Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Sdk Adhy Limbong, SH., MH. SARWEDI GIRSANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 38/L.2.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhy Limbong, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARWEDI GIRSANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa ia terdakwa Sarwedi Girsang pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------

---------- Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib terdakwa Sarwedi Girsang bersama dengan Ropo Sembiring, Jovan Tarigan, Ucok Ginting, Pada Sinulingga dan Dandi Tarigan sedang berada di warung marga pasi di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Pada saat itu Ropo Sembiring, Jovan Tarigan, Ucok Ginting, Pada Sinulingga dan Dandi Tarigan patungan untuk membeli narkotika jenis sabu sehingga terkumpul uang sebanyak Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu uang sebanyak Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh Ropo Sembiring kepada terdakwa untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian menghubungi Peri Tarigan melalui handphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa akan datang menemuinya untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor terdakwa berangkat menuju Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi untuk menemui Peri Tarigan. Setelah tiba di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi lalu terdakwa menemui Peri Tarigan di sebuah warung kopi. Terdakwa kemudian duduk di dekat Peri Tarigan lalu terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Peri Tarigan. Setelah itu Peri Tarigan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan warung kopi tersebut. Pada saat tiba di Simpang Bertungen Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu menghubungi Ropo Sembiring melalui handphone untuk menanyakan dimana posisinya, yang mana saat itu Ropo Sembiring masih berada di warung pasi. Lalu terdakwa menjemput Ropo Sembiring dan selanjutnya keduanya pergi menuju sebuah gubuk di Jalan Lingga Pasar Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Di dalam gubuk tersebut kemudian terdakwa dan Ropo Sembiring merakit alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu, dan di dalam gubuk tersebut terdakwa dan Ropo Sembiring menggunakan (menghisap) sebagian narkotika jenis sabu yang dibeli dari Peri Tarigan. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu kemudian Ropo Sembiring pergi meninggalkan gubuk tersebut. Lalu terdakwa menelepon Jovan Tarigan dan Ucok Ginting agar datang ke gubuk tersebut untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah Jovan Tarigan dan Ucok Ginting datang, lalu keduanya menggunakan / menghisap sebagian narkotika jenis sabu tersebut di dalam gubuk. Selesai menggunakan narkotika jenis sabu kemudian Jovan Tarigan dan Ucok Ginting pergi meninggalkan gubuk sedangkan terdakwa pergi ke sebuah kilang padi yang sudah tidak digunakan yang berlokasi di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut. Setelah tiba di kilang padi tersebut kemudian terdakwa menghubungi Dandi Tarigan untuk menyuruhnya datang ke kilang padi tersebut. Tidak lama kemudian Dandi Tarigan datang bersama Pada Sinulingga, lalu terdakwa dan Dandi Tarigan serta Pada Sinulingga menggunakan sebagian narkotika jenis sabu yang dibeli dari Peri Tarigan tersebut. Selesai menggunakan narkotika jenis sabu, Dandi Tarigan dan Pada Sinulingga pergi dari kilang padi tersebut, lalu terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang masih tersisa menjadi 5 (lima) paket (bagian) yang masing-masing dimasukkan ke dalam plastik klip, dengan tujuan akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain dengan harga per paket sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah itu 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan oleh terdakwa ke dalam sebuah kotak rokok, dan disimpan di dalam kilang padi tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke warung pasi, dan sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh Tobat melalui handphone, menanyakan apakah terdakwa mempunyai narkotika jenis sabu, karena Tobat hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), lalu keduanya sepakat untuk bertemu di Indomaret yang berlokasi di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Sekira 20 (dua puluh) menit kemudian terdakwa kembali ke kilang padi untuk mengambil kotak rokok yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpannya lalu terdakwa memasukkan ke dalam kantong celananya. Setelah itu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BK 6222 ACV pergi menuju Indomaret di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi untuk menemui Tobat. Sekira pukul 22.00 wib terdakwa melewati Indomaret di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tersebut lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di depan sebuah bengkel yang berada di samping Indomaret tersebut. Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan mengeluarkan kotak rokok berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana terdakwa. Kemudian terdakwa menyelipkan kotak rokok berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut di belakang plat nomor polisi sepeda motor yang digunakan terdakwa. Pada saat terdakwa sedang menunggu Tobat tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dari belakang plat nomor polisi sepeda motor yang digunakan terdakwa ditemukan kotak rokok yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 620/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Yudiatnis, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram milik Sarwedi Girsang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

 

 

ATAU,

KEDUA:

---------- Bahwa ia terdakwa Sarwedi Girsang pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib terdakwa Sarwedi Girsang bersama dengan Ropo Sembiring, Jovan Tarigan, Ucok Ginting, Pada Sinulingga dan Dandi Tarigan sedang berada di warung marga pasi di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Pada saat itu Ropo Sembiring, Jovan Tarigan, Ucok Ginting, Pada Sinulingga dan Dandi Tarigan patungan untuk membeli narkotika jenis sabu sehingga terkumpul uang sebanyak Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu uang sebanyak Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh Ropo Sembiring kepada terdakwa untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian menghubungi Peri Tarigan melalui handphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa akan datang menemuinya untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor terdakwa berangkat menuju Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi untuk menemui Peri Tarigan. Setelah tiba di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi lalu terdakwa menemui Peri Tarigan di sebuah warung kopi. Terdakwa kemudian duduk di dekat Peri Tarigan lalu terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Peri Tarigan. Setelah itu Peri Tarigan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan warung kopi tersebut. Pada saat tiba di Simpang Bertungen Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu menghubungi Ropo Sembiring melalui handphone untuk menanyakan dimana posisinya, yang mana saat itu Ropo Sembiring masih berada di warung pasi. Lalu terdakwa menjemput Ropo Sembiring dan selanjutnya keduanya pergi menuju sebuah gubuk di Jalan Lingga Pasar Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Di dalam gubuk tersebut kemudian terdakwa dan Ropo Sembiring merakit alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu, dan di dalam gubuk tersebut terdakwa dan Ropo Sembiring menggunakan (menghisap) sebagian narkotika jenis sabu yang dibeli dari Peri Tarigan. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu kemudian Ropo Sembiring pergi meninggalkan gubuk tersebut. Lalu terdakwa menelepon Jovan Tarigan dan Ucok Ginting agar datang ke gubuk tersebut untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah Jovan Tarigan dan Ucok Ginting datang, lalu keduanya menggunakan / menghisap sebagian narkotika jenis sabu tersebut di dalam gubuk. Selesai menggunakan narkotika jenis sabu kemudian Jovan Tarigan dan Ucok Ginting pergi meninggalkan gubuk sedangkan terdakwa pergi ke sebuah kilang padi yang sudah tidak digunakan yang berlokasi di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut. Setelah tiba di kilang padi tersebut kemudian terdakwa menghubungi Dandi Tarigan untuk menyuruhnya datang ke kilang padi tersebut. Tidak lama kemudian Dandi Tarigan datang bersama Pada Sinulingga, lalu terdakwa dan Dandi Tarigan serta Pada Sinulingga menggunakan sebagian narkotika jenis sabu yang dibeli dari Peri Tarigan tersebut. Selesai menggunakan narkotika jenis sabu, Dandi Tarigan dan Pada Sinulingga pergi dari kilang padi tersebut, lalu terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang masih tersisa menjadi 5 (lima) paket (bagian) yang masing-masing dimasukkan ke dalam plastik klip, dengan tujuan akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain dengan harga per paket sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah itu 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan oleh terdakwa ke dalam sebuah kotak rokok, dan disimpan di dalam kilang padi tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke warung pasi, dan sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh Tobat melalui handphone, menanyakan apakah terdakwa mempunyai narkotika jenis sabu, karena Tobat hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), lalu keduanya sepakat untuk bertemu di Indomaret yang berlokasi di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Sekira 20 (dua puluh) menit kemudian terdakwa kembali ke kilang padi untuk mengambil kotak rokok yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpannya lalu terdakwa memasukkan ke dalam kantong celananya. Setelah itu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BK 6222 ACV pergi menuju Indomaret di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi untuk menemui Tobat. Sekira pukul 22.00 wib terdakwa melewati Indomaret di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tersebut lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di depan sebuah bengkel yang berada di samping Indomaret tersebut. Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan mengeluarkan kotak rokok berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana terdakwa. Kemudian terdakwa menyelipkan kotak rokok berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut di belakang plat nomor polisi sepeda motor yang digunakan terdakwa. Pada saat terdakwa sedang menunggu Tobat tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dari belakang plat nomor polisi sepeda motor yang digunakan terdakwa ditemukan kotak rokok yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 620/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Yudiatnis, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram milik Sarwedi Girsang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU,

KETIGA:

---------- Bahwa ia terdakwa Sarwedi Girsang pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 13.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Lingga Pasar Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

---------- Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib terdakwa Sarwedi Girsang bersama dengan Ropo Sembiring, Jovan Tarigan, Ucok Ginting, Pada Sinulingga dan Dandi Tarigan sedang berada di warung marga pasi di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Pada saat itu Ropo Sembiring, Jovan Tarigan, Ucok Ginting, Pada Sinulingga dan Dandi Tarigan patungan untuk membeli narkotika jenis sabu sehingga terkumpul uang sebanyak Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu uang sebanyak Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh Ropo Sembiring kepada terdakwa untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian menghubungi Peri Tarigan melalui handphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa akan datang menemuinya untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor terdakwa berangkat menuju Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi untuk menemui Peri Tarigan. Setelah tiba di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi lalu terdakwa menemui Peri Tarigan di sebuah warung kopi. Terdakwa kemudian duduk di dekat Peri Tarigan lalu terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Peri Tarigan. Setelah itu Peri Tarigan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan warung kopi tersebut. Pada saat tiba di Simpang Bertungen Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu menghubungi Ropo Sembiring melalui handphone untuk menanyakan dimana posisinya, yang mana saat itu Ropo Sembiring masih berada di warung pasi. Lalu terdakwa menjemput Ropo Sembiring dan selanjutnya keduanya pergi menuju sebuah gubuk di Jalan Lingga Pasar Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Sekira pukul 13.30 wib terdakwa dan Ropo Sembiring tiba di gubuk tersebut, kemudian terdakwa dan Ropo Sembiring merakit alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu, dan di dalam gubuk tersebut terdakwa dan Ropo Sembiring menggunakan (menghisap) sebagian narkotika jenis sabu yang dibeli dari Peri Tarigan. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu kemudian Ropo Sembiring pergi meninggalkan gubuk tersebut. Lalu terdakwa menelepon Jovan Tarigan dan Ucok Ginting agar datang ke gubuk tersebut untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah Jovan Tarigan dan Ucok Ginting datang, lalu keduanya menggunakan / menghisap sebagian narkotika jenis sabu tersebut di dalam gubuk. Selesai menggunakan narkotika jenis sabu kemudian Jovan Tarigan dan Ucok Ginting pergi meninggalkan gubuk sedangkan terdakwa pergi ke sebuah kilang padi yang sudah tidak digunakan yang berlokasi di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut. Setelah tiba di kilang padi tersebut kemudian terdakwa menghubungi Dandi Tarigan untuk menyuruhnya datang ke kilang padi tersebut. Tidak lama kemudian Dandi Tarigan datang bersama Pada Sinulingga, lalu terdakwa dan Dandi Tarigan serta Pada Sinulingga menggunakan sebagian narkotika jenis sabu yang dibeli dari Peri Tarigan tersebut. Selesai menggunakan narkotika jenis sabu, Dandi Tarigan dan Pada Sinulingga pergi dari kilang padi tersebut, lalu terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang masih tersisa menjadi 5 (lima) paket (bagian) yang masing-masing dimasukkan ke dalam plastik klip, dengan tujuan akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain dengan harga per paket sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah itu 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan oleh terdakwa ke dalam sebuah kotak rokok, dan disimpan di dalam kilang padi tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke warung pasi, dan sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh Tobat melalui handphone, menanyakan apakah terdakwa mempunyai narkotika jenis sabu, karena Tobat hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), lalu keduanya sepakat untuk bertemu di Indomaret yang berlokasi di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Sekira 20 (dua puluh) menit kemudian terdakwa kembali ke kilang padi untuk mengambil kotak rokok yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpannya lalu terdakwa memasukkan ke dalam kantong celananya. Setelah itu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BK 6222 ACV pergi menuju Indomaret di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi untuk menemui Tobat. Sekira pukul 22.00 wib terdakwa melewati Indomaret di Dusun Kedeberek Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tersebut lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di depan sebuah bengkel yang berada di samping Indomaret tersebut. Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan mengeluarkan kotak rokok berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana terdakwa. Kemudian terdakwa menyelipkan kotak rokok berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut di belakang plat nomor polisi sepeda motor yang digunakan terdakwa. Pada saat terdakwa sedang menunggu Tobat tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dari belakang plat nomor polisi sepeda motor yang digunakan terdakwa ditemukan kotak rokok yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 620/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt, dan Yudiatnis, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram milik Sarwedi Girsang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan atas nama Sarwedi Girsang tanggal 28 Januari 2024, yang ditandatangani oleh dr. Pesalmen Saragih, M.Ked (Clinpath), Sp.PK, dokter penanggung jawab laboratorium pada Instalasi Laboratorium UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang, dengan hasil Drug Test positif Metamphetamine.-----------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya