Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Yanti Marlina Simarmata, SH
2.Junjung Simbolon, SH
SUMURUNG MARBUN Alias HASUDUNGAN Als SUDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 54/L.2.20/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yanti Marlina Simarmata, SH
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMURUNG MARBUN Alias HASUDUNGAN Als SUDUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa ia Terdakwa Sumurung Marbun Als Hasudungan Als Sudung pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di lokasi 1 (satu) unit rumah milik saksi korban Sinur Br Simanullang di Jalan Sudirman Pasar Lama LK VI Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang”.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 23.45 wib, sehabis minum tuak di salah satu warung di sekitar tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa pulang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Jalan Sudirman Pasar Lama LK VI Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, dimana Terdakwa tinggal bersama-sama dengan saksi Sinur Br. Simanullang yang merupakan ibu kandung Terdakwa. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah ambal berupa kasur dan 1 (satu) bantal dari kamar tidur Terdakwa, dan membawanya ke ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah ambal berupa kasur dan 1 (satu) bantal tersebut di sofa lalu Terdakwa duduk di sofa dan merokok dengan cara Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) kotak rokok merek mansion dan 1 (satu) mancis dari kantong celana yang Terdakwa pakai. Lalu Terdakwa menyalakan 1 (satu) batang rokok menggunakan 1 (satu) buah mancis, selanjutnya sisa rokok dan mancis Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa. Saat merokok tersebut Terdakwa lapar dan pergi ke dapur untuk makan dimana Terdakwa meletakkan rokoknya yang sedang menyala tersebut di atas 1 (satu) buah ambal berupa kasur. Bahwa rokok yang sedang menyala diletakkan di atas kasur kemudian tersulut api dan apinya menyala membesar membakar 1 (satu) buah ambal berupa kasur. Setengah jam kemudian setelah selesai makan dari jarak sekitar 10 meter dari dapur, Terdakwa kembali ke ruang tamu tempat Terdakwa semula meletakkan rokok. Setelah berada di ruang tamu Terdakwa melihat nyala api sudah membesar membakar 1 (satu) buah ambal berupa kasur. Melihat nyala api sudah besar, Terdakwa berusaha memadamkan api dengan cara menyiramkan air berulangkali menggunakan ember yang Terdakwa ambil dari kamar mandi, tetapi nyala api tidak terkendali dan membakar rumah dan menghanguskan seluruh isinya yaitu 1 (satu) unit rumah berisi perabotan rumah berisi 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) lemari kain, 1 (satu) TV, 1 (satu) sofa dan perlengkapan rumah lainnya. Melihat api sudah membesar dan api tidak dapat lagi dikendalikan Terdakwa, Terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Dan dari belakang rumah Terdakwa melihat api sudah membakar rumah dan seluruh isinya milik saksi korban Sinur Br Simanullang.

Bahwa  seringkali sehabis minum tuak, Terdakwa marah-marah dan sering mengancam saksi Sinur Br Simanullang akan membakar rumah miliknya, dan pada malam itu Terdakwa marah membanting pintu sehingga membuat saksi Sinur Br Simanullang takut dan trauma dan pada malam itu saksi Sinur Br Simanullang keluar dari rumah dan mengungsi tidur di rumah menantunya di desa lain.

Bahwa perbuatan Terdakwa meletakkan rokok menyala diatas kasur sangat besar kemungkinannya akan terjadi kebakaran sebab Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa sebuah kasur adalah benda yang sangat mudah terbakar dan tersulut api dan perbuatan Terdakwa menimbulkan bahaya umum bagi barang-barang berupa rumah sebab sudah menghanguskan 1 (satu) unit rumah beserta seluruh isinya yaitu perabotan rumah berisi 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) lemari kain, 1 (satu) TV, 1 (satu) sofa dan perlengkapan rumah lainnya milik saksi korban Sinur Br Simanullang.

Bahwa perbuatan Terdakwa meletakkan rokok menyala dan kemudian menghanguskan 1 (satu) unit rumah beserta seluruh isinya yaitu sejumlah barang-barang perabotan rumah berisi 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) lemari kain, 1 (satu) TV, 1 (satu) sofa dan perlengkapan rumah lainnya milik saksi korban Sinur Br Simanullang, mengakibatkan saksi korban Sinur Br Simanullang mengalami kerugian sekitar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran 1 (satu) unit rumah di jalan Sudirman Link VI Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Prov. Sumut Nomor : Lab.907/FBF/2024 tanggal 4 Maret 2024, pada kesimpulannya sebagai berikut :

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka dapat dianalisa dan disimpulkan penyebab terjadinya kebakaran adalah sebagai berikut :

1. Tidak ditemukan penyebab teknis terjadinya kebakaran di lokasi api pertama kebakaran (LAPK) menunjukkan bahwa kejadian kebakaran hanya dapat terjadi akibat nyala api terbuka (open flame)

2. Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada di ruang tamu Sinur Br Simanullang;

3.  Penyebab kebakaran adalah tersulutnya/ terbakarnya barang-barang yang mudah terbakar oleh nyala api terbuka (open flame).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.

 

 

Atau

Kedua

Bahwa ia Terdakwa Sumurung Marbun Als Hasudungan Als Sudung pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di lokasi 1 (satu) unit rumah milik saksi korban Sinur Br Simanullang di Jalan Sudirman Pasar Lama LK VI Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, Karena kesalahan/kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 23.45 wib, sehabis minum tuak di salah satu warung di sekitar tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa pulang ke rumah tempat Terdakwa tinggal yang beralamat di Jalan Sudirman Pasar Lama LK VI Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, dimana Terdakwa tinggal bersama-sama dengan saksi Sinur Br. Simanullang yang merupakan ibu kandung Terdakwa. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah ambal berupa kasur dan 1 (satu) bantal dari kamar tidur Terdakwa, dan membawanya ke ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah ambal berupa kasur dan 1 (satu) bantal tersebut di sofa lalu Terdakwa duduk di sofa dan merokok dengan cara Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) kotak rokok merek mansion dan 1 (satu) mancis dari kantong celana yang Terdakwa pakai. Lalu Terdakwa menyalakan 1 (satu) batang rokok menggunakan 1 (satu) buah mancis, selanjutnya sisa rokok dan mancis Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa. Saat merokok tersebut Terdakwa lapar dan pergi ke dapur untuk makan dimana Terdakwa meletakkan rokoknya yang sedang menyala tersebut di atas 1 (satu) buah ambal berupa kasur. Bahwa rokok yang sedang menyala diletakkan di atas kasur kemudian tersulut api dan apinya menyala membesar membakar 1 (satu) buah ambal berupa kasur. Setengah jam kemudian setelah selesai makan dari jarak sekitar 10 meter dari dapur, Terdakwa kembali ke ruang tamu tempat Terdakwa semula meletakkan rokok. Setelah berada di ruang tamu Terdakwa melihat nyala api sudah membesar membakar 1 (satu) buah ambal berupa kasur. Melihat nyala api sudah besar, Terdakwa berusaha memadamkan api dengan cara menyiramkan air berulangkali menggunakan ember yang Terdakwa ambil dari kamar mandi, tetapi nyala api tidak terkendali dan membakar rumah dan menghanguskan seluruh isinya yaitu 1 (satu) unit rumah berisi perabotan rumah berisi 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) lemari kain, 1 (satu) TV, 1 (satu) sofa dan perlengkapan rumah lainnya. Melihat api sudah membesar dan api tidak dapat lagi dikendalikan Terdakwa, Terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Dan dari belakang rumah Terdakwa melihat api sudah membakar rumah dan seluruh isinya milik saksi korban Sinur Br Simanullang.

Bahwa perbuatan Terdakwa meletakkan rokok menyala menimbulkan bahaya umum bagi barang-barang berupa rumah sebab sudah menghanguskan 1 (satu) unit rumah beserta seluruh isinya yaitu perabotan rumah berisi 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) lemari kain, 1 (satu) TV, 1 (satu) sofa dan perlengkapan rumah lainnya milik saksi korban Sinur Br Simanullang.

Bahwa perbuatan Terdakwa meletakkan rokok menyala dan kemudian menghanguskan 1 (satu) unit rumah beserta seluruh isinya yaitu sejumlah barang-barang perabotan rumah berisi 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) lemari kain, 1 (satu) TV, 1 (satu) sofa dan perlengkapan rumah lainnya milik saksi korban Sinur Br Simanullang, mengakibatkan saksi korban Sinur Br Simanullang mengalami kerugian sekitar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran 1 (satu) unit rumah di jalan Sudirman Link VI Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Prov. Sumut Nomor : Lab.907/FBF/2024 tanggal 4 Maret 2024, pada kesimpulannya sebagai berikut :

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka dapat dianalisa dan disimpulkan penyebab terjadinya kebakaran adalah sebagai berikut :

1. Tidak ditemukan penyebab teknis terjadinya kebakaran di lokasi api pertama kebakaran (LAPK) menunjukkan bahwa kejadian kebakaran hanya dapat terjadi akibat nyala api terbuka (open flame)

2. Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada di ruang tamu Sinur Br Simanullang;

3.  Penyebab kebakaran adalah tersulutnya/terbakarnya barang-barang yang mudah terbakar oleh nyala api terbuka (open flame).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya