua terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang langsung bergegas kembali ke Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di belakang rumah milik mertua terdakwa. Lalu sesampainya di lokasi tersebut, saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang bersama dengan Kepala Dusun Tanah Pinem atas nama saksi Denni Muliadi Ginting Als Denni Ginting dan saudara ipar terdakwa atas nama saksi Julianus Tarigan yang telah dipanggil sebelumnya untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan, langsung melakukan penggeledahan di belakang rumah mertua terdakwa tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan di bawah kayu bakar di belakang rumah mertua terdakwa, benar berhasil ditemukan 1 (satu) buah plastik bening B yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 93,66 (sembilan puluh tiga koma enam enam) gram dan berat bersih 91,06 (sembilan satu koma nol enam) gram. Lalu saksi Romenta A. Tarigan, saksi Manuel Sibarani, dan saksi Nover Tanto Simanullang langsung membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polres Dairi untuk diperlihatkan kepada terdakwa yang telah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Dairi, sehingga terdakwa mengakui bahwa benar Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang terdakwa simpan di bawah kayu bakar di belakang rumah mertua terdakwa yang berada di Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi sebelumnya. Lalu terdakwa dan barang bukti diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang No : 303/10154/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Diana Banjarnahor, SE (Pemimpin Cabang) dan Jatendra Taigan (yang menimbang) terhadap barang:
  • 1 (satu) buah plastik bening A yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 50,12 (lima puluh koma satu dua) gram dan berat bersih 47,40 (empat puluh tujuh koma empat nol) gram. Disisihkan ke Labfor berat kotor 10,94 (sepuluh koma sembilan empat) gram dan berat bersih 10 (sepuluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik bening B yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 93,66 (sembilan puluh tiga koma enam enam) gram dan berat bersih 91,06 (sembilan puluh satu koma nol enam) gram. Disisihkan ke Labfor berat kotor 10,94 (sepuluh koma sembilan empat) gram dan berat bersih 10 (sepuluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisi sisa pembakaran yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1,36 (satu koma tiga enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1663/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 atas nama M. ASWIN SEMBIRING yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol dan R. Fani Miranda masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  2. 1 ((satu) buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  4. 1 (satu) buah kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga enam) gram.

milik M ASWIN SEMBIRING adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Drug Test UPT RSUD Sidikalang No. RM : 233268 tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Aurelia M.R. Simbolon, Sp.PK selaku Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, dengan hasil pemeriksaan Drug Test atas nama pasien Tn. M ASWIN SEMBIRING adalah Positif Metamphetamine.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya