Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Sdk ERWIN REIDEN LUMBAN GAOL A.MD 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
2.MAHKAMAH PARTAI PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD ) PARTAI PERSATUAN INDONESIA ( PERINDO )
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERWIN REIDEN LUMBAN GAOL A.MD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supri Darsono SilalahiERWIN REIDEN LUMBAN GAOL A.MD
Tergugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
2MAHKAMAH PARTAI PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
3DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD ) PARTAI PERSATUAN INDONESIA ( PERINDO )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa seluruh tindakan Tergugat ( Para Tergugat ) telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan agar para Tergugat mengembalikan hak dan kedudukan Penggugat sebagai anggota Partai PERINDO dan  mengembalikan posisi dan kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dairi periode 2019 – 2024

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah )

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak