| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus, sebagai berikut:
-
- Uang milik Penggugat yang belum dikembalikan sebesar Rp 141.220.000,- (seratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
IMMATERIL
- Biaya-biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan Wanprestasi Tergugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6% (enam perseratus) per bulan dari jumlah Rp 141.220.000,- (seratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) sampai dibayar lunas terhitung sejak gugatan ini di daftar.
- Menyatakan sah dan berharga Jaminan/Agunan yang dijaminkan/diagunkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati,yakni :Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 194/Salak I Pemegang Hak An. Agustri Parningotan Banurea yang dalam sepengetahuan Penggugat sebidang tanah serta bangunan diatasnya dengan ketentuan apabila kerugian yang dialami Penggugat tidak dibayar/dilunasi secara tunai, seketika dan sekaligus oleh Tergugat (Petitum angka 3) .
- Menghukum Tergugat agar menyerahkan Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana dalam SHM No. 194/Salak I An. Agustri Parningotan Banurea Kepada Penggugat, baik penyerahan secara sukarela maupun penyerahan lewat upaya paksaan (eksekusi) SHM tersebut diatas.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
|