Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Alm. RAMLI SIMATUPANG bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2124/CS/2002, tanggal 14 Mei 2002, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi untuk mencatatkan kedalam suatu daftar yang disediakan untuk itu tentang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2124/CS/2002, tanggal 14 Mei 2002 tersebut;
- Menyatakan Surat Pernyataan Ahliwaris, tanggal 23 Desember 2022, yang diketahui oleh Lurah Sidikalang, Daftar Nomor 593/1454/2022, tanggal 23 Desember 2022 dan diketahui oleh Camat Sidikalang, Daftar Nomor 470/519/2022, tanggal 22 Desember 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan SURAT KETERANGAN Nomor : 470/1455/2022, tanggal 23 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh Lurah Sidikalang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat-I(MUTIARA NAOMI YOSEFINE SIMATUPANG) bukan anak kandung dan bukan Ahliwaris dari Alm. RAMLI SIMATUPANG dan Almarhumah NALSALI Br. GINTING;
- Menyatakan Ahliwaris Almarhum RAMLI SIMATUPANG adalah sekalian saudara laki dan perempuan, yakni :
- ASNAH DEWISTA Br. SIMATUPANG (Penggugat-I);
- MARLINA SIMATUPANG, Ir (Penggugat-II);
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
- Akta Nomor 02, tanggal 13 Januari 2023, yang dibuat dihadapan ENRICO NUGRAHA SIMATUPANG, SH., MKn, Notaris di Kabupaten Dairi, Nomor SP Anggaran Dasar : AHU-AH.01.03-0010518, tanggal 15 Januari 2023 dan Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.09-0027181, tanggal 19 Januari 2023, tentang perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, dimana MUTIARA NAOMI YOSEFINE SIMATUPANG telah menggantikan Alm. RAMLI SIMATUPANG sebagai Direktur perseroan sekaligus pemilik 225 lembar saham dan HOTMA SIMAMORA tetap sebagai Komisaris perseroan sekaligus pemilik 25 lembar saham;
- Akta Nomor 06, tanggal 15 Mei 2024, yang dibuat dihadapan ENRICO NUGRAHA SIMATUPANG, SH., MKn Notaris di Kabupaten Dairi, Nomor SK Pengesahan : AHU-0028477.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 16 Mei 2024, yakni perubahan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan dari perusahaan;
- Menyatakan objek warisan-1 s/d objek warisan-13 berupa harta tidak bergerak adalah harta warisan/peninggalan Alm. RAMLI SIMATUPANG dan menyatakan harta warisan/peninggalan tersebut jatuh kepada Para Penggugat sebagai Ahliwaris yang sah dari Alm. RAMLI SIMATUPANG;
- Menyatakan objek warisan-14 s/d objek warisan-24, berupa harta bergerak yaitu asset-asset perusahaan PT. MARTADIGUNA GRAHA MAKMUR adalah harta warisan/peninggalan Alm. RAMLI SIMATUPANG dan menyatakan harta warisan/peninggalan tersebut, sesuai dengan porsi kepemilikan saham milik Alm. RAMLI SIMATUPANG yang ada didalam perseroan jatuh kepada Para Penggugat sebagai Ahliwaris yang sah dari Alm. RAMLI SIMATUPANG;
- Menyatakan objek warisan-25, berupa harta bergerak yaitu saham sebanyak 225 lembar saham senilai Rp.225.000.000,- (duaratus duapuluh limajuta rupiah) pada PT. MARTADIGUNA GRAHA MAKMUR adalah harta warisan/peninggalan Alm. RAMLI SIMATUPANG dan menyatakan harta warisan/peninggalan tersebut jatuh kepada Para Penggugat sebagai Ahliwaris yang sah dari Alm. RAMLI SIMATUPANG;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat-I agar menyerahkan seluruh harta warisan/peninggalan Alm. RAMLI SIMATUPANG, yakni objek warisan-1 s/d objek warisan-25 tersebut dalam keadaan baik kepada Para Penggugat selaku Ahliwaris dari Alm. RAMLI SIMATUPANG guna dapat dikuasai dan diusahai, tanpa syarat apapun dan jika perlu dengan bantuan Alat-alat Kekuasaan Negara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Turut Tergugat-I s/d Turut Tergugat-IV supaya patuh dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat-I untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000.,-(Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah) setiap hari jika Tergugat-I lalai menjalankan isi Putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada Upaya Hukum Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij vorraad);
- Menghukum Tergugat-Iuntuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|