Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Sah secara hukum adalah salah seorang Ahli Waris alm. Saruddin Purba als Saruddin Purba, Spd berdasarkan Surat Pernyataan/Pengakuan Ahli Waris tanggal 26-6-2024;
- Menyatakan Surat Jual/Penyerahan Hak Milik tanggal 5 Mei 2014 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Surat Jual/Penyerahan Hak Milik tanggal 8 Juni 2014 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Surat Jual/Penyerahan Hak Milik tanggal 23 Juni 2014 sah secara hukum;
- Menyatakan sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 33 tahun 1989 dengan surat ukur Nomor: 366 1989 adalah sah milik alm. Saruddin Purba als Saruddin Purba , Spd;
- Menyatakan Objek Perkara yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di desa Pargambiran Kec. Sumbul Kab. Dairi dengan ukuran kurang lebih lebih 25 meter x 119 meter seluas kurang lebih 2.975 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut
-
Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan
Sebelah selatan berbatas dengan : tanah milik M. Purba
Sebelah barat berbatas dengan : tanah milik alm. Sarudin Purba
Sebelah timur berbatas dengan : tanah milik alm. Sarudin Purba
Adalah Sah secara Hukum merupakan bahagian dari Budel Harta Peninggalan Alm. Sarudin Purba als. Saruddin Purba, Spd berdasarkan Surat Jual/Penyerahan Hak Milik tanggal 5 Mei 2014, Surat Jual/Penyerahan Hak Milik tanggal 8 Juni 2014, Surat Jual/Penyerahan Hak Milik tanggal 23 Juni 2014, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 33 tahun 1989 dengan surat ukur Nomor : 366/1989. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Tanah Objek Perkara yang merupakan bahagian dari Alm. Sarudin Purba als. Saruddin Purba, Spd ADALAH PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan, meninggalkan, dan mengosongkan bangunan rumah kayu milik Penggugat yang dahulu ditinggali Petta Sitohang dalam keadaan kosong dan baik;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II oleh karena Perbuatannya yang melawan hukum tersebut untuk meninggalkan, membongkar Bangunan yang dibangun oleh Tergugat I dan Tergugat II, mengembalikan Tanah Objek Perkara dalam keadaan baik adanya kepada Penggugat bersama ahli waris Alm. Sarudin Purba als. Saruddin Purba, Spd lainnya untuk dapat dikuasai dan diusahai Ahli waris Alm. Sarudin Purba als. Saruddin Purba,Spd dan menikmati hasilnya dengan leluasa.
- Menyatakan Peletakan Sita Jaminan yang telah ditetapkan Majelis Hakim atas Objek Perkara adalah Sah
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Materiil dan Moriil yang telah dialami Penggugat bersama ahli waris lainnya lainnya secara tanggung renteng akibat Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melawan hukum tersebut sebesar (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dengan seketika dan tunai tanpa adanya syarat apapun juga.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya biaya yang timbul dalam perkara ini.
|