Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Sdk 1.Ahmad Husein S.H.
2.Junjung Simbolon, SH
SIMON MANALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 76/L.2.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Husein S.H.
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMON MANALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa terdakwa Simon Manalu pada hari Jumat tanggal  12 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Dusun Lau Ipu Desa Lau Pak-pak Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka- luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:

  • Pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB, ketika Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Lau Ipu Desa Lau Pakpak Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Lalu tiba- tiba Terdakwa mendengar korban Abdi Darma Manalu mengetuk pintu depan rumah setelah pulang dari warung tuak dan ketika itu korban berteriak “abang, abang”. Mendengar hal tersebut Terdakwa tidak mau membuka pintu rumah Terdakwa karena menurut Terdakwa korban sedang dalam kondisi mabuk. Setelah itu Terdakwa mendengar korban meninju pintu rumah Terdakwa sehingga membuat Terdakwa terkejut dan langsung berdiri. Selanjutnya Terdakwa langsung berjalan ke ruang tamu untuk membuka pintu rumah. Setelah pintu depan rumah tersebut dibuka oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa melihat korban sudah berdiri tepat di hadapan Terdakwa. Setelah itu korban berjalan mundur sambil berkata “turun kau!”. Setelah itu Terdakwa langsung keluar dari dalam rumah dan menuruni tangga rumah. Setelah itu pada saat berjalan keluar rumah tersebut kemudian korban mendekati Terdakwa dan Terdakwa anggap korban ingin menyerangnya. Karena merasa ingin diserang lalu Terdakwa seketika mengambil sebilah parang yang terbungkus di dalam sarung yang terletak di lantai ruang tamu. Setelah itu tangan sebelah kanan Terdakwa langsung menarik sebilah parang tersebut sehingga sebilah parang tersebut dalam posisi dipegang oleh Terdakwa pada tangan kanan dan sarung parang dipegang dibagian tangan kiri. Lalu korban berjalan mundur ke belakang sampai ke halaman rumah dan Terdakwa mengikuti. Setelah posisi Terdakwa dan korban berhadapan, selanjutnya Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah korban namun korban menghindar. Setelah itu Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah wajah bagian pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu korban berkata kepada Terdakwa “lari lah aku ya” dan dijawab oleh Terdakwa “iya sudah lari kau”.  Selanjutnya korban pun langsung berlari meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian pipi kiri hingga ke bagian mulut (bibir kiri) dengan ukuran + 10 cm x 2 cm dasar otot dasar tulang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa terdakwa Simon Manalu pada hari Jumat tanggal  12 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Dusun Lau Ipu Desa Lau pak-pak Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:

  • Pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB, ketika Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Lau Ipu Desa Lau Pakpak Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Lalu tiba- tiba Terdakwa mendengar korban Abdi Darma Manalu mengetuk pintu depan rumah setelah pulang dari warung tuak dan ketika itu korban berteriak “abang, abang”. Mendengar hal tersebut Terdakwa tidak mau membuka pintu rumah Terdakwa karena menurut Terdakwa korban sedang dalam kondisi mabuk. Setelah itu Terdakwa mendengar korban meninju pintu rumah Terdakwa sehingga membuat Terdakwa terkejut dan langsung berdiri. Selanjutnya Terdakwa langsung berjalan ke ruang tamu untuk membuka pintu rumah. Setelah pintu depan rumah tersebut dibuka oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa melihat korban sudah berdiri tepat di hadapan Terdakwa. Setelah itu korban berjalan mundur sambil berkata “turun kau!”. Setelah itu Terdakwa langsung keluar dari dalam rumah dan menuruni tangga rumah. Setelah itu pada saat berjalan keluar rumah tersebut kemudian korban mendekati Terdakwa dan Terdakwa anggap korban ingin menyerangnya. Karena merasa ingin diserang lalu Terdakwa seketika mengambil sebilah parang yang terbungkus di dalam sarung yang terletak di lantai ruang tamu. Setelah itu tangan sebelah kanan Terdakwa langsung menarik sebilah parang tersebut sehingga sebilah parang tersebut dalam posisi dipegang oleh Terdakwa pada tangan kanan dan sarung parang dipegang dibagian tangan kiri. Lalu korban berjalan mundur ke belakang sampai ke halaman rumah dan Terdakwa mengikuti. Setelah posisi Terdakwa dan korban berhadapan, selanjutnya Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah korban namun korban menghindar. Setelah itu Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah wajah bagian pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu korban berkata kepada Terdakwa “lari lah aku ya” dan dijawab oleh Terdakwa “iya sudah lari kau”.  Selanjutnya korban pun langsung berlari meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian pipi kiri hingga ke bagian mulut (bibir kiri) dengan ukuran + 10 cm x 2 cm dasar otot dasar tulang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya