Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi ;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar/mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp.89.700.000,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan Perladangan tertanggal 23 Desember 2013 atas nama Riris Boangmanalu ;
- Menyatakan tidak sah apabila telah terjadi segala tindakan Tergugat untuk menjual/mengalihkan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan Perladangan tertanggal 23 Desember 2013 atas nama Riris Boangmanalu ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) ;
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan dalam hukum putusan ini dapat dijalankan serta-merta walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bijvoraad) ;
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |