Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sdk Koperasi Jasa Pesada Perempuan Tangguh 1.NURSAINI BANCIN
2.S.CENUR BERUTU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Jasa Pesada Perempuan Tangguh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jhonatan Panggabean SHKoperasi Jasa Pesada Perempuan Tangguh
Tergugat
NoNama
1NURSAINI BANCIN
2S.CENUR BERUTU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 349.140.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah WANPRESTASI;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidikalang terhadap tanah beserta tanaman yang ada diatasnya atas nama S. CENUR BERUTU (tergugat II) sesuai  dengan :

3.1.A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 47 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 17 Februari 2017, seluas ± 5.000 M2 (kurang lebih lima ribu meter persegi) atau 50 M x 100 M (lima puluh meter kali seratus meter) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun;

3.1.B   Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 130 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018;

3.2. A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 55 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 17 Februari 2017, seluas ± 8.000 M2 (kurang lebih delapan ribu meter persegi) atau 80 M x 100 M (delapan puluh meter kali seratus meter) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun Pancur Sipitu. 

3.2.B. Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 131 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018 ;

3.3.A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 56 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 17 Februari 2017, seluas ± 270 M2 (kurang lebih dua ratus tujuh puluh meter persegi) atau 6 M x 45 M (enam meter kali empat puluh lima meter) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun;

3.3.B. Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 129 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018;

3.4.A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 69 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 15 Augustus 2018, seluas ± 1 Ha (kurang lebih satu hektar) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun;

3.4.B. Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 132 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang pinjaman secara langsung dan tunai sebesar Rp. 349.140.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah)  apabila tidak dilaksanakan para Tergugat dihukum untuk   menyerahkan jaminan,dan Penggugat diberi kuasa untuk menjual sesuai dengan :

4. 1.   A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 47 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH  tertanggal 17 Februari 2017, seluas ± 5.000 M2 (kurang lebih lima ribu meter persegi) atau 50 M x 100 M (lima puluh meter kali seratus meter) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun;

4.1.B Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 130 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018;

4.2. A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 55 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH  tertanggal 17 Februari 2017, seluas ± 8.000 M2 (kurang lebih delapan ribu meter persegi) atau 80 M x 100 M (delapan puluh meter kali seratus meter) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun Pancur Sipitu;-

4.2.B. Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 131 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018;

4.3.A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 56 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH  tertanggal 17 Februari 2017, seluas ± 270 M2 (kurang lebih dua ratus tujuh puluh meter persegi) atau 6 M x 45 M (enam meter kali empat puluh lima meter) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun;

4.3.B. Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 129 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018.

4.4.A. Akta Keterangan Kepemilikan dengan Nomor 6 dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 15 Augustus 2018, seluas ± 1 Ha (kurang lebih satu hektar) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Desa Perjaga, Dusun Tinambun;

4.4.B. Akta Kuasa Menjual Jaminan yakni akta No. 132  dihadapan Notaris POPPY TAMPUBOLON, SH tertanggal 31 Augustus 2018;

5.         Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak