Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Junjung Simbolon, SH
SAMUEL HOTDISON SITUNGKIR ALIAS MULEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 26/L.2.20/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL HOTDISON SITUNGKIR ALIAS MULEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu :

 

-----Bahwa ia terdakwa SAMUEL HOTDISON SITUNGKIR ALIAS MULEK bersama-sama dengan Theopilus Banurea Alias Theo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di jembatan batu dua atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa sedang berada dikost tempat tinggal terdakwa di Jalan KH. Dewantara Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi lalu terdakwa menerima telepon dari Theopilus Banurea Alias Theo (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berkata “uda sarapan kau le?, kalau belum datang dulu kau dan bawakan sarapan kita sama alat kerumahku” lalu terdakwa menjawab “oke le, datang pun aku” kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaca pirex milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi membeli sarapan. Kemudian terdakwa pergi menuju rumah Theopilus Banurea Alias Theo yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menumpang becak motor sambil membawa sarapan dan 1 (satu) buah kaca pirex. Sesampainya terdakwa dirumah Theopilus Banurea Alias Theo, terdakwa bertemu dengan Theopilus Banurea Alias Theo di ruang makan rumah Theopilus Banurea Alias Theo, lalu terdakwa menyerahkan sarapan dan 1 (satu) buah kaca pirex kepada Theopilus Banurea Alias Theo. Lalu terdakwa dan Theopilus Banurea Alias Theo sarapan diruang makan rumah Theopilus Banurea Alias Theo dan setelah selesai sarapan Theopilus Banurea Alias Theo yang sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan terdakwa mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu milik Theopilus Banurea Alias Theo. Lalu Theopilus Banurea Alias Theo masuk kedalam kamarnya dan mengambil 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah itu Theopilus Banurea Alias Theo mengambil alat bong/hisap Sabu miliknya dan merakitnya dengan kaca pirex milik terdakwa kemudian Theopilus Banurea Alias Theo mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu miliknya dan memasukkanya ke dalam alat bong/hisap sabu.  Lalu Theopilus Banurea Alias Theo dan terdakwa bersama-sama menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian setelah terdakwa dan Theopilus Banurea Alias Theo selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu selanjutnya Theopilus Banurea Alias Theo membuang alat hisap sabu/bong yang dipergunakan untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut ketempat tong sampah yang berada di depan rumah Theopilus Banurea Alias Theo sedangkan sisa Narkotika jenis Sabu disimpan Theopilus Banurea Alias Theo kembali ke atas lemari yang berada di kamarnya. Lalu sekira pukul 10.00 Wib terdakwa pergi dari rumah Theopilus Banurea Alias Theo untuk kembali ke kost tempat tinggal terdakwa dengan mengguankan Sepedamotor merk Honda warna merah hitam No Pol BK 2557 TC milik Theopilus Banurea Alias Theo.
  • Lalu sekira pukul 16.00 Wib Theopilus Banurea Alias Theo kembali menelpon terdakwa yang mana Theopilus Banurea Alias Theo menyuruh terdakwa menemui Theopilus Banurea Alias Theo dirumahnya untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dan mengantarkannya kepada saksi Demak W.D Sinaga/saksi penangkap yang sedang melakukan operasi undercover buy di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di jembatan batu dua. Lalu terdakwa pun pergi menjumpai Theopilus Banurea Alias Theo kerumahnya dan setelah terdakwa berjumpa dengan Theopilus Banurea Alias Theo, terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip transparan Narkotika jenis Sabu dari Theopilus Banurea Alias Theo, kemudian terdakwa pergi menuju Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepedamotor Theopilus Banurea Alias Theo sambil membawa Narkotika jenis Sabu yang telah terdakwa terima dari Theopilus Banurea Alias Theo untuk dijualkan. Lalu sekira pukul 16.30 Wib sesampainya terdakwa di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi terdakwa bertemu dengan saksi Dedy Saputra Zalukhu, Saksi Surtani Harahap dan saksi Demak W.D Sinaga yang merupakan anggota Polres Pakpak Bharat, lalu terdakwa langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru tua dengan nomor simcard 083142573314 dan 1 (satu) unit Sepedamotor mrek Honda warna merah-hitam dengan Nomor Polisi BK 2557 TC. Lalu terdakwa dilakukan interogasi oleh saksi penangkap dan dari hasil interogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu adalah milik Theopilus Banurea Alias Theo yang mana Theopilus Banurea Alias Theo menyuruh terdakwa untuk mengantarkannya/menjualkannya kepada saksi penangkap. Lalu saksi penangkap membawa terdakwa untuk melakukan pengembangan menuju rumah Theopilus Banurea Alias Theo yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan sekira pukul 17.00 Wib sesampainya saksi penangkap dirumah Theopilus Banurea Alias Theo, saksi penangkap langsung melakukan penangkapan terhadap Theopilus Banurea Alias Theo serta melakukan penggeledahan terhadap Theopilus Banurea Alias Theo dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna birutua dengan nomor simcard 081377383302, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong dan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar kosong. Lalu Theopilus Banurea Alias Theo dilakukan interogasi dan dari hasil interogasi Theopilus Banurea Alias Theo mengakui bahwa Theopilus Banurea Alias Theo kenal dengan terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dari terdakwa adalah milik Theopilus Banurea Alias Theo. Lalu terdakwa, Theopilus Banurea Alias Theo beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pakpak Bahrat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 306/ 10154/ 2023 tertanggal 16 Oktober 2023  yang ditandatangani oleh Hengki (an. Pemimpin Cabang) dan Hengki Farnando (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 6913/ NNF/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diperiksa milik Theopilus Banurea Alias Theo dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------

 

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa SAMUEL HOTDISON SITUNGKIR ALIAS MULEK pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di jembatan batu dua atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa sedang berada dikost tempat tinggal terdakwa di Jalan KH. Dewantara Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi lalu terdakwa menerima telepon dari Theopilus Banurea Alias Theo (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berkata “uda sarapan kau le?, kalau belum datang dulu kau dan bawakan sarapan kita sama alat kerumahku” lalu terdakwa menjawab “oke le, datang pun aku” kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaca pirex milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi membeli sarapan. Kemudian terdakwa pergi menuju rumah Theopilus Banurea Alias Theo yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menumpang becak motor sambil membawa sarapan dan 1 (satu) buah kaca pirex. Sesampainya terdakwa dirumah Theopilus Banurea Alias Theo, terdakwa bertemu dengan Theopilus Banurea Alias Theo di ruang makan rumah Theopilus Banurea Alias Theo, lalu terdakwa menyerahkan sarapan dan 1 (satu) buah kaca pirex kepada Theopilus Banurea Alias Theo. Lalu terdakwa dan Theopilus Banurea Alias Theo sarapan diruang makan rumah Theopilus Banurea Alias Theo dan setelah selesai sarapan Theopilus Banurea Alias Theo yang sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan terdakwa mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu milik Theopilus Banurea Alias Theo. Lalu Theopilus Banurea Alias Theo masuk kedalam kamarnya dan mengambil 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah itu Theopilus Banurea Alias Theo mengambil alat bong/hisap Sabu miliknya dan merakitnya dengan kaca pirex milik terdakwa kemudian Theopilus Banurea Alias Theo mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu miliknya dan memasukkanya ke dalam alat bong/hisap sabu.  Lalu Theopilus Banurea Alias Theo dan terdakwa bersama-sama menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian setelah terdakwa dan Theopilus Banurea Alias Theo selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu selanjutnya Theopilus Banurea Alias Theo membuang alat hisap sabu/bong yang dipergunakan untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut ketempat tong sampah yang berada di depan rumah Theopilus Banurea Alias Theo sedangkan sisa Narkotika jenis Sabu disimpan Theopilus Banurea Alias Theo kembali ke atas lemari yang berada di kamarnya. Lalu sekira pukul 10.00 Wib terdakwa pergi dari rumah Theopilus Banurea Alias Theo untuk kembali ke kost tempat tinggal terdakwa dengan mengguankan Sepedamotor merk Honda warna merah hitam No Pol BK 2557 TC milik Theopilus Banurea Alias Theo.
  • Lalu sekira pukul 16.00 Wib Theopilus Banurea Alias Theo kembali menelpon terdakwa yang mana Theopilus Banurea Alias Theo menyuruh terdakwa menemui Theopilus Banurea Alias Theo dirumahnya untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dan mengantarkannya kepada saksi Demak W.D Sinaga/saksi penangkap yang sedang melakukan operasi undercover buy di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di jembatan batu dua. Lalu terdakwa pun pergi menjumpai Theopilus Banurea Alias Theo kerumahnya dan setelah terdakwa berjumpa dengan Theopilus Banurea Alias Theo, terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip transparan Narkotika jenis Sabu dari Theopilus Banurea Alias Theo, kemudian terdakwa pergi menuju Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepedamotor Theopilus Banurea Alias Theo sambil membawa Narkotika jenis Sabu yang telah terdakwa terima dari Theopilus Banurea Alias Theo untuk dijualkan. Lalu sekira pukul 16.30 Wib sesampainya terdakwa di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi terdakwa bertemu dengan saksi Dedy Saputra Zalukhu, Saksi Surtani Harahap dan saksi Demak W.D Sinaga yang merupakan anggota Polres Pakpak Bharat, lalu terdakwa langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru tua dengan nomor simcard 083142573314 dan 1 (satu) unit Sepedamotor mrek Honda warna merah-hitam dengan Nomor Polisi BK 2557 TC. Lalu terdakwa dilakukan interogasi oleh saksi penangkap dan dari hasil interogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu adalah milik Theopilus Banurea Alias Theo yang mana Theopilus Banurea Alias Theo menyuruh terdakwa untuk mengantarkannya/menjualkannya kepada saksi penangkap. Lalu saksi penangkap membawa terdakwa untuk melakukan pengembangan menuju rumah Theopilus Banurea Alias Theo yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan sekira pukul 17.00 Wib sesampainya saksi penangkap dirumah Theopilus Banurea Alias Theo, saksi penangkap langsung melakukan penangkapan terhadap Theopilus Banurea Alias Theo serta melakukan penggeledahan terhadap Theopilus Banurea Alias Theo dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna birutua dengan nomor simcard 081377383302, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong dan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar kosong. Lalu Theopilus Banurea Alias Theo dilakukan interogasi dan dari hasil interogasi Theopilus Banurea Alias Theo mengakui bahwa Theopilus Banurea Alias Theo kenal dengan terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dari terdakwa adalah milik Theopilus Banurea Alias Theo. Lalu terdakwa, Theopilus Banurea Alias Theo beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pakpak Bahrat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 306/ 10154/ 2023 tertanggal 16 Oktober 2023  yang ditandatangani oleh Hengki (an. Pemimpin Cabang) dan Hengki Farnando (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 6913/ NNF/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diperiksa milik Theopilus Banurea Alias Theo dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

 

 

Ketiga

 

----- Bahwa ia terdakwa SAMUEL HOTDISON SITUNGKIR ALIAS MULEK pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya dirumah milik Theopilus Banurea Alias Theo (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya , Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa sedang berada dikost tempat tinggal terdakwa di Jalan KH. Dewantara Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi lalu terdakwa menerima telepon dari Theopilus Banurea Alias Theo (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berkata “uda sarapan kau le?, kalau belum datang dulu kau dan bawakan sarapan kita sama alat kerumahku” lalu terdakwa menjawab “oke le, datang pun aku” kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaca pirex milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi membeli sarapan. Kemudian terdakwa pergi menuju rumah Theopilus Banurea Alias Theo yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menumpang becak motor sambil membawa sarapan dan 1 (satu) buah kaca pirex. Sesampainya terdakwa dirumah Theopilus Banurea Alias Theo, terdakwa bertemu dengan Theopilus Banurea Alias Theo di ruang makan rumah Theopilus Banurea Alias Theo, lalu terdakwa menyerahkan sarapan dan 1 (satu) buah kaca pirex kepada Theopilus Banurea Alias Theo. Lalu terdakwa dan Theopilus Banurea Alias Theo sarapan diruang makan rumah Theopilus Banurea Alias Theo dan setelah selesai sarapan Theopilus Banurea Alias Theo yang sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan terdakwa mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu milik Theopilus Banurea Alias Theo. Lalu Theopilus Banurea Alias Theo masuk kedalam kamarnya dan mengambil 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah itu Theopilus Banurea Alias Theo mengambil alat bong/hisap Sabu miliknya dan merakitnya dengan kaca pirex milik terdakwa kemudian Theopilus Banurea Alias Theo mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu miliknya dan memasukkanya ke dalam alat bong/hisap sabu.  Lalu Theopilus Banurea Alias Theo dan terdakwa bersama-sama menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian setelah terdakwa dan Theopilus Banurea Alias Theo selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu selanjutnya Theopilus Banurea Alias Theo membuang alat hisap sabu/bong yang dipergunakan untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut ketempat tong sampah yang berada di depan rumah Theopilus Banurea Alias Theo sedangkan sisa Narkotika jenis Sabu disimpan Theopilus Banurea Alias Theo kembali ke atas lemari yang berada di kamarnya. Lalu sekira pukul 10.00 Wib terdakwa pergi dari rumah Theopilus Banurea Alias Theo untuk kembali ke kost tempat tinggal terdakwa dengan mengguankan Sepedamotor merk Honda warna merah hitam No Pol BK 2557 TC milik Theopilus Banurea Alias Theo.
  • Lalu sekira pukul 16.00 Wib Theopilus Banurea Alias Theo kembali menelpon terdakwa yang mana Theopilus Banurea Alias Theo menyuruh terdakwa menemui Theopilus Banurea Alias Theo dirumahnya untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dan mengantarkannya kepada saksi Demak W.D Sinaga/saksi penangkap yang sedang melakukan operasi undercover buy di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di jembatan batu dua. Lalu terdakwa pun pergi menjumpai Theopilus Banurea Alias Theo kerumahnya dan setelah terdakwa berjumpa dengan Theopilus Banurea Alias Theo, terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip transparan Narkotika jenis Sabu dari Theopilus Banurea Alias Theo, kemudian terdakwa pergi menuju Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepedamotor Theopilus Banurea Alias Theo sambil membawa Narkotika jenis Sabu yang telah terdakwa terima dari Theopilus Banurea Alias Theo untuk dijualkan. Lalu sekira pukul 16.30 Wib sesampainya terdakwa di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi terdakwa bertemu dengan saksi Dedy Saputra Zalukhu, Saksi Surtani Harahap dan saksi Demak W.D Sinaga yang merupakan anggota Polres Pakpak Bharat, lalu terdakwa langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru tua dengan nomor simcard 083142573314 dan 1 (satu) unit Sepedamotor mrek Honda warna merah-hitam dengan Nomor Polisi BK 2557 TC. Lalu terdakwa dilakukan interogasi oleh saksi penangkap dan dari hasil interogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu adalah milik Theopilus Banurea Alias Theo yang mana Theopilus Banurea Alias Theo menyuruh terdakwa untuk mengantarkannya/menjualkannya kepada saksi penangkap. Lalu saksi penangkap membawa terdakwa untuk melakukan pengembangan menuju rumah Theopilus Banurea Alias Theo yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan sekira pukul 17.00 Wib sesampainya saksi penangkap dirumah Theopilus Banurea Alias Theo, saksi penangkap langsung melakukan penangkapan terhadap Theopilus Banurea Alias Theo serta melakukan penggeledahan terhadap Theopilus Banurea Alias Theo dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna birutua dengan nomor simcard 081377383302, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong dan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar kosong. Lalu Theopilus Banurea Alias Theo dilakukan interogasi dan dari hasil interogasi Theopilus Banurea Alias Theo mengakui bahwa Theopilus Banurea Alias Theo kenal dengan terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dari terdakwa adalah milik Theopilus Banurea Alias Theo. Lalu terdakwa, Theopilus Banurea Alias Theo beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pakpak Bahrat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 306/ 10154/ 2023 tertanggal 16 Oktober 2023  yang ditandatangani oleh Hengki (an. Pemimpin Cabang) dan Hengki Farnando (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 6913/ NNF/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang diperiksa milik Theopilus Banurea Alias Theo dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: 445.857/1215.370/X/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat dr. Kamelia K.J. Sarumpaet, Sp.PK dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang diperiksa milik terdakwa Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek adalah positif Methampethamine.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya