Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Sdk 1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Junjung Simbolon, SH
THEOPILUS BANUREA ALIAS THEO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 28/L.2.20/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudika Ferinando Sormin, SH
2Junjung Simbolon, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THEOPILUS BANUREA ALIAS THEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

-----Bahwa ia terdakwa THEOPILUS BANUREA ALIAS THEO pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 08.10 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya dirumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Lalu Dodi Tarigan (DPO) menelpon terdakwa dengan berkata “dimana kau lek” dan terdakwa menjawab “aku lagi dirumah lae, kenapa lae?” kemudian Dodi Tarigan berkata “aku sekarang ini lagi di Sidikalang lae, baru nyampai dari Subullusalam dan mau berangkat ke berastagi, dimana rumah kau lae, aku mau numpang mandi sebentar” lalu terdakwa menjawab “yaudah datanglah sekarang kerumah lae, kebetulan gak ada orang dirumah” lalu sekira pukul 07.45 Wib Dodi Tarigan datang kerumah terdakwa dan Dodi Tarigan pun mandi dirumah terdakwa. Lalu sekira pukul 08.10 WIb terdakwa dan Dodi Tarigan berbincang-bincang di ruang tamu terdakwa yang mana dalam perbincangan tersebut Dodi Tarigan berkata “lae terimakasih ya sudah mempersilahkan aku numpang mandi dirumah lae, ini aku mau pamitan ya langsung berangkat ke Berastagi naik angkot” lalu terdakwa menjawab “oke lae, apa gak ada oleh-oleh yang lae bawa disitu” kemudian Dodi Tarigan berkata “ini ada sedikit tadi kubawa pakeanku, lae ambillah” sambil Dodi Tarigan menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat daun, dan biji tanaman Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa dan terdakwa pun menerimanya. Lalu Dodi Tarigan pergi dari rumah terdakwa sedangkan terdakwa pergi menuju kamar terdakwa dan menyimpan Narkotika yang didapatkan terdakwa dari Dodi Tarigan ke atas lemari pakaian milik yang berada di dalam kamar terdakwa.
  • Lalu sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menelpon Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dan menyuruh Samuel Hotdison Situngkir untuk datang kerumah terdakwa membawa sarapan dan kaca pirex. Lalu sekira pukul 09.30 Wib Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek datang kerumah terdakwa dengan membawa sarapan dan kaca pirex miliknya, kemudian setelah terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir selesai sarapan selanjutnya terdakwa yang sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan Samuel Hotdison Situngkir mengajak Samuel Hotdison Situngkir untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu. Lalu terdakwa mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu milik terdakwa yang didapatkannya dari Dodi Tarigan dan mengambil alat bong/hisap sabu miliknya kemudian terdakwa merakit alat bong/hisap sabu tersebut dengan kaca pirex milik Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek dan kemudian terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut secara bersama-sama. Lalu setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa membuang alat bong/hisap sabu yang digunakan ke tong sampah depan rumah terdakwa sedangkan sisa Narkotika jenis Sabu terdakwa menyimpannya kembali. Lalu Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek pulang kembali ke kostnya menggunakan sepedamotor milik terdakwa.
  • Lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa kembali menghubungi Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek yang mana terdakwa menyuruh Samuel Hotdison Situngkir untuk datang kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu milik terdakwa dan mengantarkannya kepada saksi Demak W.D Sinaga di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Beberapa menit kemudian Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek dan setelah itu Samuel Hotdison Situngkir pergi menuju Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan membawa Narkotika jenis Sabu milik terdakwa untuk dijualkan.
  • Lalu sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa tiba-tiba saksi Dedy Saputra Zalukhu, Saksi Surtani Harahap dan Saksi Demak W.D Sinaga merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) buah bungkusan plastik transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat daun, dan biji tanaman Narkotika Golongan I jenis Ganja dari atas lemari pakaian terdakwa. Lalu terdakwa dilakukan interogasi oleh saksi penangkap sehingga terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan terdakwa dari Dodi Tarigan. Lalu terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 305/ 10154/ 2023 tertanggal 16 Oktober 2023  yang ditandatangani oleh Hengki (an. Pemimpin Cabang) dan Hengki Farnando (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat daun dan biji tanaman Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 1,04 gram dan berat bersih 0,88 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 6914/ NNF/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat bruto 1,04(satu koma nol empat) gram, dan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram yang diperiksa milik Theopilus Banurea Alias Theo adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

 

 

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa THEOPILUS BANUREA ALIAS THEO pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya dirumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Lalu Dodi Tarigan (DPO) menelpon terdakwa dengan berkata “dimana kau lek” dan terdakwa menjawab “aku lagi dirumah lae, kenapa lae?” kemudian Dodi Tarigan berkata “aku sekarang ini lagi di Sidikalang lae, baru nyampai dari Subullusalam dan mau berangkat ke berastagi, dimana rumah kau lae, aku mau numpang mandi sebentar” lalu terdakwa menjawab “yaudah datanglah sekarang kerumah lae, kebetulan gak ada orang dirumah” lalu sekira pukul 07.45 Wib Dodi Tarigan datang kerumah terdakwa dan Dodi Tarigan pun mandi dirumah terdakwa. Lalu sekira pukul 08.10 WIb terdakwa dan Dodi Tarigan berbincang-bincang di ruang tamu terdakwa yang mana dalam perbincangan tersebut Dodi Tarigan berkata “lae terimakasih ya sudah mempersilahkan aku numpang mandi dirumah lae, ini aku mau pamitan ya langsung berangkat ke Berastagi naik angkot” lalu terdakwa menjawab “oke lae, apa gak ada oleh-oleh yang lae bawa disitu” kemudian Dodi Tarigan berkata “ini ada sedikit tadi kubawa pakeanku, lae ambillah” sambil Dodi Tarigan menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat daun, dan biji tanaman Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa dan terdakwa pun menerimanya. Lalu Dodi Tarigan pergi dari rumah terdakwa sedangkan terdakwa pergi menuju kamar terdakwa dan menyimpan Narkotika yang didapatkan terdakwa dari Dodi Tarigan ke atas lemari pakaian milik yang berada di dalam kamar terdakwa.
  • Lalu sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menelpon Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dan menyuruh Samuel Hotdison Situngkir untuk datang kerumah terdakwa membawa sarapan dan kaca pirex. Lalu sekira pukul 09.30 Wib Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek datang kerumah terdakwa dengan membawa sarapan dan kaca pirex miliknya, kemudian setelah terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir selesai sarapan selanjutnya terdakwa yang sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan Samuel Hotdison Situngkir mengajak Samuel Hotdison Situngkir untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu. Lalu terdakwa mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu milik terdakwa yang didapatkannya dari Dodi Tarigan dan mengambil alat bong/hisap sabu miliknya kemudian terdakwa merakit alat bong/hisap sabu tersebut dengan kaca pirex milik Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek dan kemudian terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut secara bersama-sama. Lalu setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa membuang alat bong/hisap sabu yang digunakan ke tong sampah depan rumah terdakwa sedangkan sisa Narkotika jenis Sabu terdakwa menyimpannya kembali. Lalu Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek pulang kembali ke kostnya menggunakan sepedamotor milik terdakwa.
  • Lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa kembali menghubungi Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek yang mana terdakwa menyuruh Samuel Hotdison Situngkir untuk datang kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu milik terdakwa dan mengantarkannya kepada saksi Demak W.D Sinaga di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Beberapa menit kemudian Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek dan setelah itu Samuel Hotdison Situngkir pergi menuju Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan membawa Narkotika jenis Sabu milik terdakwa untuk dijualkan.
  • Lalu sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa tiba-tiba saksi Dedy Saputra Zalukhu, Saksi Surtani Harahap dan Saksi Demak W.D Sinaga merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) buah bungkusan plastik transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat daun, dan biji tanaman Narkotika Golongan I jenis Ganja dari atas lemari pakaian terdakwa. Lalu terdakwa dilakukan interogasi oleh saksi penangkap sehingga terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan terdakwa dari Dodi Tarigan. Lalu terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Sidikalang Nomor : 305/ 10154/ 2023 tertanggal 16 Oktober 2023  yang ditandatangani oleh Hengki (an. Pemimpin Cabang) dan Hengki Farnando (Yang Menimbang) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat daun dan biji tanaman Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan hasil penimbangan berat kotor 1,04 gram dan berat bersih 0,88 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 6914/ NNF/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani Msi, masing-masing sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat bruto 1,04(satu koma nol empat) gram, dan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram diperiksa milik Theopilus Banurea Alias Theo adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

 

Ketiga

----- Bahwa ia terdakwa THEOPILUS BANUREA ALIAS THEO pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di ladang milik Rio (belum dilakukan penangkapan) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, tiba-tiba terdakwa ditelpon oleh Rio dengan berkata “dimana kau lae” lalu terdakwa menjawab “dirumah lek” kemudian Rio berkata “minum kita ya, biar kujemput kau” lalu terdakwa menjawab “iya lek jemputlah” kemudian Rio berkata “oke”. Lalu sekira pukul 15.40 Rio datang kerumah terdakwa menggunakan sepedamotornya, kemudian terdakwa dan Rio berangkat bersama-sama menuju ladang milik Rio di Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Lalu sekira pukul 16.00 Wib ketika berada di ladang milik Rio, tiba-tiba Rio berkata kepada terdakwa “make ajalah kita, ini ada punyaku” sambil Rio menyerahkan kepada terdakwa kertas paper dan 1 (satu) buah bungkusan kertas ukuran kecil yang didalamnya teradapat Narkotika Golongan I jenis Ganja dan tersangka pun menerimanya. Lalu terdakwa memasukkan Narkotika jenis Ganja tersebut kedalam kertas paper dan menggulungnya menyerupai rokok. Setelah itu terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara menghisap seperti menggunakan Rokok hingga beberapa tarikan. Kemudian terdakwa menyerahkan kepada Rio Narkotika jenis Ganja tersebut dan Rio pun juga menggunakannya. Lalu setelah terdakwa dan Rio selesai menggunakan Narkotika jenis Ganja tersebut kemudian terdakwa dan Rio melanjutkan perjalanan mereka menuju Warung Tuak yang berada di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kebaktian Nomor 3 Kelurahan Sidikalang Kota Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Lalu Dodi Tarigan (DPO) menelpon terdakwa dengan berkata “dimana kau lek” dan terdakwa menjawab “aku lagi dirumah lae, kenapa lae?” kemudian Dodi Tarigan berkata “aku sekarang ini lagi di Sidikalang lae, baru nyampai dari Subullusalam dan mau berangkat ke berastagi, dimana rumah kau lae, aku mau numpang mandi sebentar” lalu terdakwa menjawab “yaudah datanglah sekarang kerumah lae, kebetulan gak ada orang dirumah” lalu setelah terdakwa memberitahu lokasi rumah terdakwa kepada Dodi Tarigan , kemudian sekira pukul 07.45 Wib Dodi Tarigan datang kerumah terdakwa dan Dodi Tarigan pun mandi dirumah terdakwa. Lalu sekira pukul 08.10 Wib terdakwa dan Dodi Tarigan berbincang-bincang di ruang tamu terdakwa yang mana dalam perbincangan tersebut Dodi Tarigan berkata “lae terimakasih ya sudah mempersilahkan aku numpang mandi dirumah lae, ini aku mau pamitan ya langsung berangkat ke Berastagi naik angkot” lalu terdakwa menjawab “oke lae, apa gak ada oleh-oleh yang lae bawa disitu” kemudian Dodi Tarigan berkata “ini ada sedikit tadi kubawa pakeanku, lae ambillah” sambil Dodi Tarigan menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat daun, dan biji tanaman Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa dan terdakwa pun menerimanya. Lalu Dodi Tarigan pergi dari rumah terdakwa sedangkan terdakwa pergi menuju kamar terdakwa dan menyimpan Narkotika yang didapatkan terdakwa dari Dodi Tarigan ke atas lemari pakaian milik yang berada di dalam kamar terdakwa.
  • Lalu sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menelpon Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dan menyuruh Samuel Hotdison Situngkir untuk datang kerumah terdakwa membawa sarapan dan kaca pirex. Lalu sekira pukul 09.30 Wib Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek datang kerumah terdakwa dengan membawa sarapan dan kaca pirex miliknya, kemudian setelah terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek selesai sarapan selanjutnya terdakwa yang sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek mengajak Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu. Lalu terdakwa mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu milik terdakwa yang didapatkannya dari Dodi Tarigan dan mengambil alat bong/hisap sabu miliknya kemudian terdakwa merakit alat bong/hisap sabu tersebut dengan kaca pirex milik Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek dan kemudian terdakwa dan Samuel Hotdison Situngkir Alia Mulek menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut secara bersama-sama. Lalu setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa membuang alat bong/hisap sabu yang digunakan ke tong sampah depan rumah terdakwa sedangkan Narkotika jenis Sabu sisanya terdakwa simpan kembali di atas lemari pakaian terdakwa. Lalu sekira pukul 10.00 Wib Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek pulang kembali ke kostnya menggunakan sepedamotor milik terdakwa.
  • Lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa kembali menghubungi Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek yang mana terdakwa menyuruh Samuel Hotdison Situngkir untuk datang kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu milik terdakwa dan mengantarkannya kepada saksi Demak W.D Sinaga di Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di jembatan batu dua.  Beberapa menit kemudian Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Samuel Hotdison Situngkir Alias Mulek dan setelah itu Samuel Hotdison Situngkir pergi menuju Jalan Lintas Sidikalang-Tigalingga Km 2 Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan membawa Narkotika jenis Sabu milik terdakwa untuk dijualkan.
  • Lalu sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa tiba-tiba saksi Dedy Saputra Zalukhu, Saksi Surtani Harahap dan Saksi Demak W.D Sinaga merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Samuel Hotdison Situngkir alias Mulek datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) buah bungkusan plastik transparan ukuran kecil yang didalamnya terdapat daun, dan biji tanaman Narkotika Golongan I jenis Ganja dari atas lemari pakaian terdakwa. Lalu terdakwa dilakukan interogasi oleh saksi penangkap sehingga terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan terdakwa dari Dodi Tarigan. Lalu terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: 445.859/1215.370/X/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat dr. Kamelia K.J. Sarumpaet, Sp.PK dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang diperiksa milik tersangka Theopilus Banurea Alias Theo adalah positif Methampethamine dan Tetra Hidro Cannabinol.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya