Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.B/2025/PN Sdk | 1.Junjung Simbolon, SH 2.Yudika Sormin, SH 3.Guswandi Sembiring,S.H |
MOINA SAGALA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.B/2025/PN Sdk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 124/L.2.20/Eoh.2/10/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU : Bahwa Terdakwa Moina Sagala bersama-sama dengan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor dan Yenni Madinah Manik (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Tapanuli Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah saksi korban Anda Pandiangan atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang masuk ke tempat pencurian atau untuk mencapai barang yang dicuri dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan kunci palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa Moina Sagala datang kerumah Yenni Madinah Manik yang beralamat di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, lalu terdakwa bercerita kepada Yenni Madinah Manik bahwa terdakwa tidak punya uang dan susah kali mencari uang dengan berkata : “kesal kali aku dengan Anda Pandiangan karena susah kali ngasih pinjaman uang waktu sakit anak saya” setelah itu terdakwa kemudian melanjutkan : “maunya suami mu masuk ke rumah Anda Pandiangan” lalu Yenni Madinah Manik menjawab : “gak tau coba tanyak”, selanjutnya terdakwa berkata kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor : “mau kau pak posan masuk kerumah Anda Pandiangan ada emas kisaran 400 atau 500 juta”, lalu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor meng-iya-kan ajakan terdakwa dan berkata kepada terdakwa : “kapan kira-kira waktu bisa masuk kesitu”, kemudian dibalas terdakwa : “hari selasa aja ya, karena keluarga Anda Pandiangan ibadah malam pergi jam 18.00 WIB”, lalu terjadi kesepakatan untuk melakukan pencurian di rumah Anda Pandiangan yang mana hasil pencurian akan dibagi sekitar 200 juta kepada terdakwa. ---------- Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman Anda Pandiangan yang beralamat di Jalan Tapanuli Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, lalu terdakwa melakukan pekerjan rumah seperti biasa. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB ketika pemilik rumah sedang mandi, terdakwa lalu mengirimkan pesan mesangger kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor yang berisikan : “datang lah kau”. Kemudian tidak lama setelah itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor datang kerumah Anda Pandiangan yang berlamat di Jalan Tapanuli Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Lalu terdakwa bertemu dengan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor kemudian terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan emas milik Anda Pandiangan yang berada di dalam kamar tidur Anda Pandiangan dan menujukkan tempat kunci garasi rumah yang tergantung di dinding ruang tamu, lalu menyuruh Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor untuk bersembunyi di sebuah kamar di lantai dua rumah tersebut dan berpesan kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor agar melakukan pencurian nanti sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor pun bersembunyi di sebuah kamar dilantai 2 kamar tersebut sembari menunggu rumah tersebut kosong. ---------- Setelah itu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi karena sudah selesai waktu bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Lalu sekira pukul 18.00 WIB Anda Pandiangan beserta suami yang bernama Porlan Panjaitan pergi meninggalkan rumah untuk pergi melakukan kebaktian ibadah di daerah Pancuran Sidikalang. Setelah itu, mengetahui pemilik rumah sudah pergi kemudian Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor melakukan pencurian dengan cara Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil sebilah pisau yang berada di dapur lalu mencongkel engsel/gagang pintu kamar Anda Pandiangan hingga rusak dan terbuka, lalu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil sejumlah emas yang tersimpan dalam sebuah tas yang berada di dalam lemari pakaian Anda Pandiangan, setelah itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil kunci garasi rumah yang tergantung di dinding ruang tamu lalu membuka gembok pintu garasi rumah dan pergi meninggalkan rumah Anda Pandiangan dengan membawa sejumlah emas milik Anda Pandiangan. ---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor yang melakukan pencurian sejumlah emas milik Anda Pandiangan, maka Anda Pandiangan mengalami kerugian materiil sekitar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). -----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa Moina Sagala pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Tapanuli Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah saksi korban Anda Pandiangan atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yaitu Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang masuk ke tempat pencurian atau untuk mencapai barang yang dicuri dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan kunci palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------- ---------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa Moina Sagala datang kerumah Yenni Madinah Manik yang beralamat di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, lalu terdakwa bercerita kepada Yenni Madinah Manik bahwa terdakwa tidak punya uang dan susah kali mencari uang dengan berkata : “kesal kali aku dengan Anda Pandiangan karena susah kali ngasih pinjaman uang waktu sakit anak saya” setelah itu terdakwa kemudian melanjutkan : “maunya suami mu masuk ke rumah Anda Pandiangan” lalu Yenni Madinah Manik menjawab : “gak tau coba tanyak”, selanjutnya terdakwa berkata kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor : “mau kau pak posan masuk kerumah Anda Pandiangan ada emas kisaran 400 atau 500 juta”, lalu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor meng-iya-kan ajakan terdakwa dan berkata kepada terdakwa : “kapan kira-kira waktu bisa masuk kesitu”, kemudian dibalas terdakwa : “hari selasa aja ya, karena keluarga Anda Pandiangan ibadah malam pergi jam 18.00 WIB”, lalu terjadi kesepakatan untuk melakukan pencurian di rumah Anda Pandiangan yang mana hasil pencurian akan dibagi sekitar 200 juta kepada terdakwa. ---------- Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman Anda Pandiangan yang beralamat di Jalan Tapanuli Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, lalu terdakwa melakukan pekerjan rumah seperti biasa. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB ketika pemilik rumah sedang mandi, terdakwa lalu mengirimkan pesan mesangger kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor yang berisikan : “datang lah kau”. Kemudian tidak lama setelah itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor datang kerumah Anda Pandiangan yang berlamat di Jalan Tapanuli Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Lalu terdakwa bertemu dengan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor kemudian terdakwa memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni pencurian yang akan dilakukan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor ditempat milik Anda Pandiangan dengan menunjukkan lokasi penyimpanan emas milik Anda Pandiangan yang berada disebuah lemari didalam kamar tidur Anda Pandiangan dan menujukkan tempat kunci garasi rumah yang tergantung di dinding ruang tamu, lalu menyuruh Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor untuk bersembunyi di sebuah kamar di lantai dua di rumah tersebut dan berpesan kepada Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor agar melakukan pencurian nanti sekitar pukul 18.00 WIB setelah Anda Pandiangan pergi meninggalkan rumah tersebut. Kemudian Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor pun bersembunyi di sebuah kamar dilantai 2 kamar tersebut sembari menunggu rumah tersebut kosong. ---------- Setelah itu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi karena sudah selesai waktu bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Lalu sekira pukul 18.00 WIB Anda Pandiangan beserta suami yang bernama Porlan Panjaitan pergi meninggalkan rumah untuk pergi melakukan kebaktian ibadah di daerah Pancuran Sidikalang. Setelah itu, mengetahui pemilik rumah sudah pergi kemudian Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor melakukan pencurian dengan cara Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil sebilah pisau yang berada di dapur lalu mencongkel engsel/gagang pintu kamar Anda Pandiangan hingga rusak dan terbuka, lalu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil sejumlah emas yang tersimpan dalam sebuah tas yang berada di dalam lemari pakaian Anda Pandiangan, setelah itu Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor mengambil kunci garasi rumah yang tergantung di dinding ruang tamu lalu membuka gembok pintu garasi rumah dan pergi meninggalkan rumah Anda Pandiangan dengan membawa sejumlah emas milik Anda Pandiangan. ---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Zulfirman Liandess Forta Banjarnahor yang melakukan pencurian sejumlah emas milik Anda Pandiangan yakni diantaranya : 1 (satu) buah tusuk konde diduga emas dengan berat bersih 15.50 Gram, 1 (satu) buah gelang diduga emas dalam keadaan bengkok dengan berat bersih 16.75 Gram, 1 (satu) buah tusuk konde diduga emas dalam keadaan bengkok dengan berat bersih 20.90 Gram, 1 (satu) buah kalung padi diduga emas dengan berat bersih 16.72 Gram, 1 (satu) buah kalung rantai papan diduga emas dengan berat bersih 33.3 Gram, 2 (dua) buah cincin belah rotan diduga emas dengan berat bersih 20.01 Gram, 1 (satu) buah gelang belah rotan diduga emas dengan berat bersih 33.30 Gram, 1 (satu) buah gelang putar diduga emas dengan berat bersih 33.43 Gram, 1 (satu) buah cincin diduga emas dengan berat bersih 49.30 Gram, 1 (satu) buah diduga emas berbentuk sambungan jam tangan dengan berat bersih 1.72 Gram, 2 (dua) buah gelang rotan pakai pengikat dalam keadaan bengkok diduga emas dengan berat bersih 33.50 Gram, 1 (satu) buah gelang rantai papan diduga emas dengan berat bersih 6.70 Gram, 1 (satu) buah kalung padi diduga emas dengan berat bersih 33.42 Gram, 1 (satu) buah diduga emas berbentuk salib dengan berat bersih 3.33 Gram , maka Anda Pandiangan mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). -----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |