Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Status Tersangka terhadap diri Para Pemohon dan Tindakan Termohon yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/78/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama TONY SOLIN, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/79/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama SINGANUI SILALAHI, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/81/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama ANTONI SIHOMBING adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/78/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama TONY SOLIN, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/79/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama SINGANUI SILALAHI, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/81/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama ANTONI SIHOMBING adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dibuat oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/78/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama TONY SOLIN, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/79/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama SINGANUI SILALAHI, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/81/III/Res.1.9/2023 tanggal 10 Maret 2023 atas nama ANTONI SIHOMBING adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak berkekuatan hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Para Pemohon segera setelah Putusan terhadap permohonan praperadilan ini dibacakan.
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Permohonan praperadilan ini.
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |