Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Junjung Simbolon, SH
ADI SUHENDRA PINEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 73/L.2.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SUHENDRA PINEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----Bahwa ia terdakwa ADI SUHENDRA PINEM bersama-sama dengan Esra Pardede (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karo, namun Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib ketika terdakwa bersama dengan Esra Pardede (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Edu Purba (DPO) sedang berada di ladang milik Esra Pardede tepatnya di Desa Lau Njuhar I Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Tiba-tiba Esra Pardede berkata kepada terdakwa “bagaimana jika kita beli setengah (0,5 gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu) nanti bagi dua kita uangnya” kemudian terdakwa menjawab “kau nya itu jika ada uang untuk mendahulukan nanti berhitung kita” Lalu Esra Pardede berkata kepada terdakwa “yaudahlah nanti di Lau Baleng” kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa bersama dengan Esra Pardede dan Edu Purba pulang dari perladangan Esra Pardede menuju rumah terdakwa di Dusun Inpres Desa Lau Njuhar I Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dan menunggu  terdakwa sekitar 15 menit untuk mandi. Kemudian setelah terdakwa selesai mandi, terdakwa beserta Esra Pardede dan Edu Purba pergi menuju Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo tepatnya di Warung Iting dan sekira pukul 16.00 Wib sesampainya di Warung Iting selanjutnya Esra Pardede langsung pergi mencari Adi Silaban dan 10 menit kemudian Esra Pardede dan Adi Silaban datang kembali ke warung Iting. Lalu Esra Pardede berkata kepada terdakwa “ini kawanmu nanti berangkat” kemudian terdakwa menjawab “iya” kemudian Esra Pardede memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Adi Silaban untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Adi Silaban pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi milik terdakwa ke Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu.  Namun sesampainya di Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo tepatnya di depan sebuah bengkel Adi Silaban berkata kepada terdakwa “tunggu lah dulu di sini” kemudian terdakwa menjawab “iya”. Lalu Adi Silaban melanjutkan perjalanannya pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi milik terdakwa. Sekira 15 menit kemudian Adi Silaban kembali datang menjumpai terdakwa kemudian terdakwa bertanya kepada Adi Silaban “udah nya?” lalu Adi Silaban menjawab “udah samaku ini” selanjutnya terdakwa bersama dengan Adi Silaban kembali ke Warung Iting di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo. Lalu Sekira pukul 17.00 Wib sesampainya terdakwa dan Adi Silaban di warung Iting selanjutnya terdakwa memberitahu kepada Esra Pardede dengan berkata “udah” kemudian Adi Silaban juga menunjukkan kepada Esra Pardede 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Mengetahui hal tersebut kemudian Esra Pardede membeli 1 (satu) buah aqua gelas dan 4 (empat) buah pipet dari Warung Iting untuk dipergunakan sebagai alat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama dengan  Esra Pardede, Edu Purba dan Adi Silaban pergi ke sebuah perladangan coklat yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari Warung Iting di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo. Sesampainya di perladangan tersebut Esra Pardede menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang berada di sebuah pohon coklat dan selanjutnya Esra Pardede mengambil kaca pirex tersebut dan memberikannya kepada Adi Silaban. Lalu Adi Silaban merakit bong/alat hisap untuk dipergunakan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Setelah bong atau alat hisap tersebut selesai dirakit oleh Adi Silaban selanjutnya Adi  Silaban memasukkan sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam bong atau alat hisap, kemudian terdakwa, Esra Pardede, Adi Silaban dan Edu Purba menggunakan Narkotika Sabu tersebut secara bergantian. Lalu setelah selesai menggunakan Narkotika  Golongan I Jenis Sabu tersebut kemudian Esra Pardede berkata kepada terdakwa “kau yang pegang (Narkotika Golongan I Jenis Sabu)” sambil Esra Pardede menyerahkan sisa Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa  dan terdakwa menjawab “iya siapa pun bisa” selanjutnya Esra Pardede yang melihat ada 6 (enam) buah plastik klip transparan kosong yang berada di pohon coklat di perladangan tersebut pergi mengambil 6 (enam) buah plastik klip transparan kosong tersebut dan memberikannya kepada terdakwa sambil berkata “ini mana tau nanti ada kawan kita yang mau memakai biar tau kau menarkarinya” kemudian terdakwa mengambil dan memasukkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 6 (enam) buah plastik klip trasnparan kosong tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS dan menyimpannya di kantong celana depan sebelah kiri milik terdakwa selanjutnya terdakwa pulang menuju rumah terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi milik terdakwa namun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Renun Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang polisi yang berpakaian dinas yang berkata kepada terdakwa “hei berhenti kau” selanjutnya terdakwa yang merasa ketakutan karena menyimpan Narkotika jenis Sabu langsung memberhentikan sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi yang dikendarai terdakwa ke bahu jalan sebelah kiri kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 6 (enam) buah plastik klip trasnparan kosong yang sebelumnya terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kiri milik terdakwa dan langsung membuangkannya ke bahu jalan Selanjutnya terdakwa melarikan diri dengan berlari menuju perladangan penduduk dengan meninggalkan sepedamotor terdakwa.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Inpres Desa Lau Njuhar I Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, terdakwa didatangi oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi melakukan interogasi terhadap terdakwa sehingga terdakwa mengakui bahwa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di Desa Renun Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi adalah milik terdakwa, terdakwa juga mengakui bahwa pemilik 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 6 (enam) buah plastik klip transparan kosong yang sebelumnya dibuang ke pinggir jalan di Desa Renun Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi adalah milik terdakwa dan Esra Pardede, lalu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi melakukan pengembangan dengan membawa terdakwa menuju rumah Esra Pardede. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 06.30 Wib sesampainya di rumah Esra Pardede tepatnya di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap Esra Pardede, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi mempertemukan Esra Pardede dengan terdakwa sehingga Esra Pardede mengakui bahwa Esra Pardede ada memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada terdakwa. Lalu terdakwa, Esra Pardede beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 230/ 10154/ 2024 tertanggal 2 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Lorenzo (a.n Pemimpin Cabang) dan Lorenzo Octavianus (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0.32 gram dan berat bersih 0.22 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 756/ NNF/2024 tertanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua ) gram yang diperiksa milik Adi Suhendra Pinem dan Esra Pardede adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor RM : 022332 tertanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dr. Pesalmen Saragih, M. Ked (Clinpath) Sp.Pk dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang diperiksa milik tersangka Adi Suhendra Pinem adalah positif Methampethamine

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------

 

Atau

 

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa ADI SUHENDRA PINEM bersama-sama dengan Esra Pardede (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karo, namun Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib ketika terdakwa bersama dengan Esra Pardede (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Edu Purba (DPO) sedang berada di ladang milik Esra Pardede tepatnya di Desa Lau Njuhar I Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Tiba-tiba Esra Pardede berkata kepada terdakwa “bagaimana jika kita beli setengah (0,5 gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu) nanti bagi dua kita uangnya” kemudian terdakwa menjawab “kau nya itu jika ada uang untuk mendahulukan nanti berhitung kita” Lalu Esra Pardede berkata kepada terdakwa “yaudahlah nanti di Lau Baleng” kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa bersama dengan Esra Pardede dan Edu Purba pulang dari perladangan Esra Pardede menuju rumah terdakwa di Dusun Inpres Desa Lau Njuhar I Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dan menunggu  terdakwa sekitar 15 menit untuk mandi. Kemudian setelah terdakwa selesai mandi, terdakwa beserta Esra Pardede dan Edu Purba pergi menuju Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo tepatnya di Warung Iting dan sekira pukul 16.00 Wib sesampainya di Warung Iting selanjutnya Esra Pardede langsung pergi mencari Adi Silaban dan 10 menit kemudian Esra Pardede dan Adi Silaban datang kembali ke warung Iting. Lalu Esra Pardede berkata kepada terdakwa “ini kawanmu nanti berangkat” kemudian terdakwa menjawab “iya” kemudian Esra Pardede memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Adi Silaban untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Adi Silaban pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi milik terdakwa ke Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu.  Namun sesampainya di Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo tepatnya di depan sebuah bengkel Adi Silaban berkata kepada terdakwa “tunggu lah dulu di sini” kemudian terdakwa menjawab “iya”. Lalu Adi Silaban melanjutkan perjalanannya pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi milik terdakwa. Sekira 15 menit kemudian Adi Silaban kembali datang menjumpai terdakwa kemudian terdakwa bertanya kepada Adi Silaban “udah nya?” lalu Adi Silaban menjawab “udah samaku ini” selanjutnya terdakwa bersama dengan Adi Silaban kembali ke Warung Iting di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo. Lalu Sekira pukul 17.00 Wib sesampainya terdakwa dan Adi Silaban di warung Iting selanjutnya terdakwa memberitahu kepada Esra Pardede dengan berkata “udah” kemudian Adi Silaban juga menunjukkan kepada Esra Pardede 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Mengetahui hal tersebut kemudian Esra Pardede membeli 1 (satu) buah aqua gelas dan 4 (empat) buah pipet dari Warung Iting untuk dipergunakan sebagai alat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama dengan  Esra Pardede, Edu Purba dan Adi Silaban pergi ke sebuah perladangan coklat yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari Warung Iting di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo. Sesampainya di perladangan tersebut Esra Pardede menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang berada di sebuah pohon coklat dan selanjutnya Esra Pardede mengambil kaca pirex tersebut dan memberikannya kepada Adi Silaban. Lalu Adi Silaban merakit bong/alat hisap untuk dipergunakan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Setelah bong atau alat hisap tersebut selesai dirakit oleh Adi Silaban selanjutnya Adi  Silaban memasukkan sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam bong atau alat hisap, kemudian terdakwa, Esra Pardede, Adi Silaban dan Edu Purba menggunakan Narkotika Sabu tersebut secara bergantian. Lalu setelah selesai menggunakan Narkotika  Golongan I Jenis Sabu tersebut kemudian Esra Pardede berkata kepada terdakwa “kau yang pegang (Narkotika Golongan I Jenis Sabu)” sambil Esra Pardede menyerahkan sisa Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa  dan terdakwa menjawab “iya siapa pun bisa” selanjutnya Esra Pardede yang melihat ada 6 (enam) buah plastik klip transparan kosong yang berada di pohon coklat di perladangan tersebut pergi mengambil 6 (enam) buah plastik klip transparan kosong tersebut dan memberikannya kepada terdakwa sambil berkata “ini mana tau nanti ada kawan kita yang mau memakai biar tau kau menarkarinya” kemudian terdakwa mengambil dan memasukkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 6 (enam) buah plastik klip trasnparan kosong tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS dan menyimpannya di kantong celana depan sebelah kiri milik terdakwa selanjutnya terdakwa pulang menuju rumah terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi milik terdakwa namun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Renun Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang polisi yang berpakaian dinas yang berkata kepada terdakwa “hei berhenti kau” selanjutnya terdakwa yang merasa ketakutan karena menyimpan Narkotika jenis Sabu langsung memberhentikan sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi yang dikendarai terdakwa ke bahu jalan sebelah kiri kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 6 (enam) buah plastik klip trasnparan kosong yang sebelumnya terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kiri milik terdakwa dan langsung membuangkannya ke bahu jalan Selanjutnya terdakwa melarikan diri dengan berlari menuju perladangan penduduk dengan meninggalkan sepedamotor terdakwa.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Inpres Desa Lau Njuhar I Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, terdakwa didatangi oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi melakukan interogasi terhadap terdakwa sehingga terdakwa mengakui bahwa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di Desa Renun Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi adalah milik terdakwa, terdakwa juga mengakui bahwa pemilik 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 6 (enam) buah plastik klip transparan kosong yang sebelumnya dibuang ke pinggir jalan di Desa Renun Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi adalah milik terdakwa dan Esra Pardede, lalu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi melakukan pengembangan dengan membawa terdakwa menuju rumah Esra Pardede. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 06.30 Wib sesampainya di rumah Esra Pardede tepatnya di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap Esra Pardede, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi mempertemukan Esra Pardede dengan terdakwa sehingga Esra Pardede mengakui bahwa Esra Pardede ada memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada terdakwa. Lalu terdakwa, Esra Pardede beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 230/ 10154/ 2024 tertanggal 2 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Lorenzo (a.n Pemimpin Cabang) dan Lorenzo Octavianus (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0.32 gram dan berat bersih 0.22 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 756/ NNF/2024 tertanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua ) gram yang diperiksa milik Adi Suhendra Pinem dan Esra Pardede adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor RM : 022332 tertanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dr. Pesalmen Saragih, M. Ked (Clinpath) Sp.Pk dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang diperiksa milik tersangka Adi Suhendra Pinem adalah positif Methampethamine

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya