Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon memohon kepada Hakim yang memeriksa permohonan ini agar berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Membenarkan bahwa Tahun lahir Pemohon yang bernama LAMRIA BONITA MAIBANG adalah benar lahir pada Tahun 1998 ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perubahan tahun lahir pada paspor Nomor AU559607 atas nama LAMRIA BONITA MAIBANG yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Republik Indonesia, yang semula tertulis lahir Tahun 1997 dirubah menjadi tahun lahir 1998
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Demikian Permohonan diperbuat, atas kebijaksanaan Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini Pemohon Ucapkan terimakasih. |