Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Sdk TUMBUR SILABAN LISTON MANURUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUMBUR SILABAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LISTON MANURUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.403.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1. Menyatakan  perbuatan Tergugat  yang tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai dengan perjanjian adalah Wanprestasi atau Ingkar Janji ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat hutangnya sejumlah RP. 189.403.700,- dimana jumlah tersebut adalah akumulasi dari Jumlah Tunggakan cicilan dari Februari 2019 hingga Juli 2020 ditambah sisa hutang berjalan Tergugat dengan ketentuan Apabila Tergugat  tidak melunasi hutangnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.  No. 01.05.06.11.1.00041 Tahun 2012 atas nama Liston Manurung yang dijaminkan kepada Penggugat sesuai dengan Akta Kuasa Menjual Jaminan Nomor : 12 tanggal 11 Januari 2019 dijual ataupun dilelang oleh Penggugat dan hasil penjualan ataupun lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat  kepada Penggugat;
  1. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan            No. 01.05.06.11.1.00041 Tahun 2012 atas nama Liston Manurung  dan Surat Keterangan Hak Milik  Tanggal 3 Februari 2009 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  1. Memerintahkan kepada atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 01.05.06.11.1.00041 Tahun 2012 atas nama Liston Manurung  dan Surat Keterangan Hak Milik  Tanggal 3 Februari 2009  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau

Apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak