Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Irawaty,SH | Tomu Sihombing | 2 | Irawaty,SH | Samuel Sihombing | 3 | Irawaty,SH | David Sihombing | 4 | Irawaty,SH | Novel Sihombing | 5 | Irawaty,SH | Hendra Sihombing | 6 | Irawaty,SH | Lambinarma Sihombing | 7 | Irawaty,SH | Stevan J.O Sihombing |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan Para Penggugat.
- Menyatakan Para Penggugat Sah secara Hukum adalah Keturunan dan Ahli Waris Almarhum Raja Conrad Sihombing ALS Raja Conrad Loemban Toroean berdasarkan silsilah keturunan dan ahli waris Almarhum Raja Conrad Sihombing ALS Raja Conrad Loemban Toroean.
- Menyatakan objek perkara yakni :
- Tergugat I (Ojak Munte) dengan luas 2.083 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat Daya : Jalan Umum
- Sebelah Timur Laut : Jalan
- Sebelah Tenggara : Surung Sihombing
- Sebelah Barat Laut : Karar Seven Sitinjak
- Tergugat II (Pukka Sihombing) dengan luas 1.287 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Tenggara : Jalan
- Sebelah Barat Laut : Deral Sihite
- Sebelah Timur Laut : Teling Sihombing
- Sebelah Barat Daya : Hiras Sianturi
- Tergugat III (Tiamsa Batubara) dengan luas 1.446 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Tenggara : Jalan
- Sebelah Barat Laut : Palti Bakara
- Sebelah Timur Laut : Desmon Samosir
- Sebelah Barat Daya : Benget
- Tergugat IV (Nurcahaya Hutabarat) dengan luas 1.692 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Tenggara : Jalan
- Sebelah Barat Daya : Saidin Sihombing
- Sebelah Timur Laut : Natar Silaban
- Sebelah Barat Laut : Tali Air
- Tergugat V (Hartono Siregar) dengan luas 1.571 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Tenggara : Jalan Umum
- Sebelah Barat Daya :Sibarani Sihombing
- Sebelah Timur Laut : Jalan
- Sebelah Barat Laut : Tali Air
- Tergugat VI (Benget Pakpahan) dengan luas 1.618 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Tenggara : Jalan
- Sebelah Barat Laut : Palti Bakara
- Sebelah Barat Daya : Mangandar Siregar
- Sebelah Timur Laut : Mangapul Manulang
- Tergugat VII (Tellin Sihombing) dengan luas 574 meter persegi sebagaiman yang tertuang dalam daftar berkas yang diumumkan oleh turut tergugat III dengan nomor urut 195.
- Tergugat VIII (Selamat Purba) dengan luas 2.337 meter persegi sebagaimana yang tertuang dalam daftar berkas yang diumumkan oleh turut tergugat III dengan nomor urut 84.
- Tergugat IX (Jousan Sihombing) dengan luas 1.617 meter persegi sebagaimana yang tertuang dalam daftar berkas yang diumumkan oleh turut tergugat III dengan nomor urut 76.
- Tergugat X (Huria Kristen Batak Protestan Buluduri) dengan luas 3.603 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur Laut : Jalan
- Sebelah Tenggara : Marudut Sihombing
- Sebelah Barat Laut : Manihar Manulang
- Sebelah Barat Daya : Tanah Huria Kristen Batak Protestan Buluduri
Adalah sah secara hukum milik Alm. Raja Conrad Sihombing ALS Raja Conrad Loemban Toroean dan menjadi budel harta peninggalan Alm. Raja Conrad Sihombing ALS Raja Conrad Loemban Toroean.
- Menyatakan perbuatan para tergugat yang menguasai Objek Perkara tanpa seijin dari Para Penggugat ataupun ahli waris Alm. Raja Conrad Sihombing ALS Raja Conrad Loemban Toroean adalah perbuatan melawan hukum .
- Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang ada diatas tanah objek perkara dan mengembalikannya dalam keadan baik adanya kepada para penggugat untuk dapat disatukan kembali dalam budel waris alm. Raja Conrad Sihombing ALS Raja Conrad Loemban Toroean agar dapat dinikmati secara leluasa oleh para ahli waris alm Raja Conrad Sihombing ALS Raja Conrad Loemban Toroean.
- Menghukum para tergugat untuk mencabut permohonan penerbitan sertifikat hak milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi sebagai berikut :
- Tergugat I (Ojak Munte) dengan nomor berkas 3955/2025, NIB 02.05.11.05.00671, PBT 175/2025, daftar isian DI300:659/2025 atas nama pemohon Ojak Munthe.
- Tergugat II (Pukka Sihombing) dengan nomor berkas 3956/2025, NIB 02.05.11.05.00854, PBT 202/2025, daftar isian DI300:681/2025 atas nama pemohon Pukka Sihombing.
- Tergugat III (Tiamsa Batubara) dengan nomor berkas 3963/2025, NIB 02.05.11.05.00861, PBT 202/2025, daftar isian DI300:685/2025 atas nama pemohon Tiamsa Batubara.
- Tergugat IV (Nurcahaya Hutabarat) dengan nomor berkas 3909/2025, NIB 02.05.11.05.00977, PBT 210/2025, daftar isian DI300:667/2025 atas nama pemohon Nurcahaya Hutabarat.
- Tergugat V (Hartono Siregar) dengan nomor berkas 3853/2025 NIB 02.05.11.05.00796, PBT 185/2025, daftar isian DI300:384/2025 atas nama pemohon Hartono Siregar.
- Tergugat VI (Benget Pakpahan) dengan nomor berkas 3962/2025, NIB 02.05.11.05.00862, PBT 202/2025, daftar isian DI300:684/2025 atas nama pemohon Benget Pakpahan.
- Tergugat VII (Tellin Sihombing) dengan nomor berkas 3921/2025, NIB 205.110.500.853, PBT 202/2025, daftar isian DI300:437/2025 atas nama pemohon Tellin Sihombing dan telah terbit sertifikat hak milik.
- Tergugat VIII (Selamat Purba) dengan nomor berkas 4148/2025, NIB 205.110.500.596, PBT 172/2025, daftar isian DI300: 692/2025, atas nama pemohon Selamat Purba dan telah terbit sertifikat hak milik.
- Tergugat IX (Jousan Sihombing) dengan nomor berkas 3825/2025, NIB 205.110.500.744, PBT 184/2025, daftar isian DI300:535/2025, atas nama pemohon Jousan Sihombing dan telah terbit sertifikat hak milik.
- Tergugat X (Huria Kristen Batak Protestan) dengan nomor berkas 4519/2025, NIB 02.05.11.05.00606, PBT 172/2025, daftar isian DI300:385/2025 atas nama pemohon Huria Kristen Batak Protestan.
- Menyatakan Cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum, Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III kepada:
- Tergugat VII (Tellin Sihombing) dengan nomor berkas 3921/2025, NIB 205.110.500.853, PBT 202/2025, daftar isian DI300:437/2025
- Tergugat VIII (Selamat Purba) dengan nomor berkas 4148/2025, NIB 205.110.500.596, PBT 172/2025, daftar isian DI300: 692/2025,
- Tergugat IX (Jousan Sihombing) dengan nomor berkas 3825/2025, NIB 205.110.500.744, PBT 184/2025, daftar isian DI300:535/2025,
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek perkara.
- Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan telebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|