Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Junjung Simbolon, SH
SRI MALEM MANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 81/L.2.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI MALEM MANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----Bahwa ia terdakwa SRI MALEM MANIK bersama-sama dengan Petra Adiarta Banjarnahor (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pasar 1 Padang Bulan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, namun Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa bersama dengan Petra Adiarta Banjarnahor (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap) sedang berada di kost milik Petra Adiarta Banjarnahor tepatnya di Jalan Farmasi No 24 Kecamtan Sidikalang Kabupaten Dairi, tiba-tiba Petra Adiarta Banjarnahor berkata kepada terdakwa “minta dulu kugadai hp mu” kemudian terdakwa menjawab “untuk apa” lalu Petra Adiarta Banjarnahor berkata “ada penting, hari minggu langsung kita tebus”  selanjtnya terdakwa bersama-sama dengan Petra Adiarta Banjarnahor dan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo pergi menuju Kingsteel Ponsel yang berada di Jalant Trikora Kecamatan Sidikalang menggunakan sepedamotor milik Anak saksi Rafael Jogido Lubis untuk menggadaikan Handphone. Sesampainya di Kingsteel Ponsel terdakwa menggadai Handphone miliknya dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo juga menggadai Handphone nya dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan dari uang hasil menggadaikan Handphone tersebut didapatkan uang sebanyak Rp 1.100.000 dan uang tersebut Petra Adiarta Banjarnahor yang menyimpannya. Selanjutnya terdakwa bersama Petra Adiarta Banjarnahor dan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo kembali menuju kost milik Petra Adiarta Banjarnahor. Sesampainya di kost tersebut, sekira 10 menit kemudian Petra Adiarta Banjarnahor berkata kepada terdakwa “ayok ke medan” lalu terdakwa menjawab “ngapain” lalu Petra Adiarta Banjarnahor berkata “jalan-jalan sambil menjumpai kawanku” lalu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa bersama Petra Adiarta Banjarnahor pergi menuju Medan dengan menggunakan sepedamotor milik Anak saksi Rafael Jogido Lubis. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib sesampainya terdakwa dan Petra Adiarta Banjarnahor di Pasar 1 Padang Bulan Medan tepatnya di sebuah warung selanjutnya terdakwa dan Petra Adiarta Banjarnahor memesan minum, namun tiba-tiba Petra Adiarta Banjarnahor berkata kepada terdakwa “tunggula dulu disini ya pergi dulu aku jumpain kawanku sambil ngisi minyak” kemudian terdakwa menjawab “iya” lalu Petra Adiarta Banjarnahor pergi meninggalkan terdakwa, sekira 30 menit kemudian Petra Adiarta Banjarnahor kembali ke warung tersebut dengan membawa tas ransel berwarna merah yang terdakwa tidak ketahui isinya, kemudian Petra Adiarta Banjarnahor mengajak terdakwa untuk pulang ke Sidikalang. Selanjutnya Petra Adiarta Banjarnahor dan terdakwa pulang menuju Sidikalang, dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib sesampainya di Sidikalang tepatnya di kost milik Petra Adiarta Banjarnahor, terdakwa melihat Anak saksi Rafael Jogido Lubis sedang duduk menunggu di kost tersebut, selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam kos untuk tidur sedangkan Petra Adiarta Banjarnahor pergi bersama dengan Anak saksi Rafael Jogido Lubis.
  • Lalu sekira pukul 06.00 Wib pada saat terdakwa sedang tidur di kost milik Petra Adiarta Banjarnahor tiba-tiba ada yang mengetuk pintu kost tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu kost tersebut dan melihat yang datang adalah Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis, selanjutnya terdakwa, Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis tidur di dalam kost tersebut. Lalu sekira pukul 10.00 wib kembali ada seseorang mengetuk pintu kamar kos tersebut kemudian terdakwa bangun dan membuka pintu dan ternyata yang mengetuk pintu tersebut adalah Boy Chandra Siregar (DPO) kemudian Boy Chandra Siregar masuk kedalam kamar kost tersebut dan membangunkan Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis, kemudian setelah bangun Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi dari kost tersebut dan beberapa menit kemudian Anak saksi Rafael Jogido Lubis datang kembali ke kost tersebut dengan membawa 1 (satu) buah plastik assoy berwarna hitam yang berbentuk kotak dan menyerahkannya kepada Petra Adiarta Banjarnahor setelah itu Anak saksi Rafael Jogido Lubis langsung pergi meninggalkan kos tersebut. Selanjutnya Petra Adiarta Banjarnahor dan Boy Chandra Siregar membuka kotak warna hitam tersebut dan ternyata isinya adalah Narkotika Jenis Ganja kemudian Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Boy Chandra Siregar langsung mempaketkan atau membungkusi Narkotika Jenis ganja tersebut kedalam kertas Warna putih setelah Narkotika Jenis Ganja tersebut selesai dipaketi Petra Adiarta Banjarnahor langsung memasukkan Narkotika Jenis Ganja yang sudah dipaketi tersebut ke dalam tas ransel berwarna merah kemudian Petra Adiarta Banjarnahor menyimpan tas ransel yang berisi Narkotika Jenis Ganja tersebut di dalam kamar mandi kos dan setelah itu Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Boy Chandra Siregar pergi meninggalkan kamar kos tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 15:00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali datang ke kos tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik Anak saksi Rafael Jogido Lubis kemudian mereka mengbrol sambil minum kopi di dalam kamar kos tersebut dan sekira pukul 17:00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali pergi meninggalkan kost tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali ke kamar kos tersebut untuk beristirahat. Lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi meninggalkan kos tersebut kemudian sekira pukul 14.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali datang ke kos untuk makan siang setelah selesai makan siang kemudian Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali meninggalkan kos tersebut Lalu sekira pukul 18.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis datang kembali ke kos untuk makan malam dan setelah selesai makan malam selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi meninggalkan kos sementara terdakwa tetap berada di kos sambil bermain handphone milik Petra Adiarta Banjarnahor. Lalu sekira pukul 22.30 wib ada sesorang mengetuk pintu kos tersebut sehingga kemudian terdakwa membuka pintu kos tersebut dan terdakwa melihat Petra Adiarta Banjarnahor beserta Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo telah diamankan oleh Anggota Polres Dairi kemudian Anggota Polres Dairi juga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. lalu Anggota Polres Dairi bertanya “mana sisa ganja itu” sehingga Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo memberitahu sisa Ganja berada di dalam tas yang berada di kamar mandi kost tersebut. Lalu Anggota Polres Dairi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah tas yang berisi 43 paket ganja yang berada dalam tas didalam kamar mandi kost Petra Adiarta Banjarnahor. Selanjutnya terdakwa beserta Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo serta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 299/ 10154/ 2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Diana Banjarnahor (an. Pemimpin Cabang) dan Larenso Octovianus (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 43 (empat puluh tiga) buah kertas warna putih sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 674,20 gram dan berat bersih 407,60 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1483 / NNF/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H. dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat netto 20,18 (dua puluh koma satu delapan) gram yang diperiksa milik Obet Manggohi Siringoringo, Rafael Jogido Lubis, Petra Adiarta Banjarnahor dan Sri Malem Manik adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana----------------

 

Atau

 

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa SRI MALEM MANIK bersama-sama dengan Anak Saksi Obet Manggohi Siringoringo, Anak Saksi Rafael Jogido Lubis (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap) dan Petra Adiarta Banjarnahor (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Farmasi Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di Kost milik Petra Adiarta Banjarnahor atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa bersama dengan Petra Adiarta Banjarnahor (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap) sedang berada di kost milik Petra Adiarta Banjarnahor tepatnya di Jalan Farmasi No 24 Kecamtan Sidikalang Kabupaten Dairi, tiba-tiba Petra Adiarta Banjarnahor berkata kepada terdakwa “minta dulu kugadai hp mu” kemudian terdakwa menjawab “untuk apa” lalu Petra Adiarta Banjarnahor berkata “ada penting, hari minggu langsung kita tebus”  selanjtnya terdakwa bersama-sama dengan Petra Adiarta Banjarnahor dan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo pergi menuju Kingsteel Ponsel yang berada di Jalant Trikora Kecamatan Sidikalang menggunakan sepedamotor milik Anak saksi Rafael Jogido Lubis untuk menggadaikan Handphone. Sesampainya di Kingsteel Ponsel terdakwa menggadai Handphone miliknya dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo juga menggadai Handphone nya dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan dari uang hasil menggadaikan Handphone tersebut didapatkan uang sebanyak Rp 1.100.000 dan uang tersebut Petra Adiarta Banjarnahor yang menyimpannya. Selanjutnya terdakwa bersama Petra Adiarta Banjarnahor dan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo kembali menuju kost milik Petra Adiarta Banjarnahor. Sesampainya di kost tersebut, sekira 10 menit kemudian Petra Adiarta Banjarnahor berkata kepada terdakwa “ayok ke medan” lalu terdakwa menjawab “ngapain” lalu Petra Adiarta Banjarnahor berkata “jalan-jalan sambil menjumpai kawanku” lalu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa bersama Petra Adiarta Banjarnahor pergi menuju Medan dengan menggunakan sepedamotor milik Anak saksi Rafael Jogido Lubis. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib sesampainya terdakwa dan Petra Adiarta Banjarnahor di Pasar 1 Padang Bulan Medan tepatnya di sebuah warung selanjutnya terdakwa dan Petra Adiarta Banjarnahor memesan minum, namun tiba-tiba Petra Adiarta Banjarnahor berkata kepada terdakwa “tunggula dulu disini ya pergi dulu aku jumpain kawanku sambil ngisi minyak” kemudian terdakwa menjawab “iya” lalu Petra Adiarta Banjarnahor pergi meninggalkan terdakwa, sekira 30 menit kemudian Petra Adiarta Banjarnahor kembali ke warung tersebut dengan membawa tas ransel berwarna merah yang terdakwa tidak ketahui isinya, kemudian Petra Adiarta Banjarnahor mengajak terdakwa untuk pulang ke Sidikalang. Selanjutnya Petra Adiarta Banjarnahor dan terdakwa pulang menuju Sidikalang, dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib sesampainya di Sidikalang tepatnya di kost milik Petra Adiarta Banjarnahor, terdakwa melihat Anak saksi Rafael Jogido Lubis sedang duduk menunggu di kost tersebut, selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam kos untuk tidur sedangkan Petra Adiarta Banjarnahor pergi bersama dengan Anak saksi Rafael Jogido Lubis.
  • Lalu sekira pukul 06.00 Wib pada saat terdakwa sedang tidur di kost milik Petra Adiarta Banjarnahor tiba-tiba ada yang mengetuk pintu kost tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu kost tersebut dan melihat yang datang adalah Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis, selanjutnya terdakwa, Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis tidur di dalam kost tersebut. Lalu sekira pukul 10.00 wib kembali ada seseorang mengetuk pintu kamar kos tersebut kemudian terdakwa bangun dan membuka pintu dan ternyata yang mengetuk pintu tersebut adalah Boy Chandra Siregar (DPO) kemudian Boy Chandra Siregar masuk kedalam kamar kost tersebut dan membangunkan Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis, kemudian setelah bangun Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi dari kost tersebut dan beberapa menit kemudian Anak saksi Rafael Jogido Lubis datang kembali ke kost tersebut dengan membawa 1 (satu) buah plastik assoy berwarna hitam yang berbentuk kotak dan menyerahkannya kepada Petra Adiarta Banjarnahor setelah itu Anak saksi Rafael Jogido Lubis langsung pergi meninggalkan kos tersebut. Selanjutnya Petra Adiarta Banjarnahor dan Boy Chandra Siregar membuka kotak warna hitam tersebut dan ternyata isinya adalah Narkotika Jenis Ganja kemudian Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Boy Chandra Siregar langsung mempaketkan atau membungkusi Narkotika Jenis ganja tersebut kedalam kertas Warna putih setelah Narkotika Jenis Ganja tersebut selesai dipaketi Petra Adiarta Banjarnahor langsung memasukkan Narkotika Jenis Ganja yang sudah dipaketi tersebut ke dalam tas ransel berwarna merah kemudian Petra Adiarta Banjarnahor menyimpan tas ransel yang berisi Narkotika Jenis Ganja tersebut di dalam kamar mandi kos dan setelah itu Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Boy Chandra Siregar pergi meninggalkan kamar kos tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 15:00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali datang ke kos tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik Anak saksi Rafael Jogido Lubis kemudian mereka mengbrol sambil minum kopi di dalam kamar kos tersebut dan sekira pukul 17:00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali pergi meninggalkan kost tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali ke kamar kos tersebut untuk beristirahat. Lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi meninggalkan kos tersebut kemudian sekira pukul 14.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali datang ke kos untuk makan siang setelah selesai makan siang kemudian Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali meninggalkan kos tersebut Lalu sekira pukul 18.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis datang kembali ke kos untuk makan malam dan setelah selesai makan malam selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi meninggalkan kos sementara terdakwa tetap berada di kos sambil bermain handphone milik Petra Adiarta Banjarnahor. Lalu sekira pukul 22.30 wib ada sesorang mengetuk pintu kos tersebut sehingga kemudian terdakwa membuka pintu kos tersebut dan terdakwa melihat Petra Adiarta Banjarnahor beserta Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo telah diamankan oleh Anggota Polres Dairi kemudian Anggota Polres Dairi juga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. lalu Anggota Polres Dairi bertanya “mana sisa ganja itu” sehingga Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo memberitahu sisa Ganja berada di dalam tas yang berada di kamar mandi kost tersebut. Lalu Anggota Polres Dairi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah tas yang berisi 43 paket ganja yang berada dalam tas didalam kamar mandi kost Petra Adiarta Banjarnahor. Selanjutnya terdakwa beserta Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo serta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 299/ 10154/ 2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Diana Banjarnahor (an. Pemimpin Cabang) dan Larenso Octovianus (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 43 (empat puluh tiga) buah kertas warna putih sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 674,20 gram dan berat bersih 407,60 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1483 / NNF/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H. dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat netto 20,18 (dua puluh koma satu delapan) gram yang diperiksa milik Obet Manggohi Siringoringo, Rafael Jogido Lubis, Petra Adiarta Banjarnahor dan Sri Malem Manik adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------

 

Atau

Ketiga

Bahwa ia terdakwa SRI MALEM MANIK pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Farmasi Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di Kost milik Petra Adiarta Banjarnahor atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa bersama dengan Petra Adiarta Banjarnahor (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap) sedang berada di kost milik Petra Adiarta Banjarnahor tepatnya di Jalan Farmasi No 24 Kecamtan Sidikalang Kabupaten Dairi, tiba-tiba Petra Adiarta Banjarnahor berkata kepada terdakwa “minta dulu kugadai hp mu” kemudian terdakwa menjawab “untuk apa” lalu Petra Adiarta Banjarnahor berkata “ada penting, hari minggu langsung kita tebus”  selanjtnya terdakwa bersama-sama dengan Petra Adiarta Banjarnahor dan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo pergi menuju Kingsteel Ponsel yang berada di Jalant Trikora Kecamatan Sidikalang menggunakan sepedamotor milik Anak saksi Rafael Jogido Lubis untuk menggadaikan Handphone. Sesampainya di Kingsteel Ponsel terdakwa menggadai Handphone miliknya dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo juga menggadai Handphone nya dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan dari uang hasil menggadaikan Handphone tersebut didapatkan uang sebanyak Rp 1.100.000 dan uang tersebut Petra Adiarta Banjarnahor yang menyimpannya. Selanjutnya terdakwa bersama Petra Adiarta Banjarnahor dan Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo kembali menuju kost milik Petra Adiarta Banjarnahor. Sesampainya di kost tersebut, sekira 10 menit kemudian Petra Adiarta Banjarnahor berkata kepada terdakwa “ayok ke medan” lalu terdakwa menjawab “ngapain” lalu Petra Adiarta Banjarnahor berkata “jalan-jalan sambil menjumpai kawanku” lalu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa bersama Petra Adiarta Banjarnahor pergi menuju Medan dengan menggunakan sepedamotor milik Anak saksi Rafael Jogido Lubis. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib sesampainya terdakwa dan Petra Adiarta Banjarnahor di Pasar 1 Padang Bulan Medan tepatnya di sebuah warung selanjutnya terdakwa dan Petra Adiarta Banjarnahor memesan minum, namun tiba-tiba Petra Adiarta Banjarnahor berkata kepada terdakwa “tunggula dulu disini ya pergi dulu aku jumpain kawanku sambil ngisi minyak” kemudian terdakwa menjawab “iya” lalu Petra Adiarta Banjarnahor pergi meninggalkan terdakwa, sekira 30 menit kemudian Petra Adiarta Banjarnahor kembali ke warung tersebut dengan membawa tas ransel berwarna merah yang terdakwa tidak ketahui isinya, kemudian Petra Adiarta Banjarnahor mengajak terdakwa untuk pulang ke Sidikalang. Selanjutnya Petra Adiarta Banjarnahor dan terdakwa pulang menuju Sidikalang, dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib sesampainya di Sidikalang tepatnya di kost milik Petra Adiarta Banjarnahor, terdakwa melihat Anak saksi Rafael Jogido Lubis sedang duduk menunggu di kost tersebut, selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam kos untuk tidur sedangkan Petra Adiarta Banjarnahor pergi bersama dengan Anak saksi Rafael Jogido Lubis.
  • Lalu sekira pukul 06.00 Wib pada saat terdakwa sedang tidur di kost milik Petra Adiarta Banjarnahor tiba-tiba ada yang mengetuk pintu kost tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu kost tersebut dan melihat yang datang adalah Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis, selanjutnya terdakwa, Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis tidur di dalam kost tersebut. Lalu sekira pukul 10.00 wib kembali ada seseorang mengetuk pintu kamar kos tersebut kemudian terdakwa bangun dan membuka pintu dan ternyata yang mengetuk pintu tersebut adalah Boy Chandra Siregar (DPO) kemudian Boy Chandra Siregar masuk kedalam kamar kost tersebut dan membangunkan Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis, kemudian setelah bangun Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi dari kost tersebut dan beberapa menit kemudian Anak saksi Rafael Jogido Lubis datang kembali ke kost tersebut dengan membawa 1 (satu) buah plastik assoy berwarna hitam yang berbentuk kotak dan menyerahkannya kepada Petra Adiarta Banjarnahor setelah itu Anak saksi Rafael Jogido Lubis langsung pergi meninggalkan kos tersebut. Selanjutnya Petra Adiarta Banjarnahor dan Boy Chandra Siregar membuka kotak warna hitam tersebut dan ternyata isinya adalah Narkotika Jenis Ganja kemudian Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Boy Chandra Siregar langsung mempaketkan atau membungkusi Narkotika Jenis ganja tersebut kedalam kertas Warna putih setelah Narkotika Jenis Ganja tersebut selesai dipaketi Petra Adiarta Banjarnahor langsung memasukkan Narkotika Jenis Ganja yang sudah dipaketi tersebut ke dalam tas ransel berwarna merah kemudian Petra Adiarta Banjarnahor menyimpan tas ransel yang berisi Narkotika Jenis Ganja tersebut di dalam kamar mandi kos dan setelah itu Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Boy Chandra Siregar pergi meninggalkan kamar kos tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 15:00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali datang ke kos tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik Anak saksi Rafael Jogido Lubis kemudian mereka mengbrol sambil minum kopi di dalam kamar kos tersebut dan sekira pukul 17:00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali pergi meninggalkan kost tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali ke kamar kos tersebut untuk beristirahat. Lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi meninggalkan kos tersebut kemudian sekira pukul 14.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali datang ke kos untuk makan siang setelah selesai makan siang kemudian Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis kembali meninggalkan kos tersebut Lalu sekira pukul 18.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis datang kembali ke kos untuk makan malam dan setelah selesai makan malam selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo dan Anak saksi Rafael Jogido Lubis pergi meninggalkan kos sementara terdakwa tetap berada di kos sambil bermain handphone milik Petra Adiarta Banjarnahor. Lalu sekira pukul 22.30 wib ada sesorang mengetuk pintu kos tersebut sehingga kemudian terdakwa membuka pintu kos tersebut dan terdakwa melihat Petra Adiarta Banjarnahor beserta Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo telah diamankan oleh Anggota Polres Dairi kemudian Anggota Polres Dairi juga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. lalu Anggota Polres Dairi bertanya “mana sisa ganja itu” sehingga Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo memberitahu sisa Ganja berada di dalam tas yang berada di kamar mandi kost tersebut. Lalu Anggota Polres Dairi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah tas yang berisi 43 paket ganja yang berada dalam tas didalam kamar mandi kost Petra Adiarta Banjarnahor. Selanjutnya terdakwa beserta Petra Adiarta Banjarnahor, Anak saksi Obet Manggohi Siringoringo serta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 299/ 10154/ 2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Diana Banjarnahor (an. Pemimpin Cabang) dan Larenso Octovianus (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 43 (empat puluh tiga) buah kertas warna putih sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 674,20 gram dan berat bersih 407,60 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1483 / NNF/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H. dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat netto 20,18 (dua puluh koma satu delapan) gram yang diperiksa milik Obet Manggohi Siringoringo, Rafael Jogido Lubis, Petra Adiarta Banjarnahor dan Sri Malem Manik adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya