Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Sdk Purnama Matanari 1.Ronny Sianturi
2.Benson Sitanggang
3.Ruminta Naibaho
4.Rohana Sitanggang
5.Roulina Sitanggang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Minggu, 16 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Purnama Matanari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAZMUR SEPTIAN RUMAPEAPurnama Matanari
Tergugat
NoNama
1Ronny Sianturi
2Benson Sitanggang
3Ruminta Naibaho
4Rohana Sitanggang
5Roulina Sitanggang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Simon Horas Sagala, ST.,SHRonny Sianturi
2Simon Horas Sagala, ST.,SHBenson Sitanggang
Nilai Sengketa(Rp) 89.040.000,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat kwitansi peminjaman uang tanggal 17 Januari 2023, 28 Januari 2023, 24 Februari 2023, 25 Oktober 2023, 06 November 2023 dan 11 November 2023;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar pinjaman beserta bunganya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp Rp 89.040.000,- (delapan puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan hingga dilaksanakan;
  6. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk menyerahkan harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak kepada Penggugat untuk dilelang apabila Tergugat I tidak mampu untuk membayar utangnya;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Pengadilan Negeri Sidikalang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak