- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berstatus jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidikalang untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat untuk merubah /memperbaiki/memberikan catatan pinggir dalam
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2336/1989 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 24 Oktober 1989 a.n. Vivi Vimina jenis kelamin perempuan yang selanjutnya diubah menjadi jenis kelamin laki-laki dan mengganti identitas nama dari nama semula “Vivi Vimina” menjadi “Darvi Chandra” dengan segala akibat hukumnya maupun dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat untuk mencatatkan perubahan keterangan Gender dan/atau Jenis Kelamin SERTA Perubahan Keterangan Nama Pemohon pada daftar Register Akta Kelahiran yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidikalang untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk merubah /memperbaiki/memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2336/1989 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 24 Oktober 1989 a.n. Vivi Vimina jenis kelamin perempuan yang selanjutnya diubah menjadi jenis kelamin laki-laki dan mengganti identitas nama dari nama semula “Vivi Vimina” menjadi “Darvi Chandra” dengan segala akibat hukumnya maupun dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan keterangan Gender dan/atau Jenis Kelamin SERTA Perubahan Keterangan Nama Pemohon pada daftar Register Akta Kelahiran yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan Pemohon, atas pengabulannya diucapkan terima kasih. |