Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Sdk Lemeris Padang Helmaida R. Berutu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lemeris Padang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Helmaida R. Berutu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.220.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus, sebagai berikut:
  4.  
  1. Uang milik Penggugat yang belum dikembalikan sebesar Rp 141.220.000,- (seratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

IMMATERIL

  1. Biaya-biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan Wanprestasi Tergugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  1. Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6% (enam perseratus) per bulan dari jumlah Rp 141.220.000,- (seratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) sampai dibayar lunas terhitung sejak gugatan ini di daftar.
  2. Menyatakan sah dan berharga Jaminan/Agunan yang dijaminkan/diagunkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati,yakni :Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 194/Salak I Pemegang Hak An. Agustri Parningotan Banurea yang dalam sepengetahuan Penggugat sebidang tanah serta bangunan diatasnya dengan ketentuan apabila kerugian yang dialami Penggugat tidak dibayar/dilunasi secara tunai, seketika dan sekaligus oleh Tergugat (Petitum angka 3) .
  3. Menghukum Tergugat agar menyerahkan Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana dalam SHM No. 194/Salak I An. Agustri Parningotan Banurea Kepada Penggugat, baik penyerahan secara sukarela maupun penyerahan lewat upaya paksaan (eksekusi) SHM tersebut diatas.
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak