Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ORLANDO ARTHO MANALU bersama-sama dengan saksi RONI DAME ARIHTA PINEM Als ROY PINEM, saksi ROBIN SYAHPUTRA BINTANG, saksi ANDI RAHMAD SYAHPUTRA Als RAHMAD SITUMEANG dan saksi MARKIANO MANIK (masing-masing terdakwa diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/ split) pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Runding Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, tepatnya di rumah saksi korban LARIS JUSON SIHOMBING, atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah ?mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu?
Primer :Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
atau
Subsidair :Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.
|